30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

5 Guru Besar Bersaing Rebut Posisi Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa jabatan Prof. Saidurrahman sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), sudah berakhir pada 31 Agustus 2020, lalu. Kini, Kementerian Agama menunjuk Wakil Rektor (WR) I, Prof. Syafruddin menjadi Plt Rektor UINSU saat ini.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kursi tertinggi di Kampus dimiliki Kementerian Agama ini, tengah direbutkan oleh lima guru besar di UIN Sumut, yakni dua orang dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof Dr KH Saidurrahman MAg dan Prof Dr Faisar Ananda MAn

Kemudian, dua orang dari Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI), Prof Dr Syahrin Harahap MA dan Prof Dr Amroeni Drajat MAg; dan satu dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prof Dr Abdullah MSi.

Kelima profesor ini akan menduduki jabatan tertinggi sebagai rektor UIN Sumut untuk periode 2020-2024. Proses pemilihan rektor ini telah berlangsung beberapa bulan lalu.

Humas UIN Sumut, Yuni Salma menjelaskan bahwa penjaringan dan verifikasi berkas, kelima calon disepakati dalam sidang Senat Terbuka UINSU pada 20 Mei 2020. Pemilihan tidak melalui sistem suara terbanyak. Namun, para anggota Senat memberikan pertimbangan kualitatif terhadap kelima calon.

“Pertimbangan itu telah diserahkan ke Menteri Agama. Semua rangkaian pemilihan telah diselesaikan, kita tinggal menunggu keputusan dari Menteri Agama,” kata Yuni kepada wartawan, Kamis (10/9).

Yuni juga meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan, rektor UIN Sumatera Utara dinonaktifkan karena jadi tersangka korupsi. Yang benar, masa jabatannya memang sudah berakhir.

“Memang ada ditunjuk Plt rektor, saya membenarkan suratnya ada, tapi tidak ada penonaktifan Pak Saidurrahman. Plt itu karena Pak Saidurrahman memang sudah habis masa jabatannya untuk periode 2016-2020,” kata Yuni.

Untuk diketahui, salah calon rektor UIN Sumut, bernama Prof.Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Prof. Saidurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran 2018 pada pembangunan gedung kuliah, yang terletak di Kampus II di Kota Medan, bernilai Rp. 44.973.352.460,93.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, selain Rektor UIN Sumut, pihaknya juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen UIN Sumut, SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), JS.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut di Medan yang dikerjakan oleh PT. MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” kata Tatan.

Tatan mengungkapkan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan. Di mana, Juli 2017, Rektor UIN Sumut, S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UIN Sumut di Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.

“Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000,00,” ungkap Tatan.

Namun, seiring waktu berjalan, kata, Tatan, pembangunan gedung kuliah tidak maksimal dan belum bisa digunakan. Diduga dalam pembangunan tersebut, ada indikasi melawan hukum dan merugikan keuangan negara hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

“Penetapan 3 tersangka Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98,” tutur Tatan.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa jabatan Prof. Saidurrahman sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), sudah berakhir pada 31 Agustus 2020, lalu. Kini, Kementerian Agama menunjuk Wakil Rektor (WR) I, Prof. Syafruddin menjadi Plt Rektor UINSU saat ini.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kursi tertinggi di Kampus dimiliki Kementerian Agama ini, tengah direbutkan oleh lima guru besar di UIN Sumut, yakni dua orang dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof Dr KH Saidurrahman MAg dan Prof Dr Faisar Ananda MAn

Kemudian, dua orang dari Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI), Prof Dr Syahrin Harahap MA dan Prof Dr Amroeni Drajat MAg; dan satu dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prof Dr Abdullah MSi.

Kelima profesor ini akan menduduki jabatan tertinggi sebagai rektor UIN Sumut untuk periode 2020-2024. Proses pemilihan rektor ini telah berlangsung beberapa bulan lalu.

Humas UIN Sumut, Yuni Salma menjelaskan bahwa penjaringan dan verifikasi berkas, kelima calon disepakati dalam sidang Senat Terbuka UINSU pada 20 Mei 2020. Pemilihan tidak melalui sistem suara terbanyak. Namun, para anggota Senat memberikan pertimbangan kualitatif terhadap kelima calon.

“Pertimbangan itu telah diserahkan ke Menteri Agama. Semua rangkaian pemilihan telah diselesaikan, kita tinggal menunggu keputusan dari Menteri Agama,” kata Yuni kepada wartawan, Kamis (10/9).

Yuni juga meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan, rektor UIN Sumatera Utara dinonaktifkan karena jadi tersangka korupsi. Yang benar, masa jabatannya memang sudah berakhir.

“Memang ada ditunjuk Plt rektor, saya membenarkan suratnya ada, tapi tidak ada penonaktifan Pak Saidurrahman. Plt itu karena Pak Saidurrahman memang sudah habis masa jabatannya untuk periode 2016-2020,” kata Yuni.

Untuk diketahui, salah calon rektor UIN Sumut, bernama Prof.Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Prof. Saidurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran 2018 pada pembangunan gedung kuliah, yang terletak di Kampus II di Kota Medan, bernilai Rp. 44.973.352.460,93.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, selain Rektor UIN Sumut, pihaknya juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen UIN Sumut, SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), JS.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut di Medan yang dikerjakan oleh PT. MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” kata Tatan.

Tatan mengungkapkan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan. Di mana, Juli 2017, Rektor UIN Sumut, S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UIN Sumut di Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.

“Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000,00,” ungkap Tatan.

Namun, seiring waktu berjalan, kata, Tatan, pembangunan gedung kuliah tidak maksimal dan belum bisa digunakan. Diduga dalam pembangunan tersebut, ada indikasi melawan hukum dan merugikan keuangan negara hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

“Penetapan 3 tersangka Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98,” tutur Tatan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/