26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Temukan 5 Celana Dalam

Foto: Prasetiyo/PM Rekonstruksi pembunuhan PRT bernama Hermin, di kediaman tersangka H Syamsul Anwar, Rabu (10/12) sekira pukul 18.30 WIB. Rekonstruksi dihadiri ke-7 tersangka, yakni H Syamsul Anwar berikut istri, anak, keponakan dan pekerja.
Foto: Prasetiyo/PM
Rekonstruksi pembunuhan PRT bernama Hermin,
di kediaman tersangka H Syamsul Anwar, Rabu (10/12) sekira pukul 18.30 WIB. Rekonstruksi dihadiri ke-7 tersangka, yakni H Syamsul Anwar berikut istri, anak, keponakan dan pekerja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat membantah kalau penggalian di rumah H Syamsul Rahman Anwar sudah menemukan belulang dan pakaian dalam wanita, polisi akhirnya mengakuinya.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro pun membenarkan kalau dugaan ada makam di rumah di jalan Jalan Beo No. 17, Sidodadi, Medan Timur itu makin kuat.

“Kita menemukan gigi geraham milik manusia dari lubang ketiga dan keempat. Kemudian potongan tulang diduga milik manusia. Selain itu, ditemukan juga celana dalam wanita sebanyak 5 potong,” kata Kapolresta di lokasi, Rabu (10/12) malam.

Selain itu, turut ditemukan potongan rambut dan selendang yang diduga para korban penyiksaan H Syamsul Rahman Anwar dan keluarganya. Benda-benda itu ditemukan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Medan dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut menggali di bagian teras dan belakang rumah.

Nico menjelaskan, untuk penemuan gigi geraham sebanyak 1 potong. “Untuk 5 potong celana dalam, setelah diidentifikasi dan diambil keterangan dari korban Endang, ternyata milik temannya,” ujar Nico.

Ia membeberkan, benda putih yang diduga tulang milik manusia itu memiliki panjang 10 cm dan lebar 2 cm. Sedangkan selendang berukuran 1,5 meter dengan lebar 20 cm. “Keseluruhan benda yang ditemukan tersebut masih dilakukan identifikasi lebih jauh,” sebut Nico.

Disinggung barang-barang yang ditemukan itu identik milik para korban, Nico belum bisa memastikan. Sementara ini itu milik wanita yang belum diketahui siapa pemiliknya. “Jadi, saat ini kita masih mendalami dari ketiga korbannya (Anis Rahayu, Rokmiani dan Endang),” ucapnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus mencari sekitar 10 PRT di rumah Syamsul yang keberadaannya tidak diketahui. “Sejauh ini kami sudah bisa memastikan mayat yang ditemukan di Barus Jahe bernama Hermin Rusdiawati, yang sebelumnya dikabarkan bernama Cicik. Untuk mayat Yanti, kita belum bisa memastikan karena jasad perempuan di Labuhan Deli belum tahu siapa identitas sebenarnya,” tukas Nico.

Kepala Tim DVI Polda Sumut Kombes Pol dr Priok menyatakan, gigi yang ditemukan merupakan gigi geraham bawah kanan. “Gigi sudah bisa dipastikan milik manusia dan kita langsung melakukan pengecekan di lokasi dengan mendatangkan tim dokter gigi. Diperkirakan milik manusia berusia 30-50 tahun,” ujarnya.

Terkait penemuan tulang, dr Priok pun belum berani memastikannya kalau itu tulang manusia. “Saat ini kita hanya menemukan seperempat potongan tulang diduga milik manusia. Untuk itu, kita belum berani menyampaikan secara detil apakah benar tulang tersebut milik manusia,” katanya.

 

Rekonstruksi 36 Adegan
Selain melakukan penggalian lubang, polisi juga melakukan rekonstruksi pembunuhan di rumah Syamsul. Sebanyak 36 adegan diperagakan, mulai dari penyiksaan di kamar mandi hingga membawa mayat Hermin Rusdiawati ke dalam mobil Kijang Innova putih B 2474 OI.

Rekonstruksi menghadirkan ketujuh tersangka dan tiga PRT korban penyiksaan masing-masing Endang (55), Rokmiani (49) dan Anis Rahayu (32). Selain itu, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yakni Fahmi, Lila dan Lamria S turut dihadirkan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi berjalan dua jam mulai pukul 18.00 WIB. Sekira pukul 17.45 ketujuh tersangka tiba dengan menumpangi mobil minibus berlapis baja. Pengawalan superketat pun dilakukan polisi guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Ketika Syamsul sekeluarga tiba, warga langsung berteriak. “Syamsul pembunuh. Bunuh Syamsul.”
Warga pun terus bersorak-sorai hingga akhirnya ditenangkan petugas.

Kapolresta Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokan keterangan saksi dan korban dengan tersangka. “Mudah-mudahan dengan rekonstruksi ini maka bisa segera dikirimkan berkasnya dan dilanjutkan ke persidangan,” kata Nico.

Fahmi, selaku JPU dari Kejari Medan tak mau berkomentar. Fahmi dan kedua jaksa lainnya buru-buru masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi usai rekonstruksi digelar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penganiayaan PRT asal Semarang bernama Hermin Rudiawati (45) yang tewas akibat disiksa majikan dan keluarganya. Hermin yang diketahui sudah 20 bulan bekerja di rumah majikannya ini, tewas setelah dianiaya selama seminggu terakhir dan ditenggelamkan di bak kamar mandi.

Sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka, yakni H Syamsul Rahman Anwar, Bibi Radika, M Tariq Anwar alias Pai, Bahri Fahrezi alias Bari, Ferry Syahputra (supir), Kiki Andika dan Jahir.

“Otak pelakunya adalah suami istri, sedangkan yang lain turut serta dan mengetahui. Untuk kemungkinan tersangka lain mungkin saja ada dan pasti kita kembangkan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo beberapa waktu silam.

Untuk memperkuta penanganan kasus, polisi turut mengamankan barang buktinya beruapa perangkat rekaman CCTV, centong, sapu, tali pinggang, sodet, penggaris besi dan kemoceng.

Eko mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 junto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. “Selain itu, kita terapkan juga UU Nomor 23/2004 tentang KDRT yang dilakukan bersama-sama,” jelasnya.

Eko memastikan, pihaknya tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap ke-7 tersangka ini. “Saya tidak akan kabulkan dan saya jamin. Kalau bunuh orang lagi bagaimana, kan gawat urusannya,” pungkasnya.

Kejari Kembalikan Berkas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memulangkan (P-19) dua berkas perkara milik M.Tariq dan Bahri pelaku penyiksaan dan pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang terjadi di rumah Syamsul Anwar di jalan Beo Medan.

“Hari ini (kemarin, red) kita kembalikan berkas perkara milik dua tersangka penganiyaan PRT itu kepada penyidik kepolisian,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Agus Arfianto, kemarin siang.

Untuk diketahui, pengajuan berkas perkara M.Tariq dan Bahri dikirim pada 5 Desember 2014 lalu. Setelah itu, tim jaksa peneliti melakukan penelitian berkas perkara tersebut, untuk ditindaklanjuti. “Ada petunjuk dari kita jaksa lah, kita tidak bisa memberitahu secara detail. Hanya secara normatif lah,” sebutnya.

Sampai saat ini, penyidik Polresta Medan belum mengajukan perkara untuk tersangka lain. “Baru dua tersangka itu saja, yang lain belum. Mungkin nyusul lah, nanti saya kabari bila ada perkembangan terbaru,” ujarnya.

Untuk diketahui, M.Tariq salah satu tersangka dibawah umur. Untuk proses penahanan maksimal 15 hari. Atas hal itu, Tidak tutup kemungkinan anak kandung Syamsul Anwar itu akan bebas dari kurungan penjara milik Polresta Medan.

Empat dari tujuh tersangka masih satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya bernama Radika, anaknya mereka yakni M Tariq, dan keponakannya bernama Jakir.

Sedangkan Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan Bahri, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika dinilai sebagai pelaku utama. (ris/gus/tom)

Foto: Prasetiyo/PM Rekonstruksi pembunuhan PRT bernama Hermin, di kediaman tersangka H Syamsul Anwar, Rabu (10/12) sekira pukul 18.30 WIB. Rekonstruksi dihadiri ke-7 tersangka, yakni H Syamsul Anwar berikut istri, anak, keponakan dan pekerja.
Foto: Prasetiyo/PM
Rekonstruksi pembunuhan PRT bernama Hermin,
di kediaman tersangka H Syamsul Anwar, Rabu (10/12) sekira pukul 18.30 WIB. Rekonstruksi dihadiri ke-7 tersangka, yakni H Syamsul Anwar berikut istri, anak, keponakan dan pekerja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat membantah kalau penggalian di rumah H Syamsul Rahman Anwar sudah menemukan belulang dan pakaian dalam wanita, polisi akhirnya mengakuinya.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro pun membenarkan kalau dugaan ada makam di rumah di jalan Jalan Beo No. 17, Sidodadi, Medan Timur itu makin kuat.

“Kita menemukan gigi geraham milik manusia dari lubang ketiga dan keempat. Kemudian potongan tulang diduga milik manusia. Selain itu, ditemukan juga celana dalam wanita sebanyak 5 potong,” kata Kapolresta di lokasi, Rabu (10/12) malam.

Selain itu, turut ditemukan potongan rambut dan selendang yang diduga para korban penyiksaan H Syamsul Rahman Anwar dan keluarganya. Benda-benda itu ditemukan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Medan dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut menggali di bagian teras dan belakang rumah.

Nico menjelaskan, untuk penemuan gigi geraham sebanyak 1 potong. “Untuk 5 potong celana dalam, setelah diidentifikasi dan diambil keterangan dari korban Endang, ternyata milik temannya,” ujar Nico.

Ia membeberkan, benda putih yang diduga tulang milik manusia itu memiliki panjang 10 cm dan lebar 2 cm. Sedangkan selendang berukuran 1,5 meter dengan lebar 20 cm. “Keseluruhan benda yang ditemukan tersebut masih dilakukan identifikasi lebih jauh,” sebut Nico.

Disinggung barang-barang yang ditemukan itu identik milik para korban, Nico belum bisa memastikan. Sementara ini itu milik wanita yang belum diketahui siapa pemiliknya. “Jadi, saat ini kita masih mendalami dari ketiga korbannya (Anis Rahayu, Rokmiani dan Endang),” ucapnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus mencari sekitar 10 PRT di rumah Syamsul yang keberadaannya tidak diketahui. “Sejauh ini kami sudah bisa memastikan mayat yang ditemukan di Barus Jahe bernama Hermin Rusdiawati, yang sebelumnya dikabarkan bernama Cicik. Untuk mayat Yanti, kita belum bisa memastikan karena jasad perempuan di Labuhan Deli belum tahu siapa identitas sebenarnya,” tukas Nico.

Kepala Tim DVI Polda Sumut Kombes Pol dr Priok menyatakan, gigi yang ditemukan merupakan gigi geraham bawah kanan. “Gigi sudah bisa dipastikan milik manusia dan kita langsung melakukan pengecekan di lokasi dengan mendatangkan tim dokter gigi. Diperkirakan milik manusia berusia 30-50 tahun,” ujarnya.

Terkait penemuan tulang, dr Priok pun belum berani memastikannya kalau itu tulang manusia. “Saat ini kita hanya menemukan seperempat potongan tulang diduga milik manusia. Untuk itu, kita belum berani menyampaikan secara detil apakah benar tulang tersebut milik manusia,” katanya.

 

Rekonstruksi 36 Adegan
Selain melakukan penggalian lubang, polisi juga melakukan rekonstruksi pembunuhan di rumah Syamsul. Sebanyak 36 adegan diperagakan, mulai dari penyiksaan di kamar mandi hingga membawa mayat Hermin Rusdiawati ke dalam mobil Kijang Innova putih B 2474 OI.

