31 C
Medan
Thursday, March 12, 2026

Terkait Pasar Sambas, PUD Pasar Kota Medan Sudah Ajukan PK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, secara resmi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan terhadap Pasar Sambas, Kota Medan.

“PUD Pasar Kota Medan sudah mendaftarkan PK dalam perkara Pasar Sambas pada 3 Maret lalu dengan Nomor 15/PK/pdt/2006/PN.Mdn,” ucap Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan didampingi kuasa hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (11/3/2026).

Dikatakan Anggia, pengajuan PK tersebut sebagai bentuk komitmen PUD Pasar Kota Medan dalam membela hak-hak para pedagang Pasar Sambas agar dapat tetap berjalan di pasar tersebut.

“Sesuai janji kami kepada para pedagang, kami akan melakukan PK dan upaya itu sudah kita lakukan. Kita optimis PK ini akan diterima dan dimenangkan oleh PUD Pasar. Untuk itu, Kami mengimbau para pedagang untuk sama-sama mengawal upaya ini sekaligus berdoa bersama agar pengadilan dapat memberikan putusan yang berpihak kepada para pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali SH MH, mengatakan bahwa pengajuan PK tersebut dilakukan berdasarkan novum terbaru. Saat ini, PUD Pasar tengah menunggu proses pemeriksaan bukti baru atau pengambilan sumpah novum. “Saaat ini kita tinggal menunggu jadwal dan panggilan sidang,” ujar Munawar Sadzali SH MH dari kantor hukum MS Law Office tersebut.

Menurut Munawar, novum itu berupa temuan akte notaris Nomor 95 Tanggal 23 Agustus 1969 yang dibuat di hadapan notaris Roesli tentang pelunasan dan pembebasan tanggung jawab.

“Akta tersebut baru kita temukan 25 Januari 2026 lalu. Ketika persidangan awal belum pernah dihadirkan di persidangan. Akte ini sangat menentukan untuk mengubah keyakinan hakim dalam memberikan suatu putusan karena di situ ada yang namanya serah terima bangunan lantai dua oleh pihak Teuku John Meuraxa ke Jo Han Keng,” ujarnya.

Diuraikannya lebih rinci, pemilik lahan Teuku Djohan Meuraxa menjalin kerja sama membangun Pasar Sambas dengan Jo Han Keng. Saat itu dilakukan kesepakatan, yaitu lantai I untuk Djohan Meuraxa sedangkan lantai II untuk Jo Han Keng. Namun kemudian, Jo Han Keng menyerahkan lantai dua ke Pemko Medan yang selanjutnya diberikan ke PUD Pasar untuk dikelola.

“Itu dilakukan pada 1969 sebagaimana akte notaris Nomor 95 tanggal 23 Agustus 1969 di hadapan notaris Roesli,” sebutnya.

Dengan demikian, lanjutnya, akta tersebut menjadi hal paling dasar bagi PUD Pasar untuk mengelola lantai dua Pasar Sambas. “Harapan kami, novum ini diterima majelis hakim sehingga Pasar Sambas dapat kembali lagi dikelola oleh PUD Pasar.

Adapun para pihak, lanjut Munawar, yakni PUD Pasar sebagai pemohon pk, Johanes Utomo sebagai termohon PK sedangkan Pemko Medan sebagai turut termohon PK.

Munawar menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, Pemko Medan sudah pernah mengajukan PK sedangkan PUD Pasar Medan belum pernah. Saat ini pihaknya mengajukan PK dan istilahnya PK ke II dengan alasan berbeda. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, secara resmi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan terhadap Pasar Sambas, Kota Medan.

“PUD Pasar Kota Medan sudah mendaftarkan PK dalam perkara Pasar Sambas pada 3 Maret lalu dengan Nomor 15/PK/pdt/2006/PN.Mdn,” ucap Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan didampingi kuasa hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (11/3/2026).

Dikatakan Anggia, pengajuan PK tersebut sebagai bentuk komitmen PUD Pasar Kota Medan dalam membela hak-hak para pedagang Pasar Sambas agar dapat tetap berjalan di pasar tersebut.

“Sesuai janji kami kepada para pedagang, kami akan melakukan PK dan upaya itu sudah kita lakukan. Kita optimis PK ini akan diterima dan dimenangkan oleh PUD Pasar. Untuk itu, Kami mengimbau para pedagang untuk sama-sama mengawal upaya ini sekaligus berdoa bersama agar pengadilan dapat memberikan putusan yang berpihak kepada para pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali SH MH, mengatakan bahwa pengajuan PK tersebut dilakukan berdasarkan novum terbaru. Saat ini, PUD Pasar tengah menunggu proses pemeriksaan bukti baru atau pengambilan sumpah novum. “Saaat ini kita tinggal menunggu jadwal dan panggilan sidang,” ujar Munawar Sadzali SH MH dari kantor hukum MS Law Office tersebut.

Menurut Munawar, novum itu berupa temuan akte notaris Nomor 95 Tanggal 23 Agustus 1969 yang dibuat di hadapan notaris Roesli tentang pelunasan dan pembebasan tanggung jawab.

“Akta tersebut baru kita temukan 25 Januari 2026 lalu. Ketika persidangan awal belum pernah dihadirkan di persidangan. Akte ini sangat menentukan untuk mengubah keyakinan hakim dalam memberikan suatu putusan karena di situ ada yang namanya serah terima bangunan lantai dua oleh pihak Teuku John Meuraxa ke Jo Han Keng,” ujarnya.

Diuraikannya lebih rinci, pemilik lahan Teuku Djohan Meuraxa menjalin kerja sama membangun Pasar Sambas dengan Jo Han Keng. Saat itu dilakukan kesepakatan, yaitu lantai I untuk Djohan Meuraxa sedangkan lantai II untuk Jo Han Keng. Namun kemudian, Jo Han Keng menyerahkan lantai dua ke Pemko Medan yang selanjutnya diberikan ke PUD Pasar untuk dikelola.

“Itu dilakukan pada 1969 sebagaimana akte notaris Nomor 95 tanggal 23 Agustus 1969 di hadapan notaris Roesli,” sebutnya.

Dengan demikian, lanjutnya, akta tersebut menjadi hal paling dasar bagi PUD Pasar untuk mengelola lantai dua Pasar Sambas. “Harapan kami, novum ini diterima majelis hakim sehingga Pasar Sambas dapat kembali lagi dikelola oleh PUD Pasar.

Adapun para pihak, lanjut Munawar, yakni PUD Pasar sebagai pemohon pk, Johanes Utomo sebagai termohon PK sedangkan Pemko Medan sebagai turut termohon PK.

Munawar menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, Pemko Medan sudah pernah mengajukan PK sedangkan PUD Pasar Medan belum pernah. Saat ini pihaknya mengajukan PK dan istilahnya PK ke II dengan alasan berbeda. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru