25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kinerja Kejari Belawan dalam Setahun Hanya Tangani 4 Kasus

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Selama tahun 2014 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan hanya menangani 4 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Minimnya penanganan kasus korupsi tersebut membuktikan jika lembaga adhiyaksa ini dinilai kurang serius dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Kepala Kejari Belawan, M Syarifuddin SH M.Hum, Selasa (9/12) kemarin, mengatakan, dari ke empat kasus korupsi yang ditangani, dua di antaranya telah memasuki tahap penyidikan dan satu lagi dalam proses tuntutan.

“Untuk kasus yang masih berjalan yakni penyelewengan dana APBD Tahun 2013 sebesar Rp152 juta lebih di Dinas Pertamanan Kota Medan, dalam proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum,” katanya.

Syarifuddin, menambahkan dalam kasus tipikor di Dinas Pertamanan Kota Medan, dua tersangka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Bahkan seorang tersangkanya sudah meninggal dunia. Sedangkan seorang lagi, perkaranya masih dalam tahap banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara.

“Selain itu kami juga  sudah menetapkan seorang tersangka baru dalam proyek lampu jalan yang berinitial IR,” ungkap, Syarifuddin seusai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.

Untuk kasus korupsi lain yang ditangani adalah, dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan masih menunggu tahap perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP.

“Kasus dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan, ini dimana tersangka yang telah ditetapkan baru tiga orang berinisial NS, TR dan RP. Namun, saat ini masih dalam tahap perhitungan pihak BPKP,” terangnya.(rul/ije)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Selama tahun 2014 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan hanya menangani 4 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Minimnya penanganan kasus korupsi tersebut membuktikan jika lembaga adhiyaksa ini dinilai kurang serius dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Kepala Kejari Belawan, M Syarifuddin SH M.Hum, Selasa (9/12) kemarin, mengatakan, dari ke empat kasus korupsi yang ditangani, dua di antaranya telah memasuki tahap penyidikan dan satu lagi dalam proses tuntutan.

“Untuk kasus yang masih berjalan yakni penyelewengan dana APBD Tahun 2013 sebesar Rp152 juta lebih di Dinas Pertamanan Kota Medan, dalam proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum,” katanya.

Syarifuddin, menambahkan dalam kasus tipikor di Dinas Pertamanan Kota Medan, dua tersangka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Bahkan seorang tersangkanya sudah meninggal dunia. Sedangkan seorang lagi, perkaranya masih dalam tahap banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara.

“Selain itu kami juga  sudah menetapkan seorang tersangka baru dalam proyek lampu jalan yang berinitial IR,” ungkap, Syarifuddin seusai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.

Untuk kasus korupsi lain yang ditangani adalah, dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan masih menunggu tahap perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP.

“Kasus dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan, ini dimana tersangka yang telah ditetapkan baru tiga orang berinisial NS, TR dan RP. Namun, saat ini masih dalam tahap perhitungan pihak BPKP,” terangnya.(rul/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/