25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Polisi Jangan Main Mata

Kasus Dugaan Penipuan Oleh Bos PT Atakana

MEDAN-Kuasa hukum Latif, korban penipuan Dirut PT Atakana, M Aka (43), warga Komplek Tasbi Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Syaifudin Har SH, meminta penyidik Unit Ekonomi Polresta Medan tidak main mata dengan tersangka. Syaifudin juga meminta agar polisi bertindak obyektif dan melihat permasalahan yang sebenarnya, sehingga pencari keadilan tidak merasa dizolimi.

“Kita minta agar penyidik tidak main mata dan bertindak obyektif melihat akar permasalahan dengan sebenarnya, sehingga tidak ada keberpihakan,” kata Syaifudin Har SH, dari kantor hukum Syaifudin Har SH & Rekan, kepada wartawan, usai mengikuti konfrontir antar kliennya, Latif dengan terlapor M Aka (Dirut PT Atakana), Selasa (9/10) di Mapolresta Medan Dirut PT Atakana itu dilaporkan Latif dalam dugaan penipuan Rp900 juta terkait bisnis Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Pengacara asal Jakarta itu menilai, konfrontir tersebut berjalan alot karena  terkesan melebar dan kurang menyentuh akar permasalahan.

“Bukti-bukti penyerahan uang dari Latif kepada M Aka sebesar Rp900 juta, cukup kuat sehingga kita menilai tidak ada yang perlu dipermasalahan pihak terlapor. Namun demikian, tergantung penyidik bagaimana meramu kasus itu hingga sampai ke pengadilan,” katanya. Dia juga berharap agar kasus tersebut tidak berhenti ditangan penyidik Polresta Medan, tapi harus lanjut sampai ke persidangan.

Syaifudin Har mengatakan, awalnya, M Aka mempunyai utang pribadi kepada Latif Rp1,750 miliar ditambah Rp3,5 miliar utang PT Batavia Jaferson (Perusahaan milik M Aka, Red). Hal itupun diakui M Aka. Tapi, yang menjadi masalah, utang Rp900 juta soal jual beli TBS. Yang mana, uang Rp900 juta itu diberikan Latif untuk membeli TBS sesuai yang dijanjikan MAka. Namun belakangan, MAka justru mengatakan uang Rp900 juta itu termasuk utang pribadi yang sudah dibayar.

“Uang Rp900 juta itu tidak termasuk utang pribadi. Tapi, terkait pembelian TBS yang sudah dijanjikan Dirut PT Atakana yang berkantor di Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok tersebut,” jelas Syaifudin Har.

Dijelaskannya, antara M Aka dengan Latif menjalin kerjasama bisnis TBS, dengan melakukan perikatan akte notaris. Kemudian, Latif menyerahkan Rp900 juta. Namun, sampai berakhir masa perjanjian, TBS tersebut tidak kunjung diserahkan M Aka, sehingga Latif merasa ditipu lalu membuat pengaduan ke Polresta Medan dengan bukti lapor  LP.No. 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011.

Ataslaporan itu, M Aka diperiksa hingga dilakukan konfrontir. Tapi, M Aka mengakui bahwa Rp900 juta itu termasuk utang pribadi yang sudah dibayarkannya.
Dirut PT Atakana, M Aka mengatakan, dirinya sudah membayar semua utangnya kepada Latif. “Hutang saya kepada Latif sudah lunas jadi tidak ada lagi masalah,” kata M Aka.

M Aka yakin laporan Latif atas dirinya tidak akan bisa dilanjutkan karena bukti-bukti pembayaran sudah diserahkan ke tangan penyidik. “Terserah dia (Latif, Red), apa yang akan dibuat. Yang pasti, saya tidak ada lagi masalah, semua utang sebagaimana yang dituduhkan Latif kepada saya, sudah saya lunasi dan hutang pribadi yang sudah saya bayar itu diakui Latif sudah lunas. Jadi tidak ada masalah lagi,” terang M Aka.

Konfrontir antara pelapor, Latif dengan terlapor, M Aka, berlangsung mulai Pukul.15.20 WIB hingga Pukul 19.30 WIB. Masing-masing kedua pihak didampingi kuasa hukumnya. Konfrontir itu dilakukan di ruang kerja Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP Bambang Ardy.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki, kepada wartawan mengakui adanya konfrontir pelapor dengan terlapor yang dihadiri masing-masing kuasa hukum termasuk beberapa orang saksi.

“Konfrontir perlu dilakukan karena pada saat  menjalani pemeriksaan sebelumnya kedua belah pihak memberikan kesaksian saling bertolak belakang, sehingga kita perlu mencaritahu apa yang sebenarnya,” kata Yoris Marzuki SIK, Selasa (9/10) kemarin. Dan, Yoris tidak bersedia menjelaskan hasil konfrontir karena merupakan ranah penyidik.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penipuan uang Rp900 juta itu terkesan lambat ditangani Polresta Medan. Pasalnya, laporan disampaikan Latif pada  pada 16 April 2011 dengan bukti lapor LP.No. 957/IV/2011. Namun, sudah 17 bulan pengaduan berjalan, sampai sekarang tidak tuntas.

