30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Perekaman e-KTP Berakhir April

Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diberikan oleh pemerintah pusat secara nasional berakhir 30 April 2012. Bisakah Pemko Medan menyelesaikannya tepat waktu? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.

 Apa yang harus dilakukan Pemko Medan?

Pemko Medan meminta kepada seluruh para camat agar bekerja keras dari sisa jumlah masyarakat yang belum terekam pelaksanakan wajib e-KTP. Sehingga batas waktu yang telah ditetentukan dapat terlaksana. Selain itu, para camat diminta punya inisiatif mencari solusi untuk megatasi permasalahan yang dihadapi. Kota Medan adalah barometer untuk itu mari layani masyarakat dengan baik dan semoga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa kita laksanakan.

Dengan sisa waktu yang ada diminta kepada camat untuk bekerja keras, layani masyarakat dengan baik. Karena saya nilai camat belum maksimal melayani masyarakat meskipun sudah bekerja tetapi kurang melayani. Untuk operator jangan terlalu memaksankan dengan bekerja selama 24 jam. Tetapi buatlah aplusan.

Bagaimana dengan disdukcapil?
Kepada dinas kependudukan dan catatan sipil harus punya antisipasi ke depan dengan menganggarkan bila ada hal-hal yang timbul agar dapat segera diatasi dan tidak menunggu lagi. Misalnya seperti penambahan operator bila dibutuhkan. Disdukcapil harus sudah siap dengan anggaran yang ada. Dengan anggaran yang sudah dianggarakan harus dipakai bila yang dianggarkan tidak dipakai dipulangkan. Jadi tidak menunggu.

Apa yang menjadi kendala?
Dari hasil informasi Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kota Medan, kendala yang dihadapi adalah peralatan yang seharusnya ada 148 set unit peralatan hanya 80 set yang dapat beroperasi. Sedangkan dari 106 set tambahan hanya 51 set yang dapat dioperasikan. Begitu juga dengan 51 set pinjaman, hanya 13 set tidak bisa dioperasikan.

Berapa alat tiap kecamatan?
Untuk kecamatan rata-rata tersedia 4 set peralatan, namun di dalam operasinya masih terkendala dengan kerusakan yang ada dan kurangnya operator. Untuk itulah nantinya kepada kecamatan yang tinggal sedikit proses perekamannya dapat meminjamkan peralatannya kepada kecamatan yang masih banyak proses perekamannya.

Bagaimana dengan masyarakat?
Masalah sisa jumlah yang belum terekam selain warga masih menunggu giliran juga ada warga wajib KTP yang tidak berada di tempat yang tidak jelas keberadaannya. Pindah ke alamat lain, punya KK tapi tidak masuk database. Lama tinggal di Kota Medan tapi tidak memiliki KK, meninggal dan lain sebagainya. Sekali lagi kepada camat diminta untuk mendata dan menginventarisasi data warga di luar yang sedang menunggu perekaman e-KTP untuk segera dimasukkan ke data base dan dikirim ke pusat.(*)

Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diberikan oleh pemerintah pusat secara nasional berakhir 30 April 2012. Bisakah Pemko Medan menyelesaikannya tepat waktu? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.

 Apa yang harus dilakukan Pemko Medan?

Pemko Medan meminta kepada seluruh para camat agar bekerja keras dari sisa jumlah masyarakat yang belum terekam pelaksanakan wajib e-KTP. Sehingga batas waktu yang telah ditetentukan dapat terlaksana. Selain itu, para camat diminta punya inisiatif mencari solusi untuk megatasi permasalahan yang dihadapi. Kota Medan adalah barometer untuk itu mari layani masyarakat dengan baik dan semoga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa kita laksanakan.

Dengan sisa waktu yang ada diminta kepada camat untuk bekerja keras, layani masyarakat dengan baik. Karena saya nilai camat belum maksimal melayani masyarakat meskipun sudah bekerja tetapi kurang melayani. Untuk operator jangan terlalu memaksankan dengan bekerja selama 24 jam. Tetapi buatlah aplusan.

Bagaimana dengan disdukcapil?
Kepada dinas kependudukan dan catatan sipil harus punya antisipasi ke depan dengan menganggarkan bila ada hal-hal yang timbul agar dapat segera diatasi dan tidak menunggu lagi. Misalnya seperti penambahan operator bila dibutuhkan. Disdukcapil harus sudah siap dengan anggaran yang ada. Dengan anggaran yang sudah dianggarakan harus dipakai bila yang dianggarkan tidak dipakai dipulangkan. Jadi tidak menunggu.

Apa yang menjadi kendala?
Dari hasil informasi Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kota Medan, kendala yang dihadapi adalah peralatan yang seharusnya ada 148 set unit peralatan hanya 80 set yang dapat beroperasi. Sedangkan dari 106 set tambahan hanya 51 set yang dapat dioperasikan. Begitu juga dengan 51 set pinjaman, hanya 13 set tidak bisa dioperasikan.

Berapa alat tiap kecamatan?
Untuk kecamatan rata-rata tersedia 4 set peralatan, namun di dalam operasinya masih terkendala dengan kerusakan yang ada dan kurangnya operator. Untuk itulah nantinya kepada kecamatan yang tinggal sedikit proses perekamannya dapat meminjamkan peralatannya kepada kecamatan yang masih banyak proses perekamannya.

Bagaimana dengan masyarakat?
Masalah sisa jumlah yang belum terekam selain warga masih menunggu giliran juga ada warga wajib KTP yang tidak berada di tempat yang tidak jelas keberadaannya. Pindah ke alamat lain, punya KK tapi tidak masuk database. Lama tinggal di Kota Medan tapi tidak memiliki KK, meninggal dan lain sebagainya. Sekali lagi kepada camat diminta untuk mendata dan menginventarisasi data warga di luar yang sedang menunggu perekaman e-KTP untuk segera dimasukkan ke data base dan dikirim ke pusat.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/