28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jika Tidak Patuhi Harga Tertinggi Tes Antigen, Izin Faskes Bakal Tak Diperpanjang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Rapid Test Antigen menjadi Rp109 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, mulai 1 September lalu. Untuk itu, Dinas Kesehatan Medan mengimbau agar seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan di Kota Medan mematuhinya.

Ilustrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan mengatakan, penurunan harga tes antigen itu harus dilaksanakan agar tidak terjadi perbedaan harga di lapangan yang dapat menimbulkan kekecewaan di masyarakat.

“Soal perbedaan harga, itu tetap kita pantau. Tapi soal perbedaan harga itu bukan ke kita tanggungjawabnya, soal kesehatannya bisalah ke kita. Karena soal nilai ekonomisnya, itu ada di Dinas Perdagangan Kota Medan tanggungjawabnya,” kata Mardohar kepada wartawan, Jumat (10/9).

Dikatakan Mardohar, pemerintah sudah secara jelas menentukan harga rapid test PCR dan antigen. Jika ada rumah sakit, klinik, atau faskes yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. “Tapi sampai sekarang belum ada kita temukan faskes (menaikkan harga). Kalaupun nanti pada akhirnya kita tahu, kita akan melihat dari posisi terbaiknya. Tapi adalah yang melaporkan soal (kenaikan) harga itu,” ujarnya.

Mardohar kembali mengingatkan agar rumah sakit, klinik dan faskes tidak melanggar ketentuan soal harga rapid test antigen atau pihaknya akan keluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang izin operasional mereka. “Kalau dilanggar, ya tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya tidak akan kita beri rekomendasi untuk perpanjang izin operasional,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin meminta kepada Dinas Perdagangan Kota Medan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap penyedia jasa pelayanan Swab Antigen di Kota Medan agar tetap mengikuti instruksi Presiden RI.

“Kita melihat Dinas Perdagangan belum melakukan pengawasan secara maksimal, harusnya mereka serung turun ke lapangan, mereka sidak. Dinas Perdagangan harus menjalankan apa yang menjadi Tupoksi mereka, jangan semuanya dibebankan kepada Dinkes,” ucap Duin kepada Sumut Pos, Jumat (10/9).

Duin mengatakan, tidak semua faskes dapat diawasi oleh Dinas Kesehatan. Sebaliknya, Dinas Perdagangan Kota Medan sudah seharusnya membentuk tim yang berkeliling dalam mengawasi harga eceran tertinggi jasa Swab Antigen di Kota Medan. “Makanya Dinas Perdagangan harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait mana-mana saja faskes yang membuka jasa pelayanan Antigen, lalu mereka yang kesana untuk melakukan pengawasan. Kita minta Dinas Perdagangan segera melakukannya,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Rapid Test Antigen menjadi Rp109 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, mulai 1 September lalu. Untuk itu, Dinas Kesehatan Medan mengimbau agar seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan di Kota Medan mematuhinya.

Ilustrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan mengatakan, penurunan harga tes antigen itu harus dilaksanakan agar tidak terjadi perbedaan harga di lapangan yang dapat menimbulkan kekecewaan di masyarakat.

“Soal perbedaan harga, itu tetap kita pantau. Tapi soal perbedaan harga itu bukan ke kita tanggungjawabnya, soal kesehatannya bisalah ke kita. Karena soal nilai ekonomisnya, itu ada di Dinas Perdagangan Kota Medan tanggungjawabnya,” kata Mardohar kepada wartawan, Jumat (10/9).

Dikatakan Mardohar, pemerintah sudah secara jelas menentukan harga rapid test PCR dan antigen. Jika ada rumah sakit, klinik, atau faskes yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. “Tapi sampai sekarang belum ada kita temukan faskes (menaikkan harga). Kalaupun nanti pada akhirnya kita tahu, kita akan melihat dari posisi terbaiknya. Tapi adalah yang melaporkan soal (kenaikan) harga itu,” ujarnya.

Mardohar kembali mengingatkan agar rumah sakit, klinik dan faskes tidak melanggar ketentuan soal harga rapid test antigen atau pihaknya akan keluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang izin operasional mereka. “Kalau dilanggar, ya tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya tidak akan kita beri rekomendasi untuk perpanjang izin operasional,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin meminta kepada Dinas Perdagangan Kota Medan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap penyedia jasa pelayanan Swab Antigen di Kota Medan agar tetap mengikuti instruksi Presiden RI.

“Kita melihat Dinas Perdagangan belum melakukan pengawasan secara maksimal, harusnya mereka serung turun ke lapangan, mereka sidak. Dinas Perdagangan harus menjalankan apa yang menjadi Tupoksi mereka, jangan semuanya dibebankan kepada Dinkes,” ucap Duin kepada Sumut Pos, Jumat (10/9).

Duin mengatakan, tidak semua faskes dapat diawasi oleh Dinas Kesehatan. Sebaliknya, Dinas Perdagangan Kota Medan sudah seharusnya membentuk tim yang berkeliling dalam mengawasi harga eceran tertinggi jasa Swab Antigen di Kota Medan. “Makanya Dinas Perdagangan harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait mana-mana saja faskes yang membuka jasa pelayanan Antigen, lalu mereka yang kesana untuk melakukan pengawasan. Kita minta Dinas Perdagangan segera melakukannya,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/