31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dinilai Menyalahi Aturan Perizinan, Bangunan Hotel Central Distanvaskan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kesawan Medan Barat agar segera distanvaskan (dihentikan sementara). Sebab, gedung yang berdiri di atas lahan Pemprov Sumut yang dikerjasamakan melalui sistem BOT (Build Operation Transfer) itu dinilai telah menyalahi aturan.

Rekomendasi disepakati setelah Komisi IV DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Aneka Industri dan Jasa selaku pengelola bersama Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (11/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS, David Roni G Sinaga, Dedy Aksyari Nasution, Rizky Nugraha dan Syaiful Ramadhan. Turut hadir mewakili pengelola Hotel, Purna Irawan dan Sianturi. Sedangkan dari Dinas PKPPR ada Ahmad Cahyadi dan mewakili perizinan Lase. “Setelah mendengarkan penjelasan dari Dinas PKPPR dan Dinas Perizinan, akhirnya kita sepakat untuk menstanvaskan pembangunan hotel tersebut,” ujar Paul saat memimpin RDP.

Dikatakan Paul, pihaknya bukan anti terhadap investor tapi ingin investor yang membangun di Medan harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. “Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak yakni stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan, tetapi bukan berarti suka-suka dan tidak ikuti aturan,” ujar Paul.

Anggota Komisi IV, Hendra DS yang awalnya menyuarakan agar pembangunan hotel tersebut distanvas. Hal tersebut disampaikannya setelah mendengar pemaparan dari instansi terkait. “Kalau tidak ada izin kita stanvas saja,” tegas politikus Partai Hanura ini.

Sebelumnya, Kabid Pengendalian Perizinan Dinas PKPPR Kota Medan, Ahmad Cahyadi mengatakan, untuk bangunan Hotel diterbitkan hanya 9 lantai. Namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai, begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau yang tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen AMDAL dituding sarat penyimpangan, serta penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi. Dalam rapat juga terungkap, bahwa lahan Hotel Central merupakan milik Pemprovsu yang di BOT-kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun. “Izin tak bisa dikeluarkan tanpa kajian, tanpa AMDAL,” tuturnya.

Dalam isi rekomendasi pun dikuatkan Cahyadi, setelah mendapatkan rekomendasi stanvas, maka tidak boleh lagi melakukan kegiatan apapun dilapangan. Karena menurut Cahyadi, tidak ada istilah stanvas parsial tapi keseluruhan.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Jhon Lase buka-bukaan mengenai ditolaknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh pihak pengembang untuk membangun Hotel Royal Grand Central. “Saya sebenarnya gak mau buka-bukaan di sini, di forum ini. Tapi karena disebut izin diajukan Februari (2019) dan belum keluar, artinya sudah satu tahun,” jelasnya.

Mewakili Pihak Pengembang, Purna Irawan, mengakui bangunan Hotel Grand Royal Central hanya memiliki izin untuk 9 lantai. Sedangkan 4 lantai lainnya belum memiliki izin. “Syarat-syarat yang dipenuhi sudah kami sampaikan cuma belum ada jawaban,” jawabnya.

Namun, mengenai adanya penolakan izin dari DPMPTSP, Purna Irawan mengaku tidak tahu. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kesawan Medan Barat agar segera distanvaskan (dihentikan sementara). Sebab, gedung yang berdiri di atas lahan Pemprov Sumut yang dikerjasamakan melalui sistem BOT (Build Operation Transfer) itu dinilai telah menyalahi aturan.

Rekomendasi disepakati setelah Komisi IV DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Aneka Industri dan Jasa selaku pengelola bersama Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (11/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS, David Roni G Sinaga, Dedy Aksyari Nasution, Rizky Nugraha dan Syaiful Ramadhan. Turut hadir mewakili pengelola Hotel, Purna Irawan dan Sianturi. Sedangkan dari Dinas PKPPR ada Ahmad Cahyadi dan mewakili perizinan Lase. “Setelah mendengarkan penjelasan dari Dinas PKPPR dan Dinas Perizinan, akhirnya kita sepakat untuk menstanvaskan pembangunan hotel tersebut,” ujar Paul saat memimpin RDP.

Dikatakan Paul, pihaknya bukan anti terhadap investor tapi ingin investor yang membangun di Medan harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. “Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak yakni stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan, tetapi bukan berarti suka-suka dan tidak ikuti aturan,” ujar Paul.

Anggota Komisi IV, Hendra DS yang awalnya menyuarakan agar pembangunan hotel tersebut distanvas. Hal tersebut disampaikannya setelah mendengar pemaparan dari instansi terkait. “Kalau tidak ada izin kita stanvas saja,” tegas politikus Partai Hanura ini.

Sebelumnya, Kabid Pengendalian Perizinan Dinas PKPPR Kota Medan, Ahmad Cahyadi mengatakan, untuk bangunan Hotel diterbitkan hanya 9 lantai. Namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai, begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau yang tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen AMDAL dituding sarat penyimpangan, serta penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi. Dalam rapat juga terungkap, bahwa lahan Hotel Central merupakan milik Pemprovsu yang di BOT-kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun. “Izin tak bisa dikeluarkan tanpa kajian, tanpa AMDAL,” tuturnya.

Dalam isi rekomendasi pun dikuatkan Cahyadi, setelah mendapatkan rekomendasi stanvas, maka tidak boleh lagi melakukan kegiatan apapun dilapangan. Karena menurut Cahyadi, tidak ada istilah stanvas parsial tapi keseluruhan.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Jhon Lase buka-bukaan mengenai ditolaknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh pihak pengembang untuk membangun Hotel Royal Grand Central. “Saya sebenarnya gak mau buka-bukaan di sini, di forum ini. Tapi karena disebut izin diajukan Februari (2019) dan belum keluar, artinya sudah satu tahun,” jelasnya.

Mewakili Pihak Pengembang, Purna Irawan, mengakui bangunan Hotel Grand Royal Central hanya memiliki izin untuk 9 lantai. Sedangkan 4 lantai lainnya belum memiliki izin. “Syarat-syarat yang dipenuhi sudah kami sampaikan cuma belum ada jawaban,” jawabnya.

Namun, mengenai adanya penolakan izin dari DPMPTSP, Purna Irawan mengaku tidak tahu. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/