26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

RE Siahaan Satu Sel dengan Napi Rampok dan Pembunuh

MEDAN- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Thurman Hutapea mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan fasilitas istimewa terhadap tahanan kasus korupsi, meskipun yang ditahanan tersebut mantan Wali Kota.
Pernyataan tersebut dikatakan Thurman Hutapea, ketika di konfirmasi wartawan Senin (10/10), soal ruang tahanan RE Siahaan yang baru dimutasikan KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kita tidak ada mengistimewakan seseorang tahanan, baik itu mantan pejabat ataupun penghuni biasa lainnya. Dimata kita mereka tetap sama yang sudah menjadi warga binaan di rutan. Jadi tidak ada ke istimewaan ter hadap mantan wali Kota itu,” tegas Hutapea.

Lebih lanjut dikatakan Hutapea, RE Siahaan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum dari APBD Pematang Siantar tahun 2007 itu, saat ini diinapkan di sel Blok F2.

“Sel Blok F2 itu punghuninya para pelaku perampokan, pembunuhan, atau perkara lainnya. Tidak ada istimewa disana,” bebernya. Lebih lanjut dikatakan Thurman Hutapea, penahanan RE Siahaan hanya bersifat sementara atau titipan sembari menunggu hasil persidangan yang akan digelar Pegadilan Tipikor Medan.

“Kalau putusan sudah jatuh dari pengadilan, barulah RE Siahaan menjadi penghuni tetap Lapas Tanjung Gusta Medan, karena status hukum yang bersangkutan sudah mempunyai hukum tetap,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Medan Ahmad Guntur mengatakan, kalau mantan Wali Kota Pematang Siantar, akan disidangkan dalam waktu dekat, mengingat berkas dakwaan sudah sampai pada panitera pengganti PN Medan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menyidangkan mantan Wali Kota Siantar itu. Biasanya, setelah berkas kita terima, paling lambat persidangan digelar satu minggu setelah Panitera Pengganti menerima salinan dakwaan,” sebut Guntur.

Saat ini, PN Medan, sambung Guntur, sedang mempersiapkan siapa ketua mejelis hakim, hakim anggota dan penitera pengganti yang akan menyidangkan kasus itu.

“Saat ini kita sedang menyiapkan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara RE Siahaan,” tutupnya.(rud)

MEDAN- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Thurman Hutapea mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan fasilitas istimewa terhadap tahanan kasus korupsi, meskipun yang ditahanan tersebut mantan Wali Kota.
Pernyataan tersebut dikatakan Thurman Hutapea, ketika di konfirmasi wartawan Senin (10/10), soal ruang tahanan RE Siahaan yang baru dimutasikan KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kita tidak ada mengistimewakan seseorang tahanan, baik itu mantan pejabat ataupun penghuni biasa lainnya. Dimata kita mereka tetap sama yang sudah menjadi warga binaan di rutan. Jadi tidak ada ke istimewaan ter hadap mantan wali Kota itu,” tegas Hutapea.

Lebih lanjut dikatakan Hutapea, RE Siahaan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum dari APBD Pematang Siantar tahun 2007 itu, saat ini diinapkan di sel Blok F2.

“Sel Blok F2 itu punghuninya para pelaku perampokan, pembunuhan, atau perkara lainnya. Tidak ada istimewa disana,” bebernya. Lebih lanjut dikatakan Thurman Hutapea, penahanan RE Siahaan hanya bersifat sementara atau titipan sembari menunggu hasil persidangan yang akan digelar Pegadilan Tipikor Medan.

“Kalau putusan sudah jatuh dari pengadilan, barulah RE Siahaan menjadi penghuni tetap Lapas Tanjung Gusta Medan, karena status hukum yang bersangkutan sudah mempunyai hukum tetap,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Medan Ahmad Guntur mengatakan, kalau mantan Wali Kota Pematang Siantar, akan disidangkan dalam waktu dekat, mengingat berkas dakwaan sudah sampai pada panitera pengganti PN Medan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menyidangkan mantan Wali Kota Siantar itu. Biasanya, setelah berkas kita terima, paling lambat persidangan digelar satu minggu setelah Panitera Pengganti menerima salinan dakwaan,” sebut Guntur.

Saat ini, PN Medan, sambung Guntur, sedang mempersiapkan siapa ketua mejelis hakim, hakim anggota dan penitera pengganti yang akan menyidangkan kasus itu.

“Saat ini kita sedang menyiapkan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara RE Siahaan,” tutupnya.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/