25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Dishub Tertibkan Angkot di Perbatasan Medan–Binjai

TERTIBKAN: Petugas  menggembok roda mobil warga  parkir berlapis  Jalan Imam Bonjol Medan belum lama ini.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TERTIBKAN: Petugas menggembok roda mobil warga yang parkir berlapis di Jalan Imam Bonjol Medan belum lama ini.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satlantas Polresta Medan melakukan razia terhadap angkutan kota dari luar kota masuk dan beroperasi di Kota Medan. Untuk saat ini Dishub Kota Medan melakukan razia angkutan kota di perbatasan antara Kota Medan dengan Kota Binjai di Jalan Medan-Binjai persisnya di Kampung Lalang.

Dari penertiban yang dilakukan Dishub Kota Medan dan Satlantas Polresta Medan berhasil menilang surat kenderaan 7 unit dan menahan serta mengandangkan angkot sebanyak 3 armada. “Kita melakukan penertiban angkutan dari luar kota, masuk ke dalam Kota Medan untuk mencari sewa,”tuturnya. Untuk kedepannya, lanjutnya, Dishub Medan akan melakukan penataan lagi terhadap angkutan kota (Angkot) yang ada di Kota Medan. “Akan kita lakukan penataan terhadap trayek angkot di Kota Medan,”tuturnya.

Ditambahkannya, Dishub Medan terus melakukan penertiban kenderaan umum maupun kenderaan pribadi yang melanggar perturan lalulintas yang sering mengakibatkan kemacetan di Kota Medan. Penertiban dilakukan terhadap kenderaan yang melanggar perturan berupa penilangan surat kenderaan dan penguncian roda kenderaan (penggembokan).

Untuk pengucian roda kenderaan sudah dilakukan selama dua bulan. Dari penertiban ini ada 20 mobil pribadi yang digembok karena parkir sembarangan. ‘’Sudah 20 mobil selama dua bulan kita lakukan penguncian roda mobilnya, hal ini terus dilakukan secara mobile,”ucap Renward Parapat Kadishub Kota Medan, Rabu (10/10) siang.

Dirinya menjelaskan seringnya parkir berlapis atau parkir sembarangan dikarenkan kurangnya kesadaran masyarakat atas peraturan lalulintas.

Padahal ini melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas. “Ini semua karena kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalulintas, “sebutnya.

Terhadap juru parkir (Jukir) yang sesuka hatinya memarkirkan mobil, Renward menginstruksikan anggotanya untuk menarik kartu parkir, kemudian dilakukan perjanjian.

Saat ini Dishub Kota Medan memiliki 20 gembok pengunci roda. Untuk tahun 2013 akan ditambah dalam APBD Kota Medan 2013 sebanyak 20 gembok lagi.
Renward juga berepsan kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. (gus)

TERTIBKAN: Petugas  menggembok roda mobil warga  parkir berlapis  Jalan Imam Bonjol Medan belum lama ini.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TERTIBKAN: Petugas menggembok roda mobil warga yang parkir berlapis di Jalan Imam Bonjol Medan belum lama ini.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satlantas Polresta Medan melakukan razia terhadap angkutan kota dari luar kota masuk dan beroperasi di Kota Medan. Untuk saat ini Dishub Kota Medan melakukan razia angkutan kota di perbatasan antara Kota Medan dengan Kota Binjai di Jalan Medan-Binjai persisnya di Kampung Lalang.

Dari penertiban yang dilakukan Dishub Kota Medan dan Satlantas Polresta Medan berhasil menilang surat kenderaan 7 unit dan menahan serta mengandangkan angkot sebanyak 3 armada. “Kita melakukan penertiban angkutan dari luar kota, masuk ke dalam Kota Medan untuk mencari sewa,”tuturnya. Untuk kedepannya, lanjutnya, Dishub Medan akan melakukan penataan lagi terhadap angkutan kota (Angkot) yang ada di Kota Medan. “Akan kita lakukan penataan terhadap trayek angkot di Kota Medan,”tuturnya.

Ditambahkannya, Dishub Medan terus melakukan penertiban kenderaan umum maupun kenderaan pribadi yang melanggar perturan lalulintas yang sering mengakibatkan kemacetan di Kota Medan. Penertiban dilakukan terhadap kenderaan yang melanggar perturan berupa penilangan surat kenderaan dan penguncian roda kenderaan (penggembokan).

Untuk pengucian roda kenderaan sudah dilakukan selama dua bulan. Dari penertiban ini ada 20 mobil pribadi yang digembok karena parkir sembarangan. ‘’Sudah 20 mobil selama dua bulan kita lakukan penguncian roda mobilnya, hal ini terus dilakukan secara mobile,”ucap Renward Parapat Kadishub Kota Medan, Rabu (10/10) siang.

Dirinya menjelaskan seringnya parkir berlapis atau parkir sembarangan dikarenkan kurangnya kesadaran masyarakat atas peraturan lalulintas.

Padahal ini melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas. “Ini semua karena kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalulintas, “sebutnya.

Terhadap juru parkir (Jukir) yang sesuka hatinya memarkirkan mobil, Renward menginstruksikan anggotanya untuk menarik kartu parkir, kemudian dilakukan perjanjian.

Saat ini Dishub Kota Medan memiliki 20 gembok pengunci roda. Untuk tahun 2013 akan ditambah dalam APBD Kota Medan 2013 sebanyak 20 gembok lagi.
Renward juga berepsan kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/