Pengakuan Saksi Korban yang Terlibat Kasus Trafficking
Dua anak baru gede (ABG), Regina (15) dan Christin (16) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/1). Keduanya dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi korban dan anggota polwan dari Poldasu, dalam kasus penjualan anak di bawah umur (trafficking).
Di hadapan ketua majelis hakim Serliwati SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Parulian SH, saksi korban Sartika, Sri Rahayu dan Gina, warga Medan mengaku, mereka mau melayani hidung belang atas dasar kemauan sendiri.
“Saya memang rela Pak Hakim. Ini saya lakukan untuk mendapatkan uang. Karena saya membutuhkan uang. Memang, saya sering dikontak kedua terdakwa dan kami saling tukar tamu,” ujar Sartika.
Wanita mengenakan berbaju orange tanpa lengan itu bersikeras tak menyesal dan tanpa paksaan melayani hidung belang yang bisa membayarnya.
“Short time Rp1 juta Bu Hakim. Namun dari Rp1 juta, Rp200 ribu untuk terdakwa. Kami juga sering tukar pasangan,” tegas Sartika.
Saksi lainnya Sri Rahayu mengaku, melayani tamu untuk mendapatkan uang.
“Saya ditelepon terdakwa ngajak ketemu di salah satu hotel. Kalau dapat tamu dari Rp1 juta dipotong Rp200 ribu oleh terdakwa.
“Kami jumpa di karaoke. Di sana sudah ada terdakwa bersama tamu. Kami ditangkap di dalam kamar hotel,” katanya.
Ketika hakim menanyakan short time berapa lama? Saksi mengatakan short time hanya 1 jam. Pada saat itu ada tiga orang laki-laki, sedangkan perempuanya juga tiga orang.
“Dengan kejadian ini saya trauma,” kata Serliwati.
Hakim mengatakan, kalau saksi ingin menjadi wanita yang baik-baik maka harus mengubah perilakunya.
Sementara itu anggota polwan Ernawati mengatakan, menangkap kedua terdakwa pada tanggal 24 September 2011di salah satu kamar hotel.
“Uang itu milik kita bu hakim untuk memancing bahwa benar atau tidaknya ada penjualan ABG,” ujar saksi. (rud)