27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Ciptakan Pelayanan yang Baik

Pengadilan Negeri Medan ingin menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat yang berurusan dengan hukum. Seperti apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Rudiansyah dengan Kepala Pelayanan Masyarakat Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur SH

Bagaimana pelayanan yang diberikan staf PN Medan?
Sebagai kepala pelayanan di PN Medan saya sudah mencoba memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin mengurusi segala sesuatunya di PN Medan.

Bagaimana pelayanan yang diharapkan?
Kita berharap segela sesuatunya penuh dengan keterbukaan. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat tahu.

Bagaimana caranya?
Kita mencoba merubah sistem yang ada selama ini yang dianggap merugikan masyarakat. Kalau ada masyarakat yang tersandung masalah hukum sudah diputus namun tidak puas dengan putusan ataupun ingin melakukan Peninjauan Kembali (PK) hasil putusan, silahkan kita tidak akan mempersulit. Untuk masalah PK ini gampang saja kok, bawa segala berkas dengan lengkap daftarkan, tidak memakan waktu yang lama. Kita juga sudah mengintruksikan pada seluruh jajaran staf yang melayani masyarakat, agar benar-benar melayani masyarakat dalam segala pengurusan. (*)

Pengadilan Negeri Medan ingin menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat yang berurusan dengan hukum. Seperti apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Rudiansyah dengan Kepala Pelayanan Masyarakat Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur SH

Bagaimana pelayanan yang diberikan staf PN Medan?
Sebagai kepala pelayanan di PN Medan saya sudah mencoba memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin mengurusi segala sesuatunya di PN Medan.

Bagaimana pelayanan yang diharapkan?
Kita berharap segela sesuatunya penuh dengan keterbukaan. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat tahu.

Bagaimana caranya?
Kita mencoba merubah sistem yang ada selama ini yang dianggap merugikan masyarakat. Kalau ada masyarakat yang tersandung masalah hukum sudah diputus namun tidak puas dengan putusan ataupun ingin melakukan Peninjauan Kembali (PK) hasil putusan, silahkan kita tidak akan mempersulit. Untuk masalah PK ini gampang saja kok, bawa segala berkas dengan lengkap daftarkan, tidak memakan waktu yang lama. Kita juga sudah mengintruksikan pada seluruh jajaran staf yang melayani masyarakat, agar benar-benar melayani masyarakat dalam segala pengurusan. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/