32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

2 Pembunuh A Hok Divonis 27 Tahun

PANCURBATU- Majelis Hakim PN Lubuk Pakam unit Pancurbatu menjatuhi hukuman 27 tahun terhadap dua terdakwa pembunuhan Leo Chandra alias A Hok (26) di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Demikian putusan majelis hakim yang diketuai, Mujiono SH, Rabu (11/1). Dua terdakwa yang dihukum itu, Dosin Sembiring alias Doa (27)  warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Tanah Karo divonis 15 tahun penjara potong masa tahanan dan terdakwa Natanael Bangun alias Nata (29), warga Desa Gongsol, Jalan Gundaling, Kecamatan Merdeka, Tanah Karo divonis 12 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan tersebut 6 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya,  JPU Pince Puspasari SH dan Dicky Wirawan Sitinjak SH  menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman 33 tahun penjara potong masa tahanan. Dengan rincian terdakwa Dosin Sembiring dijerat dengan pasal 340 junto 55 KUHP primer dan subsider pasal 338 junto 56 KUHP dengan tuntutan 18 tahun penjara, sedangkan Natanael Bangun dijerat pasal 340 junto 56 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara serta dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) junto pasal 56  KUHP.

Penasehat Hukum kedua terdakwa Lion Sebayang, SH mengatakan pikir-pikir.
Usai sidang, kedua terdakwa enggan tak  mengeluarkan sepatah kata, hanya tertunduk menuju ruang tahanan sementara PN Pancurbatu.

Sebelumnya, kedua terdakwa membunuh Ahok di kawasan  Jalan Jamin Ginting, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kamis 28 April 2011 lalu. (roy/smg)

PANCURBATU- Majelis Hakim PN Lubuk Pakam unit Pancurbatu menjatuhi hukuman 27 tahun terhadap dua terdakwa pembunuhan Leo Chandra alias A Hok (26) di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Demikian putusan majelis hakim yang diketuai, Mujiono SH, Rabu (11/1). Dua terdakwa yang dihukum itu, Dosin Sembiring alias Doa (27)  warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Tanah Karo divonis 15 tahun penjara potong masa tahanan dan terdakwa Natanael Bangun alias Nata (29), warga Desa Gongsol, Jalan Gundaling, Kecamatan Merdeka, Tanah Karo divonis 12 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan tersebut 6 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya,  JPU Pince Puspasari SH dan Dicky Wirawan Sitinjak SH  menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman 33 tahun penjara potong masa tahanan. Dengan rincian terdakwa Dosin Sembiring dijerat dengan pasal 340 junto 55 KUHP primer dan subsider pasal 338 junto 56 KUHP dengan tuntutan 18 tahun penjara, sedangkan Natanael Bangun dijerat pasal 340 junto 56 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara serta dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) junto pasal 56  KUHP.

Penasehat Hukum kedua terdakwa Lion Sebayang, SH mengatakan pikir-pikir.
Usai sidang, kedua terdakwa enggan tak  mengeluarkan sepatah kata, hanya tertunduk menuju ruang tahanan sementara PN Pancurbatu.

Sebelumnya, kedua terdakwa membunuh Ahok di kawasan  Jalan Jamin Ginting, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kamis 28 April 2011 lalu. (roy/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/