25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Ganja 30 Kg Dimusnahkan

MEDAN-Sat Narkoba Polresta Medan memusnahkan 30 kg barang bukti daun ganja kering, di halaman Mapolresta Medan, Rabu (11/4) siang.

Kasat  Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono SH, Sik MHum langsung mempimpin pemusnahan ayng disita dari tersangka Sel (40), warga Jalan Kong Bur Vinta Maju Desa Kok, Kecamatan Belang, Kabupaten Gayo Luwes, NAD, yang diamankan petugas di kawasan Jalan Banteng, Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Rabu (14/3) malam.

Juli mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melengkapi berkas dan juga menghindari penyalahgunaan, serta menghindari penyusutan.  Pemusnahan barang bukti dihadiri tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.(gus)

MEDAN-Sat Narkoba Polresta Medan memusnahkan 30 kg barang bukti daun ganja kering, di halaman Mapolresta Medan, Rabu (11/4) siang.

Kasat  Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono SH, Sik MHum langsung mempimpin pemusnahan ayng disita dari tersangka Sel (40), warga Jalan Kong Bur Vinta Maju Desa Kok, Kecamatan Belang, Kabupaten Gayo Luwes, NAD, yang diamankan petugas di kawasan Jalan Banteng, Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Rabu (14/3) malam.

Juli mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melengkapi berkas dan juga menghindari penyalahgunaan, serta menghindari penyusutan.  Pemusnahan barang bukti dihadiri tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/