30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Desak Usut Dugaan Korupsi Kemenag Sumut, Massa GMPK Demo di Kejatisu

UNJUKRASA: Massa GMPK berunjuk rasa ke Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/9).
Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (GMPK), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan korupsi oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut)n

Hal itu disampaikan mereka, saat menggelar unjukrasa ke Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/9) siang. “Jangan biarkan korupsi merajalela di Sumut,” teriak Koordinator aksi, Solahudin Tanjung.

Solahudin menjelaskan, terdapat beberapa persoalan yang harus diusut di Kanwil Kemenag Sumut. Di antaranya yakni dugaan mobilisasi siswa Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Negeri (MAN)/Madrasah Tsanawiyah Negei (MTSN)/Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) untuk Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2019. Namun untuk kegiatan tersebut, seluruh siswa diwajibkan membayar Rp35 ribu. “Jika dijumlahkan totalnya mencapai Rp2 miliar,” katanya.

Selain itu menurut Tanjung, juga terdapat beberapa persoalan lain yakni dugaan pungli dan KKN pada mutasi jabatan dengan pungutan pada kisaran angka Rp50 hingga Rp300 juta.

“Kami meminta Kejatisu segera periksa Kepala Kanwil Kemenag Sumut dan segera tangkap jika bersalah. Ini demi mewujudkan Sumut yang bermartabat,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa ini diterima okeh Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian. Ia mengatakan pihaknya sudah memproses kasus dugaan pungli tersebut. Ia meminta agar seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan selesai.

“Kami tentu akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Dan memastikan bahwa prosesnya akan berjalan dengan transparan. Sama-sama kita menunggu,” ujarnya.

Sumanggar mengaku, Kejatisu telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pungli ini. “Ini masih penyelidikan, kita belum tahu berapa dugaan punglinya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi atau pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.

Menurut sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut. Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.

Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang megikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya. Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapi Rp2.030.000.000.

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Sementara, hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM ditingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan propinsi. Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. (man/ila)

UNJUKRASA: Massa GMPK berunjuk rasa ke Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/9).
Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (GMPK), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan korupsi oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut)n

Hal itu disampaikan mereka, saat menggelar unjukrasa ke Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/9) siang. “Jangan biarkan korupsi merajalela di Sumut,” teriak Koordinator aksi, Solahudin Tanjung.

Solahudin menjelaskan, terdapat beberapa persoalan yang harus diusut di Kanwil Kemenag Sumut. Di antaranya yakni dugaan mobilisasi siswa Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Negeri (MAN)/Madrasah Tsanawiyah Negei (MTSN)/Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) untuk Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2019. Namun untuk kegiatan tersebut, seluruh siswa diwajibkan membayar Rp35 ribu. “Jika dijumlahkan totalnya mencapai Rp2 miliar,” katanya.

Selain itu menurut Tanjung, juga terdapat beberapa persoalan lain yakni dugaan pungli dan KKN pada mutasi jabatan dengan pungutan pada kisaran angka Rp50 hingga Rp300 juta.

“Kami meminta Kejatisu segera periksa Kepala Kanwil Kemenag Sumut dan segera tangkap jika bersalah. Ini demi mewujudkan Sumut yang bermartabat,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa ini diterima okeh Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian. Ia mengatakan pihaknya sudah memproses kasus dugaan pungli tersebut. Ia meminta agar seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan selesai.

“Kami tentu akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Dan memastikan bahwa prosesnya akan berjalan dengan transparan. Sama-sama kita menunggu,” ujarnya.

Sumanggar mengaku, Kejatisu telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pungli ini. “Ini masih penyelidikan, kita belum tahu berapa dugaan punglinya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi atau pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.

Menurut sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut. Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.

Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang megikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya. Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapi Rp2.030.000.000.

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Sementara, hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM ditingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan propinsi. Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/