30 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Sudah Ditumbangkan, Papan Reklame Berdiri Lagi

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame dan bangunan bermasalah yang gencar dilakukan tim gabungan Pemko Medan, dinilai masih tebang pilih. Sebab, masih banyak yang bermasalah tetapi belum ditertibkann

Anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan komitmen Pemko Medan dalam menertibkan reklame dan bangunan bermasalah. Pasalnya, beberapa reklame dan bangunan bermasalah yang diusulkan untuk ditertibkan karena menyalahi peraturan, namun tidak juga ada tindakan.

“Seperti bangunan bermasalah di Jalan Ngalengko Medan yang sudah diadukan ke Komisi D (DPRD Medan). Beberapa waktu lalu petugas Satpol PP sudah turun ke lokasi, tapi penertiban tidak jadi dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Sampai sekarang bangunan tersebut masih berdiri dan belum ada disentuh,” kata Paul, kemarin (11/1).

Begitu juga dengan reklame yang ada di Jalan Prof M Yamin, lanjutnya, hingga kini tak kunjung dibongkar, padahal tidak memiliki izin. Alasannya, karena izin reklame itu sedang dalam pengurusan. “Bagaimana ini, sudah jelas-jelas berdiri lama sampai bertahun-tahun tanpa izin. Kok sekarang disebut pula izinnya masih dalam pengurusan,” sebut Paul.

Selain itu, sambung dia, reklame yang sempat ditumbangkan tim gabungan di Jalan Kejaksaan Simpang Tengku Umar. Ternyata, kini sudah kembali berdiri tegak. “Harusnya hal ini segera disikapi dengan melakukan penertiban lagi, sehingga para pengusaha bisa jera,” ucapnya.

Menurut Paul, masih adanya reklame dan bangunan bermasalah yang belum ditertibkan memunculkan dugaan adanya permainan. Karenanya, hal itu harusnya menjadi perhatian Inspektorat dan aparat hukum di Medan untuk menyelidikinya. “Penegakan peraturan melalui penertiban yang dilakukan sebagai upaya melakukan penataan estetika kota. Seharusnya Pemko Medan lebih tegas dalam menjalankan aturan agar menjadi contoh bagi pengusaha papan reklame nakal. Apalagi, pendapatan daerah dari pajak papan reklame tahun 2018 belum mencapai target,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, pembongkaran reklame ini akan terus berlanjut sampai tidak ada satupun yang bermasalah berdiri. Ia mengaku sudah dua ribu lebih reklame bermasalah yang ditumbangkan sampai dengan saat ini. “Tim gabungan akan terus gencar menertibkan reklame, termasuk bangunan bermasalah. Kita menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan, dengan begitu dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang,” katanya.

Sofyan menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame dan bangunan bermasalah agar menaati semua aturan yang telah dibuat Pemko Medan. Hal ini untuk kepentingan bersama dan juga demi menciptakan nilai estetika kota. “Saya menghimbau untuk mengurus izin-izinnya, atau lakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, maka kami bongkar,” tegasnya. (ris)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame dan bangunan bermasalah yang gencar dilakukan tim gabungan Pemko Medan, dinilai masih tebang pilih. Sebab, masih banyak yang bermasalah tetapi belum ditertibkann

Anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan komitmen Pemko Medan dalam menertibkan reklame dan bangunan bermasalah. Pasalnya, beberapa reklame dan bangunan bermasalah yang diusulkan untuk ditertibkan karena menyalahi peraturan, namun tidak juga ada tindakan.

“Seperti bangunan bermasalah di Jalan Ngalengko Medan yang sudah diadukan ke Komisi D (DPRD Medan). Beberapa waktu lalu petugas Satpol PP sudah turun ke lokasi, tapi penertiban tidak jadi dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Sampai sekarang bangunan tersebut masih berdiri dan belum ada disentuh,” kata Paul, kemarin (11/1).

Begitu juga dengan reklame yang ada di Jalan Prof M Yamin, lanjutnya, hingga kini tak kunjung dibongkar, padahal tidak memiliki izin. Alasannya, karena izin reklame itu sedang dalam pengurusan. “Bagaimana ini, sudah jelas-jelas berdiri lama sampai bertahun-tahun tanpa izin. Kok sekarang disebut pula izinnya masih dalam pengurusan,” sebut Paul.

Selain itu, sambung dia, reklame yang sempat ditumbangkan tim gabungan di Jalan Kejaksaan Simpang Tengku Umar. Ternyata, kini sudah kembali berdiri tegak. “Harusnya hal ini segera disikapi dengan melakukan penertiban lagi, sehingga para pengusaha bisa jera,” ucapnya.

Menurut Paul, masih adanya reklame dan bangunan bermasalah yang belum ditertibkan memunculkan dugaan adanya permainan. Karenanya, hal itu harusnya menjadi perhatian Inspektorat dan aparat hukum di Medan untuk menyelidikinya. “Penegakan peraturan melalui penertiban yang dilakukan sebagai upaya melakukan penataan estetika kota. Seharusnya Pemko Medan lebih tegas dalam menjalankan aturan agar menjadi contoh bagi pengusaha papan reklame nakal. Apalagi, pendapatan daerah dari pajak papan reklame tahun 2018 belum mencapai target,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, pembongkaran reklame ini akan terus berlanjut sampai tidak ada satupun yang bermasalah berdiri. Ia mengaku sudah dua ribu lebih reklame bermasalah yang ditumbangkan sampai dengan saat ini. “Tim gabungan akan terus gencar menertibkan reklame, termasuk bangunan bermasalah. Kita menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan, dengan begitu dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang,” katanya.

Sofyan menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame dan bangunan bermasalah agar menaati semua aturan yang telah dibuat Pemko Medan. Hal ini untuk kepentingan bersama dan juga demi menciptakan nilai estetika kota. “Saya menghimbau untuk mengurus izin-izinnya, atau lakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, maka kami bongkar,” tegasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/