26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Forsu & Garda Demo ke PN dan Kejari, Kami Menduga, 5 Barang Bukti Hilang…

DEMO: Forsu & Garda saat demo ke Kantor Kejari Medan, Selasa (10/9). Mereka menuding PN Medan dan Kejari Medan menghilangkan barang bukti.
Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) dan Gerakan Rakyat Daerah (Garda) Sumut, melakukan aksi unjuk rasa di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/9).

Massa menuding PN Medan dan Kejari Medan menghilangkan lima barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik terpidana kasus sabu seberat 39,2 kg, Syaiful alias Juned.

“Ada terjadinya kongkalikong dalam menetapkan tuntutan JPU Kejari Medan dan putusan hakim PN Medan. Di mana barang bukti dalam surat dakwaan tidak dimuat dalam putusan hakim,” kata M Fajar Daulay.

Disebutkannya, barang bukti tabungan tidak ada nominal yang disebutkan dalam putusan. Kemudian, ada lima item barang bukti yakni sertifikat SHM berikut tanah dan bangunan di Jalan Amal Luhur No 10 Kecamatan Medan Helvetia Medan, tiga buku rekening bank dengan uang masing-masing bernilai Rp18,5 juta, Rp16 juta dan Rp15 juta.

“Barang bukti itu diduga hilang pada saat JPU mengajukan tuntutan sehingga hakim tidak memuat barang bukti tersebut pada putusan di point sitaan negara. Selain itu ada kejanggalan pada PK Kejari Medan. Kami menduga ada permainan dalam penetapan barang bukti yang dirampas oleh negara,” ungkapnya.

Maka dari itu, massa meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Erintuah Damanik beserta hakim anggotanya yang menangani perkara ini. “Kami juga meminta Jamwas Kejagung RI memeriksa Kasipidum serta JPU yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Humas PN Medan, Jamaluddin, mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada massa untuk melihat salinan tersebut. “Kalau memang kalian mau melihat putusan itu, kirim surat permohonan ke sini maka akan diperlihatkan,” sebutnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Medan, Parada Situmorang mengaku sudah menjelaskan kepada massa yang berunjuk rasa di kantor lembaga Adhyaksa itu. “Mereka juga datang ke kantor. Sudah kami jelaskan bahwa barang bukti itu tidak hilang. Saya perlihatkan semuanya. Mulai dari penetapan sitaan, dakwaan dan tuntutan,” pungkasnya. (man/ila)

DEMO: Forsu & Garda saat demo ke Kantor Kejari Medan, Selasa (10/9). Mereka menuding PN Medan dan Kejari Medan menghilangkan barang bukti.
Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) dan Gerakan Rakyat Daerah (Garda) Sumut, melakukan aksi unjuk rasa di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/9).

Massa menuding PN Medan dan Kejari Medan menghilangkan lima barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik terpidana kasus sabu seberat 39,2 kg, Syaiful alias Juned.

“Ada terjadinya kongkalikong dalam menetapkan tuntutan JPU Kejari Medan dan putusan hakim PN Medan. Di mana barang bukti dalam surat dakwaan tidak dimuat dalam putusan hakim,” kata M Fajar Daulay.

Disebutkannya, barang bukti tabungan tidak ada nominal yang disebutkan dalam putusan. Kemudian, ada lima item barang bukti yakni sertifikat SHM berikut tanah dan bangunan di Jalan Amal Luhur No 10 Kecamatan Medan Helvetia Medan, tiga buku rekening bank dengan uang masing-masing bernilai Rp18,5 juta, Rp16 juta dan Rp15 juta.

“Barang bukti itu diduga hilang pada saat JPU mengajukan tuntutan sehingga hakim tidak memuat barang bukti tersebut pada putusan di point sitaan negara. Selain itu ada kejanggalan pada PK Kejari Medan. Kami menduga ada permainan dalam penetapan barang bukti yang dirampas oleh negara,” ungkapnya.

Maka dari itu, massa meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Erintuah Damanik beserta hakim anggotanya yang menangani perkara ini. “Kami juga meminta Jamwas Kejagung RI memeriksa Kasipidum serta JPU yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Humas PN Medan, Jamaluddin, mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada massa untuk melihat salinan tersebut. “Kalau memang kalian mau melihat putusan itu, kirim surat permohonan ke sini maka akan diperlihatkan,” sebutnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Medan, Parada Situmorang mengaku sudah menjelaskan kepada massa yang berunjuk rasa di kantor lembaga Adhyaksa itu. “Mereka juga datang ke kantor. Sudah kami jelaskan bahwa barang bukti itu tidak hilang. Saya perlihatkan semuanya. Mulai dari penetapan sitaan, dakwaan dan tuntutan,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/