MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut berinisial SB, diadukan seorang janda berinisial DS (38), ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9). SB diadukan kasus pornografi. DS mengadu, karena SB sebelumnya telah mengadukan dirinya ke Polda Sumut, kasus pencemaran nama baik.
DS didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba SH dan Kesatria Tarigan SH, mengatakan, pengkhianatan yang dilakukan SB kepadanya berawal dari laporan yang dilayangkan tersangka terhadapnya di Ditreskrimsus Polda Sumut. Kata korban, dirinya dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik, hanya karena menulis komentar di postingan akun media sosial facebook milik tersangka.
“Jadi apa yang dia laporkan itu sangat tidak manusiawi. Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan? Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim. Bahkan ada yang di dalam mobil. ‘Kan kurang ajar banget itu,” bebernya kepada wartawan usai membuat laporan.
Diceritakan wanita berparas cantik ini, awal kisah asmara dirinya dengan tersangka berawal dari tersangka yang mengirim pesan singkat melalui media sosial facebook pribadinya. Kemudian hubungan mereka pun semakin dekat hingga merajut ke tahap pacaran.
“Setelah berpacaran, dia (terlapor) selalu mengajak saya berhubungan intim (seks). Semua kemauan dia saya turuti karena dia berjanji akan menikahi saya,” ungkap dia.
Bukan hanya itu, terlapor juga kerap meminta video syur melalui video call WhatsApp. Hal itu pun kerap ia penuhi demi memuaskan keinginan birahi tersangka. “Sekarang, setelah semua sudah saya lakukan, dia mengkhianati saya. Dia tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya. Hati wanita mana yang tidak hancur karena laki-laki seperti itu,” ungkap korban dengan mata berkaca-kaca.
Maka dari itu, korban pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersangka ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut tentang pasal 4 dan 9 no 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan nomor STTLP : 1421/VII/2020/SUMUT/SPKTIII.
“Dalam hal ini, saya berharap agar laporan saya segera diproses pihak Polda Sumut dan tersangka segera ditangkap,” harapnya.
Kuasa hukum korban, Hisar Yudika Purba mengatakan sejauh ini laporan korban telah diterima pihak Polda Sumut. Ia pun berharap agar kasus kliennya menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. “SB dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang perbuatan asusila melalui media sosial,” katanya.
SB yang dikonfirmasi Sumut Pos, pada Rabu (9/9) malam, mengaku sudah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh perempuan berinisial DS ke Polda Sumut. Ia mengaku, sudah terlebih dahulu melaporkan janda anak dua tersebut ke polisi. Namun SB tidak mengungkap atas dugaan kasus apa melaporkan DS. “Saya udah laporkan dia itu. Udah ya,” katanya seraya menutup sambungan telepon.
Gubsu: Biarkan Aparat Bekerja
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menanggapi kasus dugaan skandal seks bawahannya, SB, yang dlaporkan seorang janda ke Polda Sumut.
“Kalau salah ya dihukum. Biar ditangani oleh aparat hukum dulu. Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dulu,” katanya menjawab wartawan di kediaman dinasnya Jl. Sudirman Medan, Kamis (10/9).
Namun demikian Edy tegaskan apabila dugaan kasus ini benar terjadi sesuai fakta hukum, tidak segan-segan untuk mencopot pejabat bersangkutan. “Ya kalau salah kita hukum. Tapi kalau tak salah, masa kita hukum? Biarlah aparat hukum yang bekerja dulu,” pungkasnya. (prn)