Rekonstruksi menghadirkan ketujuh tersangka dan tiga PRT korban penyiksaan masing-masing Endang (55), Rokmiani (49) dan Anis Rahayu (32). Selain itu, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yakni Fahmi, Lila dan Lamria S turut dihadirkan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi berjalan dua jam mulai pukul 18.00 WIB. Sekira pukul 17.45 ketujuh tersangka tiba dengan menumpangi mobil minibus berlapis baja. Pengawalan superketat pun dilakukan polisi guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Ketika Syamsul sekeluarga tiba, warga langsung berteriak. “Syamsul pembunuh. Bunuh Syamsul.”
Warga pun terus bersorak-sorai hingga akhirnya ditenangkan petugas.

Kapolresta Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokan keterangan saksi dan korban dengan tersangka. “Mudah-mudahan dengan rekonstruksi ini maka bisa segera dikirimkan berkasnya dan dilanjutkan ke persidangan,” kata Nico.

Fahmi, selaku JPU dari Kejari Medan tak mau berkomentar. Fahmi dan kedua jaksa lainnya buru-buru masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi usai rekonstruksi digelar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penganiayaan PRT asal Semarang bernama Hermin Rudiawati (45) yang tewas akibat disiksa majikan dan keluarganya. Hermin yang diketahui sudah 20 bulan bekerja di rumah majikannya ini, tewas setelah dianiaya selama seminggu terakhir dan ditenggelamkan di bak kamar mandi.

Sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka, yakni H Syamsul Rahman Anwar, Bibi Radika, M Tariq Anwar alias Pai, Bahri Fahrezi alias Bari, Ferry Syahputra (supir), Kiki Andika dan Jahir.

“Otak pelakunya adalah suami istri, sedangkan yang lain turut serta dan mengetahui. Untuk kemungkinan tersangka lain mungkin saja ada dan pasti kita kembangkan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo beberapa waktu silam.

Untuk memperkuta penanganan kasus, polisi turut mengamankan barang buktinya beruapa perangkat rekaman CCTV, centong, sapu, tali pinggang, sodet, penggaris besi dan kemoceng.

Eko mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 junto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. “Selain itu, kita terapkan juga UU Nomor 23/2004 tentang KDRT yang dilakukan bersama-sama,” jelasnya.

Eko memastikan, pihaknya tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap ke-7 tersangka ini. “Saya tidak akan kabulkan dan saya jamin. Kalau bunuh orang lagi bagaimana, kan gawat urusannya,” pungkasnya.

Kejari Kembalikan Berkas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memulangkan (P-19) dua berkas perkara milik M.Tariq dan Bahri pelaku penyiksaan dan pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang terjadi di rumah Syamsul Anwar di jalan Beo Medan.

“Hari ini (kemarin, red) kita kembalikan berkas perkara milik dua tersangka penganiyaan PRT itu kepada penyidik kepolisian,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Agus Arfianto, kemarin siang.

Untuk diketahui, pengajuan berkas perkara M.Tariq dan Bahri dikirim pada 5 Desember 2014 lalu. Setelah itu, tim jaksa peneliti melakukan penelitian berkas perkara tersebut, untuk ditindaklanjuti. “Ada petunjuk dari kita jaksa lah, kita tidak bisa memberitahu secara detail. Hanya secara normatif lah,” sebutnya.

Sampai saat ini, penyidik Polresta Medan belum mengajukan perkara untuk tersangka lain. “Baru dua tersangka itu saja, yang lain belum. Mungkin nyusul lah, nanti saya kabari bila ada perkembangan terbaru,” ujarnya.

Untuk diketahui, M.Tariq salah satu tersangka dibawah umur. Untuk proses penahanan maksimal 15 hari. Atas hal itu, Tidak tutup kemungkinan anak kandung Syamsul Anwar itu akan bebas dari kurungan penjara milik Polresta Medan.

Empat dari tujuh tersangka masih satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya bernama Radika, anaknya mereka yakni M Tariq, dan keponakannya bernama Jakir.

Sedangkan Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan Bahri, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika dinilai sebagai pelaku utama. (ris/gus/tom)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/