31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pengadaan Barang dan Jasa, Dirut PDAM Tirtanadi Terapkan e-Procurement

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Kabir Bedi membuka secara resmi acara sosialisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik yakni sistem e – procurement di lingkungan PDAM Tirtanadi.

SOSIALISASI: Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi membuka kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. iade zulfi/sumu tpos.

“Saat ini PDAM Tirtanadi akan terus melakukan pembenahan di semua sektor terutama pada pengadaan barang dan jasa untuk digunakan oleh PDAM Tirtanadi, maka sosialisasi ini sangat strategis dalam penerapan pengadaan barang dan jasa yang transparan oleh penyedia sehingga dalam waktu dekat sistem e-procurement sudah harus dilaksankan,” kata Kabir Bedi saat membuka acara sosialisasi penerapan pengadaan barang dan jasa di Aula PDAM Tirtanadi, Selasa (9/3/2021).

Dikatakan Kab, penerapan sistem elektronik pada pengadaan barang dan jasa bertujuan juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas selain itu akan meningkatkan akses pasar serta persaingan usaha yang sehat.

Sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, sudah lama dilaksanakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya. Maka, PDAM Tirtanadi selaku BUMD harus melakukan percepatan dengan menerapkan sistem e – procurement agar sejajar dengan BUMD lainnya.

Sementara Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP) Ewin mengatakan, dengan menerapkan pengadaan secara elekteonik diharapkan bisa membuat perusahaan lebih efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab nantinya akan ada e-katalog yang berisi barang-barang kebutuhan pokok PDAM langsung dari pabrikan atau distributor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkannya pada dasarnya prinsip dasar pada pengadaan barang dan jasa adalah efisiensi, efektif selain itu harus transparan dan terbuka, sehingga penyedia barang dapat bersaing dengan sehat maka akan tercipta keadilan yang tidak diskriminatif dan akuntabel.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumut Ahmad Fery Tanjung, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) serta para rekanan yang ada di lingkungan PDAM Tirtanadi. (adz/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Kabir Bedi membuka secara resmi acara sosialisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik yakni sistem e – procurement di lingkungan PDAM Tirtanadi.

SOSIALISASI: Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi membuka kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. iade zulfi/sumu tpos.

“Saat ini PDAM Tirtanadi akan terus melakukan pembenahan di semua sektor terutama pada pengadaan barang dan jasa untuk digunakan oleh PDAM Tirtanadi, maka sosialisasi ini sangat strategis dalam penerapan pengadaan barang dan jasa yang transparan oleh penyedia sehingga dalam waktu dekat sistem e-procurement sudah harus dilaksankan,” kata Kabir Bedi saat membuka acara sosialisasi penerapan pengadaan barang dan jasa di Aula PDAM Tirtanadi, Selasa (9/3/2021).

Dikatakan Kab, penerapan sistem elektronik pada pengadaan barang dan jasa bertujuan juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas selain itu akan meningkatkan akses pasar serta persaingan usaha yang sehat.

Sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, sudah lama dilaksanakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya. Maka, PDAM Tirtanadi selaku BUMD harus melakukan percepatan dengan menerapkan sistem e – procurement agar sejajar dengan BUMD lainnya.

Sementara Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP) Ewin mengatakan, dengan menerapkan pengadaan secara elekteonik diharapkan bisa membuat perusahaan lebih efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab nantinya akan ada e-katalog yang berisi barang-barang kebutuhan pokok PDAM langsung dari pabrikan atau distributor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkannya pada dasarnya prinsip dasar pada pengadaan barang dan jasa adalah efisiensi, efektif selain itu harus transparan dan terbuka, sehingga penyedia barang dapat bersaing dengan sehat maka akan tercipta keadilan yang tidak diskriminatif dan akuntabel.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumut Ahmad Fery Tanjung, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) serta para rekanan yang ada di lingkungan PDAM Tirtanadi. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/