MEDAN-Polda Sumut menetapkan 11 tersangka dari 32 yang diamankan di Warung Internet (Warnet) Supernet, Jalan Komplek Asia Mega Mas Blok EE No 20, Medan Area, Senin (9/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasubdit III/ Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, AKBP Andri Setiawan melalui Kanit Judi Kompol Saptono kepada wartawan menyebutkan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni, AN (36), warga Jalan AR Hakim Medan Area, MN D (24), warga Jalan Sisingamangaraja, DA (22), warga Asrama TNI AD Jalan Durian, KWS (37), warga Jalan Sakti Lubis, BS (38), warga Jalan AR Hakim, EA (39) warga Jalan AR Hakim, HA (30) warga Jalan Selam, HNO (30) warga Jalan Bandar Baru, HPP (25) warga Tanjung Morawa, MZ (29) warga Jalan Menteng Gang Buntu, dan ELS (47) warga Jalan Asia Komplek Asia Mega Mas.
“Ke-11 tersangka satu orang kasir, tiga karyawan/operator dan tujuh pemain judi game online poker,” katanya. Pengakuan tersangka sistemnya ada dua yakni, bisa dibeli dengan voucher dan bisa dibeli atau ditukar dengan uang melalui transfer dari acount poker pembeli dan penjual. Omset yang diperoleh mencapai Rp 5 juta per hari.(gus)