27 C
Medan
Thursday, March 13, 2025

Jual Beli Kios Pasar Kampunglalang Medan, Komisi III Minta Kejari Periksa Direksi PUD Pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan meminta penyidik Kejari Medan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan, terkait dugaan jual beli kios di Pasar Kampunglalang.

Permintaan ini merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar Kampunglalang di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Selasa (11/3/2025) siang.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Medan menduga telah terjadi jual beli kios melalui prosedur yang tidak dibenarkan. “Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus). Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni saat membacakan kesimpulan hasil rapat tersebut.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Menurutnya, pembentukan pansus harus segera dilakukan dengan melibatkan para pedagang Pasar Kampunglalang. Dengan begitu, persoalan di pasar tersebut segera terselesaikan.

Komisi III DPRD Medan juga merekomendasikan agar utang tunggakan retribusi kios para pedagang selama tidak berjualan dapat diputihkan. Mendengar hal itu, puluhan pedagang Pasar Kampunglalang berteriak gembira. “Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan utang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis mengaku merasa terpanggil untuk turut bersuara di RDP tersebut karena Pasar Kampunglalang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, yakni Dapil V Kota Medan.”Saya pribadi sangat setuju bahwa peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku, saya bisa pastikan saya ingin apapun caranya harus kita ubah (peraturan) itu,” tegasnya.

Disebutkan dr Dimas, PUD Pasar tidak boleh kaku kepada para pedagang karena adanya sebuah aturan penzoningan.

Menurut dr Dimas, setiap pasar juga memiliki kultur dan kondisi yang berbeda dengan pasar-pasar yang lain. Sehingga, PUD Pasar tidak boleh menyamaratakan kondisi pedagang di seluruh pasar.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampunglalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. “Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampunglalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem mewakili pedagang.

Erwina juga mengajak Anggota Komisi III DPRD Kota Medan untuk menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampunglalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan.

“Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar. Makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” ujarnya.

Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan tersebut. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan meminta penyidik Kejari Medan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan, terkait dugaan jual beli kios di Pasar Kampunglalang.

Permintaan ini merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar Kampunglalang di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Selasa (11/3/2025) siang.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Medan menduga telah terjadi jual beli kios melalui prosedur yang tidak dibenarkan. “Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus). Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni saat membacakan kesimpulan hasil rapat tersebut.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Menurutnya, pembentukan pansus harus segera dilakukan dengan melibatkan para pedagang Pasar Kampunglalang. Dengan begitu, persoalan di pasar tersebut segera terselesaikan.

Komisi III DPRD Medan juga merekomendasikan agar utang tunggakan retribusi kios para pedagang selama tidak berjualan dapat diputihkan. Mendengar hal itu, puluhan pedagang Pasar Kampunglalang berteriak gembira. “Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan utang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis mengaku merasa terpanggil untuk turut bersuara di RDP tersebut karena Pasar Kampunglalang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, yakni Dapil V Kota Medan.”Saya pribadi sangat setuju bahwa peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku, saya bisa pastikan saya ingin apapun caranya harus kita ubah (peraturan) itu,” tegasnya.

Disebutkan dr Dimas, PUD Pasar tidak boleh kaku kepada para pedagang karena adanya sebuah aturan penzoningan.

Menurut dr Dimas, setiap pasar juga memiliki kultur dan kondisi yang berbeda dengan pasar-pasar yang lain. Sehingga, PUD Pasar tidak boleh menyamaratakan kondisi pedagang di seluruh pasar.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampunglalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. “Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampunglalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem mewakili pedagang.

Erwina juga mengajak Anggota Komisi III DPRD Kota Medan untuk menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampunglalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan.

“Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar. Makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” ujarnya.

Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru