25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mobil Digembok, Masyarakat Bisa Gugat

MEDAN- DPRD Kota Medan menilai, tindakan penggembokan kendaraan oleh Dishub Medan dan polisi Lalulintas karena parkir menyalahi aturan, tidak memiliki payung hukum.

“Penggembokan kendaraan yang dilakukan tim penertiban parkir itu belum memiliki hukum, sehingga masyarakat memiliki peluang untuk melakukan gugatan,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Medan Khairuddin Salim kepada Sumut Pos, Kamis (11/4).

Menurutnya, dirinya sempat menyaksikan tim penertiban parkir itu melakukan razia di Jalan Setia Budi. Hingga kini belum ada aturan yang mengesahkan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir melanggar aturan. “Baik itu polisi maupun Dinas Perhubungan tidak memiliki hak untuk menggembok kendaraan orang, mereka cukup menilang saja karena belum ada Perda yang mengaturnya,” jelasnya.

Politisi dari Pertai Demokrat tersebut menambahkan, memang yang memiliki wewenang dalam perparkiran adalah Dishub. Namun, mereka tidak memiliki hak untuk menggembok kendaraan orang lain karena belum diatur oleh Perda atau Perwal.

“Kalau masyarakat mau, mereka bisa menggugat, karena hingga kini belum ada perwal tentang penggembokan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Karena itu, dirinya meminta agar Pemko Medan segera mengajukan perda tersebut karena daerah lain seperti Jakarta dan Surabaya sudah membuat perda tentang penggembokan kendaraan parkir melanggar aturan.

“Kalau di Jakarta dan Surabaya sudah ada Perdanya, kalau di Medan itu belum ada,” tegasnya.

Khairuddin Salim menambahkan, tindakan tim penertiban parkir tersebut memang sudah bagus untuk mengatasi kemacetan di Kota Medan. Namun, dia menilai penyebab kemacetan di Kota Medan ini bukan hanya parkir berlapis, tapi kesadaran pengemudi yang masih kurang.

“Kesadaran pengemudi di Medan masih kurang. Mereka mengabaikan peraturan lalu-lintas dan marka jalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya akan terus melakukan menertibkan parkir-parkir bekerja sama dengan Polisi Lalulintas. “Untuk tahap awal ini, kita akan menertibkan parkir-parkir berlapis ke jalan-jalan protokol yang rawan kemacetan,” katanya.
Ranward menambahkan, lokasi-lokasi parkir berlapis dominan terjadi di sekolah-sekolah. Karena itu, pihaknya berharap agar pihak sekolah juga menyediakan bus antar jemput, sehingga jalan di depan sekolah mereka tidak mengalami kemacetan.

“Kepada orangtua yang ingin menjemput anaknya, kita imbau agar mencari parkir yang tidak melanggar aturan,” katanya.
Selain penertiban parkir, lanjutnyam truk-truk peti kemas yang selama ini banyak ditempatkan di pinggir Jalan Yos Sudaso juga tidak akan laput dari perhatian mereka. Menurutnya, memang tidak ada larangan parkir di Jalan Yos Sudarso, tapi kalau truk peti kemas itu mengganggu arus lalu-lintas dengan parkir di badan jalan, maka juga harus ditindak.

“Setelah di inti kota, tim juga akan bergerak di Jalan Yos Sudarso itu,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN- DPRD Kota Medan menilai, tindakan penggembokan kendaraan oleh Dishub Medan dan polisi Lalulintas karena parkir menyalahi aturan, tidak memiliki payung hukum.

“Penggembokan kendaraan yang dilakukan tim penertiban parkir itu belum memiliki hukum, sehingga masyarakat memiliki peluang untuk melakukan gugatan,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Medan Khairuddin Salim kepada Sumut Pos, Kamis (11/4).

Menurutnya, dirinya sempat menyaksikan tim penertiban parkir itu melakukan razia di Jalan Setia Budi. Hingga kini belum ada aturan yang mengesahkan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir melanggar aturan. “Baik itu polisi maupun Dinas Perhubungan tidak memiliki hak untuk menggembok kendaraan orang, mereka cukup menilang saja karena belum ada Perda yang mengaturnya,” jelasnya.

Politisi dari Pertai Demokrat tersebut menambahkan, memang yang memiliki wewenang dalam perparkiran adalah Dishub. Namun, mereka tidak memiliki hak untuk menggembok kendaraan orang lain karena belum diatur oleh Perda atau Perwal.

“Kalau masyarakat mau, mereka bisa menggugat, karena hingga kini belum ada perwal tentang penggembokan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Karena itu, dirinya meminta agar Pemko Medan segera mengajukan perda tersebut karena daerah lain seperti Jakarta dan Surabaya sudah membuat perda tentang penggembokan kendaraan parkir melanggar aturan.

“Kalau di Jakarta dan Surabaya sudah ada Perdanya, kalau di Medan itu belum ada,” tegasnya.

Khairuddin Salim menambahkan, tindakan tim penertiban parkir tersebut memang sudah bagus untuk mengatasi kemacetan di Kota Medan. Namun, dia menilai penyebab kemacetan di Kota Medan ini bukan hanya parkir berlapis, tapi kesadaran pengemudi yang masih kurang.

“Kesadaran pengemudi di Medan masih kurang. Mereka mengabaikan peraturan lalu-lintas dan marka jalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya akan terus melakukan menertibkan parkir-parkir bekerja sama dengan Polisi Lalulintas. “Untuk tahap awal ini, kita akan menertibkan parkir-parkir berlapis ke jalan-jalan protokol yang rawan kemacetan,” katanya.
Ranward menambahkan, lokasi-lokasi parkir berlapis dominan terjadi di sekolah-sekolah. Karena itu, pihaknya berharap agar pihak sekolah juga menyediakan bus antar jemput, sehingga jalan di depan sekolah mereka tidak mengalami kemacetan.

“Kepada orangtua yang ingin menjemput anaknya, kita imbau agar mencari parkir yang tidak melanggar aturan,” katanya.
Selain penertiban parkir, lanjutnyam truk-truk peti kemas yang selama ini banyak ditempatkan di pinggir Jalan Yos Sudaso juga tidak akan laput dari perhatian mereka. Menurutnya, memang tidak ada larangan parkir di Jalan Yos Sudarso, tapi kalau truk peti kemas itu mengganggu arus lalu-lintas dengan parkir di badan jalan, maka juga harus ditindak.

“Setelah di inti kota, tim juga akan bergerak di Jalan Yos Sudarso itu,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/