25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Tahan Dibawa ke KPU

MEDAN- Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan permohonan Tahan Manahan Panggabean sebagai calon anggota legislatif (caleg), tidak serta merta dijalankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, selaku lembaga yang diminta Bawaslu memasukkan kembali yang bersangkutan ke dalam daftar calon sementara (DCS) caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat.
Oleh KPUD Sumut, kasus Tahan ini bakal dibawa ke KPU untuk dicarikan solusi terkait permintaan Bawaslu Sumut.
“Kasus Tahan Manahan Panggabean kita komunikasikan ke KPU Pusat bagaimana kelanjutannya. Itu salah satu agenda kita atas putusan Bawaslu. Kita tunggu bagaimana komunikasi koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu Benget Silitonga dengan KPU Pusat,” kata Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (10/10) siang.
Perihal kemungkinan akan mempertahankan keputusan KPUD Sumut sebelumnya, Mulia mengatakan, ada kemungkinan hal tersebut dilakukan namun tetap menunggu putusan dari KPU Pusat.
“Kalau bicara kemungkinan itu terjadi, tetapi kami tetap sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Karena KPU ini sifatnya hirarki, jadi setiap mengambil sebuah keputusan itu, tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Pusat,” pungkasnya. (mag-2)

MEDAN- Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan permohonan Tahan Manahan Panggabean sebagai calon anggota legislatif (caleg), tidak serta merta dijalankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, selaku lembaga yang diminta Bawaslu memasukkan kembali yang bersangkutan ke dalam daftar calon sementara (DCS) caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat.
Oleh KPUD Sumut, kasus Tahan ini bakal dibawa ke KPU untuk dicarikan solusi terkait permintaan Bawaslu Sumut.
“Kasus Tahan Manahan Panggabean kita komunikasikan ke KPU Pusat bagaimana kelanjutannya. Itu salah satu agenda kita atas putusan Bawaslu. Kita tunggu bagaimana komunikasi koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu Benget Silitonga dengan KPU Pusat,” kata Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (10/10) siang.
Perihal kemungkinan akan mempertahankan keputusan KPUD Sumut sebelumnya, Mulia mengatakan, ada kemungkinan hal tersebut dilakukan namun tetap menunggu putusan dari KPU Pusat.
“Kalau bicara kemungkinan itu terjadi, tetapi kami tetap sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Karena KPU ini sifatnya hirarki, jadi setiap mengambil sebuah keputusan itu, tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Pusat,” pungkasnya. (mag-2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/