28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pencairan Dana BOS Terhambat Proses Administrasi

MEDAN – Menjelang akhir priode triwulan pertama, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baru dicairkan kepada seluruh sekolah yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara .

Terlambatnya pencairan dana BOS disebabkan oleh Nota Perjanjian Hibah (NPH) masih ditandatangani oleh Syaiful Bahri Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Kadis Diksu) yang lama, sedangkan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menginginkan NPH ditandatangani oleh Muhammad Zein selaku Kadis Diksu yang baru.

“ Selain ditandatangani oleh Kadis Diksu, NPH juga harus ditandatangani oleh seluruh kepala dinas kabupaten/kota. Sehingga untuk melakukan itu perlu proses yang menyita waktu, sehingga pencairannya sedikit terlambat, “ ujar Hendri Siregar Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus (Dikdas Sumut) kepada Sumut Pos saat ditemui diruangannya, Senin (11/3).

Terlambatnya NPH yang kita terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota menyebabkan terlambatnya pencairan, sehingga pencairan dana BOS menjadi tiga tahapan. “ Untuk tahap pertama 21 kabupaten/kota, tahap kedua 8, dan tahap yang ketiga 4 kabupaten/kota, “ bebernya.

Masih menurut Hendri, keterlambatan pencaiaran dana BOS murni karena proses administrasi. Diharapkannya untuk berikutnya tidak seperti ini. “ Pencairan dana BOS triwulan kedua mudah-mudahan tidak terlamabat seperti saat ini, “ katanya.

Terpisah, Syaiful Sagala pengamat pendidikan menjelaskan, keterlambatan pencairan dana BOS sangat merugikan pihak sekolah karena tidak bisa melaksanakan program-program yang telah dipersiapkan sebelumnya. (mag-8)

MEDAN – Menjelang akhir priode triwulan pertama, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baru dicairkan kepada seluruh sekolah yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara .

Terlambatnya pencairan dana BOS disebabkan oleh Nota Perjanjian Hibah (NPH) masih ditandatangani oleh Syaiful Bahri Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Kadis Diksu) yang lama, sedangkan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menginginkan NPH ditandatangani oleh Muhammad Zein selaku Kadis Diksu yang baru.

“ Selain ditandatangani oleh Kadis Diksu, NPH juga harus ditandatangani oleh seluruh kepala dinas kabupaten/kota. Sehingga untuk melakukan itu perlu proses yang menyita waktu, sehingga pencairannya sedikit terlambat, “ ujar Hendri Siregar Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus (Dikdas Sumut) kepada Sumut Pos saat ditemui diruangannya, Senin (11/3).

Terlambatnya NPH yang kita terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota menyebabkan terlambatnya pencairan, sehingga pencairan dana BOS menjadi tiga tahapan. “ Untuk tahap pertama 21 kabupaten/kota, tahap kedua 8, dan tahap yang ketiga 4 kabupaten/kota, “ bebernya.

Masih menurut Hendri, keterlambatan pencaiaran dana BOS murni karena proses administrasi. Diharapkannya untuk berikutnya tidak seperti ini. “ Pencairan dana BOS triwulan kedua mudah-mudahan tidak terlamabat seperti saat ini, “ katanya.

Terpisah, Syaiful Sagala pengamat pendidikan menjelaskan, keterlambatan pencairan dana BOS sangat merugikan pihak sekolah karena tidak bisa melaksanakan program-program yang telah dipersiapkan sebelumnya. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/