Informasi yang beredar, Polresta Medan tidak berani menindaklanjuti kasus itu diduga karena adanya intervensi oknum jenderal dari Mabes Polri yang dikenal dekat dengan Dirut PT Atakana, M Aka, pemilik ribuan hektar kebun sawit di Nangroe Aceh Darusalam (NAD). (jon/fal)

Kasus Dugaan Penipuan Oleh Bos PT Atakana

MEDAN-Kuasa hukum Latif, korban penipuan Dirut PT Atakana, M Aka (43), warga Komplek Tasbi Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Syaifudin Har SH, meminta penyidik Unit Ekonomi Polresta Medan tidak main mata dengan tersangka. Syaifudin juga meminta agar polisi bertindak obyektif dan melihat permasalahan yang sebenarnya, sehingga pencari keadilan tidak merasa dizolimi.

“Kita minta agar penyidik tidak main mata dan bertindak obyektif melihat akar permasalahan dengan sebenarnya, sehingga tidak ada keberpihakan,” kata Syaifudin Har SH, dari kantor hukum Syaifudin Har SH & Rekan, kepada wartawan, usai mengikuti konfrontir antar kliennya, Latif dengan terlapor M Aka (Dirut PT Atakana), Selasa (9/10) di Mapolresta Medan Dirut PT Atakana itu dilaporkan Latif dalam dugaan penipuan Rp900 juta terkait bisnis Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Pengacara asal Jakarta itu menilai, konfrontir tersebut berjalan alot karena  terkesan melebar dan kurang menyentuh akar permasalahan.

“Bukti-bukti penyerahan uang dari Latif kepada M Aka sebesar Rp900 juta, cukup kuat sehingga kita menilai tidak ada yang perlu dipermasalahan pihak terlapor. Namun demikian, tergantung penyidik bagaimana meramu kasus itu hingga sampai ke pengadilan,” katanya. Dia juga berharap agar kasus tersebut tidak berhenti ditangan penyidik Polresta Medan, tapi harus lanjut sampai ke persidangan.

Syaifudin Har mengatakan, awalnya, M Aka mempunyai utang pribadi kepada Latif Rp1,750 miliar ditambah Rp3,5 miliar utang PT Batavia Jaferson (Perusahaan milik M Aka, Red). Hal itupun diakui M Aka. Tapi, yang menjadi masalah, utang Rp900 juta soal jual beli TBS. Yang mana, uang Rp900 juta itu diberikan Latif untuk membeli TBS sesuai yang dijanjikan MAka. Namun belakangan, MAka justru mengatakan uang Rp900 juta itu termasuk utang pribadi yang sudah dibayar.

“Uang Rp900 juta itu tidak termasuk utang pribadi. Tapi, terkait pembelian TBS yang sudah dijanjikan Dirut PT Atakana yang berkantor di Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok tersebut,” jelas Syaifudin Har.

Dijelaskannya, antara M Aka dengan Latif menjalin kerjasama bisnis TBS, dengan melakukan perikatan akte notaris. Kemudian, Latif menyerahkan Rp900 juta. Namun, sampai berakhir masa perjanjian, TBS tersebut tidak kunjung diserahkan M Aka, sehingga Latif merasa ditipu lalu membuat pengaduan ke Polresta Medan dengan bukti lapor  LP.No. 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011.

Ataslaporan itu, M Aka diperiksa hingga dilakukan konfrontir. Tapi, M Aka mengakui bahwa Rp900 juta itu termasuk utang pribadi yang sudah dibayarkannya.
Dirut PT Atakana, M Aka mengatakan, dirinya sudah membayar semua utangnya kepada Latif. “Hutang saya kepada Latif sudah lunas jadi tidak ada lagi masalah,” kata M Aka.

M Aka yakin laporan Latif atas dirinya tidak akan bisa dilanjutkan karena bukti-bukti pembayaran sudah diserahkan ke tangan penyidik. “Terserah dia (Latif, Red), apa yang akan dibuat. Yang pasti, saya tidak ada lagi masalah, semua utang sebagaimana yang dituduhkan Latif kepada saya, sudah saya lunasi dan hutang pribadi yang sudah saya bayar itu diakui Latif sudah lunas. Jadi tidak ada masalah lagi,” terang M Aka.

Konfrontir antara pelapor, Latif dengan terlapor, M Aka, berlangsung mulai Pukul.15.20 WIB hingga Pukul 19.30 WIB. Masing-masing kedua pihak didampingi kuasa hukumnya. Konfrontir itu dilakukan di ruang kerja Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP Bambang Ardy.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki, kepada wartawan mengakui adanya konfrontir pelapor dengan terlapor yang dihadiri masing-masing kuasa hukum termasuk beberapa orang saksi.

“Konfrontir perlu dilakukan karena pada saat  menjalani pemeriksaan sebelumnya kedua belah pihak memberikan kesaksian saling bertolak belakang, sehingga kita perlu mencaritahu apa yang sebenarnya,” kata Yoris Marzuki SIK, Selasa (9/10) kemarin. Dan, Yoris tidak bersedia menjelaskan hasil konfrontir karena merupakan ranah penyidik.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penipuan uang Rp900 juta itu terkesan lambat ditangani Polresta Medan. Pasalnya, laporan disampaikan Latif pada  pada 16 April 2011 dengan bukti lapor LP.No. 957/IV/2011. Namun, sudah 17 bulan pengaduan berjalan, sampai sekarang tidak tuntas.

Informasi yang beredar, Polresta Medan tidak berani menindaklanjuti kasus itu diduga karena adanya intervensi oknum jenderal dari Mabes Polri yang dikenal dekat dengan Dirut PT Atakana, M Aka, pemilik ribuan hektar kebun sawit di Nangroe Aceh Darusalam (NAD). (jon/fal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/