26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

TRTB Tak Mampu Jalankan Perda

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dinilai tidak mampu menjalankan dan mengamankan Perda dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, hingga kini masih banyak bangunan tidak berizin berdiri di sejumlah tempat Kota Medan, seperti di Kecamatan Medan Perjuangan Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum. “Dinas TRTB Medan harus tegas dalam menindak bangunan tidak berizin karena melanggar Perda.

Kita akan segera menyurati Pemko Medan terkait bangunan-bangunan tanpa izin tersebut,” ujar Muslim Maksum kepada Sumut Pos, kemarin.

Menurutnya, salah satu sumber PAD Kota Medan berasal dari izin mendirikan bangunan. Bila warga seenaknya mendirikan bangunannya tanpa memiliki izin, berarti sumber PAD Kota Medan semakin berkurang. “Kita meminta agar TRTB harus bekerja ekstra,” tegasnya.

Sementara itu, Bhakti Alamsyah mengatakan hal yang sama. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu pemasukkan untuk PAD Kota Medan. Bila tidak bisa diamankan, maka kinerja TRTB Medan harus dievalusai. “TRTB harus bertindak tegas untuk menindak bangunan tanpa izin itu, karena merupakan sumber PAD,” tegasnya.

Dia menambahkan, melempemnya kinerja TRTB dalam menindak bangunan tanpa izin tersebut wajib menjadi pertanyaan, adanya indikasi permainan oknum-oknum tertentu yang memang menerima ‘sesuatu’ dari bangunan tanpa izin tersebut. “Kalau tidak, mengapa mereka hanya diam saja. Harus lebih tegaslah,” sarannya.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan TRTB terhadap masyarakatt dalam pengurusan izin bangunan juga belum maksimal sehingga membuat masyarakat masih kurang memahamai pentingnya mengurus izin. “TRTB harus gencar melakukan sosialiasi sehingga masyarakat tidak lagi mambangun tanpa izin,” ungkapnya.

Bhakti Alamsyah juga mengkritisi prosedur pengurusan izin yang sangat berbelit sehingga membuat masyarakat enggan mengurus izin bangunannya.

ia menyerankan agar ke depan, TRTB membuat semacam mobil keliling untuk pengurusan izin bangunan. “Masyarakat malas mengurus izin karena prosesnya berbelit-belit. Kalau bisa ke depan diadakan pengurusan keliling seperti yang dilakukan Samsat. Saya kira itu akan berhasil,” katanya.

Kepala Dinas TRTB Medan Syampurno Pohan ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menindak bangunan tanpa izin tersebut, namun masih banyak juga yang bandel. “Kita sudah menindak bangunan tanpa izin itu. Kita juga sudah mengimbau, tapi banyak yang bandel,” katanya.

Mengenai bangunan yang sempat ditindak tapi membandel tetap melanjutkan pembangunannya, Syampurno menegaskan akan menindak lagi. “Kalau ada yang kita tindak tapi melanjutkan pembangunan, maka akan kita tindak lagi,” ujarnya. (mag-7)

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dinilai tidak mampu menjalankan dan mengamankan Perda dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, hingga kini masih banyak bangunan tidak berizin berdiri di sejumlah tempat Kota Medan, seperti di Kecamatan Medan Perjuangan Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum. “Dinas TRTB Medan harus tegas dalam menindak bangunan tidak berizin karena melanggar Perda.

Kita akan segera menyurati Pemko Medan terkait bangunan-bangunan tanpa izin tersebut,” ujar Muslim Maksum kepada Sumut Pos, kemarin.

Menurutnya, salah satu sumber PAD Kota Medan berasal dari izin mendirikan bangunan. Bila warga seenaknya mendirikan bangunannya tanpa memiliki izin, berarti sumber PAD Kota Medan semakin berkurang. “Kita meminta agar TRTB harus bekerja ekstra,” tegasnya.

Sementara itu, Bhakti Alamsyah mengatakan hal yang sama. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu pemasukkan untuk PAD Kota Medan. Bila tidak bisa diamankan, maka kinerja TRTB Medan harus dievalusai. “TRTB harus bertindak tegas untuk menindak bangunan tanpa izin itu, karena merupakan sumber PAD,” tegasnya.

Dia menambahkan, melempemnya kinerja TRTB dalam menindak bangunan tanpa izin tersebut wajib menjadi pertanyaan, adanya indikasi permainan oknum-oknum tertentu yang memang menerima ‘sesuatu’ dari bangunan tanpa izin tersebut. “Kalau tidak, mengapa mereka hanya diam saja. Harus lebih tegaslah,” sarannya.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan TRTB terhadap masyarakatt dalam pengurusan izin bangunan juga belum maksimal sehingga membuat masyarakat masih kurang memahamai pentingnya mengurus izin. “TRTB harus gencar melakukan sosialiasi sehingga masyarakat tidak lagi mambangun tanpa izin,” ungkapnya.

Bhakti Alamsyah juga mengkritisi prosedur pengurusan izin yang sangat berbelit sehingga membuat masyarakat enggan mengurus izin bangunannya.

ia menyerankan agar ke depan, TRTB membuat semacam mobil keliling untuk pengurusan izin bangunan. “Masyarakat malas mengurus izin karena prosesnya berbelit-belit. Kalau bisa ke depan diadakan pengurusan keliling seperti yang dilakukan Samsat. Saya kira itu akan berhasil,” katanya.

Kepala Dinas TRTB Medan Syampurno Pohan ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menindak bangunan tanpa izin tersebut, namun masih banyak juga yang bandel. “Kita sudah menindak bangunan tanpa izin itu. Kita juga sudah mengimbau, tapi banyak yang bandel,” katanya.

Mengenai bangunan yang sempat ditindak tapi membandel tetap melanjutkan pembangunannya, Syampurno menegaskan akan menindak lagi. “Kalau ada yang kita tindak tapi melanjutkan pembangunan, maka akan kita tindak lagi,” ujarnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/