25.1 C
Medan
Saturday, April 26, 2025

Tiga Perampok Sepeda Motor Diamankan


TUNJUKKAN: Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu bersama Panit Iptu Amir Sitepu menunjukkan barang bukti.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Medan Barat meringkus disersi TNI Angkatan Laut (AL) bernama Rahmad Ferdian alias Rian, selaku otak pelaku perampokan sepeda motor bersama dua rekannya di Jl Adam Malik, dan Glugur Medan.

โ€œDia dipecat karena kasus narkoba tahun 2012,โ€ ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu kepada wartawan Minggu (12/2).

Setelah dipecat, tersangka Rahmad Ferdian mulai melakoni berbagai pekerjaan mulai dari debt collector hingga bekerja di perkebunan. โ€œTersangka Rahmad merupakan otak pelaku perampokan,โ€ katanya.

Dari hasilpemeriksaan diketahui, kalau komplotan perampok ini telah beraksi satu kali di wilayah hukum Polsek Medan Barat. โ€œMereka beraksi dari dinihari hingga pagi dengan mengancam korbannya dan melukai menggunakan softgun,โ€ tambahnya.

Sepeda motor curian dijual oleh tersangka seharga  satu juta rupiah dan uangnya lalu dibagi-bagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (sor)

 


TUNJUKKAN: Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu bersama Panit Iptu Amir Sitepu menunjukkan barang bukti.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Medan Barat meringkus disersi TNI Angkatan Laut (AL) bernama Rahmad Ferdian alias Rian, selaku otak pelaku perampokan sepeda motor bersama dua rekannya di Jl Adam Malik, dan Glugur Medan.

โ€œDia dipecat karena kasus narkoba tahun 2012,โ€ ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu kepada wartawan Minggu (12/2).

Setelah dipecat, tersangka Rahmad Ferdian mulai melakoni berbagai pekerjaan mulai dari debt collector hingga bekerja di perkebunan. โ€œTersangka Rahmad merupakan otak pelaku perampokan,โ€ katanya.

Dari hasilpemeriksaan diketahui, kalau komplotan perampok ini telah beraksi satu kali di wilayah hukum Polsek Medan Barat. โ€œMereka beraksi dari dinihari hingga pagi dengan mengancam korbannya dan melukai menggunakan softgun,โ€ tambahnya.

Sepeda motor curian dijual oleh tersangka seharga  satu juta rupiah dan uangnya lalu dibagi-bagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (sor)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru