28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Seret Oknum Dishubsu ke Jalur Hukum

MEDAN- Dugaan pungutan liar (pungli) di seluruh jembatan timbang di Sumatera Utara yang mencapai miliaran rupiah, mengundang reaksi di DPRD Sumut.  Mereka mendesak pengusutan dugaan pungli yang dilakukan oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut agar dilakukan secara tuntas.

Ketua Komisi D DPRD Sumut Sudirman Halawa mengatakan, segala bentuk pungli harus dihapus. Jika ada bukti dari pungutan liar di jembatan timbang, harus segera dibawa ke ranah hukum.

“Pungutan liar di jembatan timbang oleh oknum Dishub Sumut harus diseret ke jalur hukum jika terbukti bersalah. Apalagi, sanksi denda kelebihan tonase kan sudah dihapuskan, tetapi oleh Dishub Sumut tetap diberlakukan sanksi denda. Padahal, truk yang kelebihan tonase menyebabkan banyak jalan rusak di Sumut dan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Sudirman yang juga politisi Partai Golkar, Kamis (11/4).

Sementara itu, anggota DPRD Sumut M Nasir mengatakan, Komisi D lainnya akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan Sumatera Utara untuk mendapat kejelasan terkait maraknya pungli di jembatan timbang. Sebab, segala bentuk kutipan yang tidak memiliki payung hukum tentu saja harus ditindak. “Dinas Perhubungan Sumatera Utara dalam hal ini perlu menjelaskan kepada DPRD Sumut terkait maraknya informasi yang beredar terkait pungli. Apalagi Kajatisu sudah membeber kalau dugaan pungli di jembatan timbang oleh Dishub Sumut tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas perintah Kejagung,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Noor Rochmat mengatakan, pihanya masih memproses penyelidikan perkara dugaan pungli di jembatan timbang yang melibatkan oknum pejabat Dishub (Dinas Perhubungan) Sumut. Bahkan, Noor mengaku, penyelidikan dugaan pungli itu berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. “Ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Bukan karena Kejati tidak mampu, tapi laporannya itu memang ke sana. Lalu Kejagung memerintahkan kami,” ungkapnya.

Dikatakannya, hingga saat ini sudah banyak pejabat Dishub Sumut yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun dirinya enggan menjelaskan siapa-siapa saja pejabat yang telah di periksa, sebab penyidik masih mengumpulkan data atau pulbaket.
Dalam perkara ini Kejati Sumut telah memanggil beberapa pejabat dan staf di lingkungan Dishub Sumut dan pejabat yang bertugas di jembatan timbang Dishub Sumut terkait dugaan kasus pungli di jembatan timbang. Para pejabat tersebut dipanggil silih berganti oleh tim penyidik Kejati Sumut sejak dua pekan lalu. Setidaknya Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas telah memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Dampak dari tidak maksimalnya tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan para petugas jembatan timbang, diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya jalan rusak di Sumut akibat sering dilalui kendaraan truk yang melebihi tonase. Akibat pungli itu diperkirakan uang yang terkumpul mencapai miliaran rupiah diduga telah dinikmati oknum pejabat di Dishub Sumut. (mag-5/far)

MEDAN- Dugaan pungutan liar (pungli) di seluruh jembatan timbang di Sumatera Utara yang mencapai miliaran rupiah, mengundang reaksi di DPRD Sumut.  Mereka mendesak pengusutan dugaan pungli yang dilakukan oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut agar dilakukan secara tuntas.

Ketua Komisi D DPRD Sumut Sudirman Halawa mengatakan, segala bentuk pungli harus dihapus. Jika ada bukti dari pungutan liar di jembatan timbang, harus segera dibawa ke ranah hukum.

“Pungutan liar di jembatan timbang oleh oknum Dishub Sumut harus diseret ke jalur hukum jika terbukti bersalah. Apalagi, sanksi denda kelebihan tonase kan sudah dihapuskan, tetapi oleh Dishub Sumut tetap diberlakukan sanksi denda. Padahal, truk yang kelebihan tonase menyebabkan banyak jalan rusak di Sumut dan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Sudirman yang juga politisi Partai Golkar, Kamis (11/4).

Sementara itu, anggota DPRD Sumut M Nasir mengatakan, Komisi D lainnya akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan Sumatera Utara untuk mendapat kejelasan terkait maraknya pungli di jembatan timbang. Sebab, segala bentuk kutipan yang tidak memiliki payung hukum tentu saja harus ditindak. “Dinas Perhubungan Sumatera Utara dalam hal ini perlu menjelaskan kepada DPRD Sumut terkait maraknya informasi yang beredar terkait pungli. Apalagi Kajatisu sudah membeber kalau dugaan pungli di jembatan timbang oleh Dishub Sumut tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas perintah Kejagung,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Noor Rochmat mengatakan, pihanya masih memproses penyelidikan perkara dugaan pungli di jembatan timbang yang melibatkan oknum pejabat Dishub (Dinas Perhubungan) Sumut. Bahkan, Noor mengaku, penyelidikan dugaan pungli itu berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. “Ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Bukan karena Kejati tidak mampu, tapi laporannya itu memang ke sana. Lalu Kejagung memerintahkan kami,” ungkapnya.

Dikatakannya, hingga saat ini sudah banyak pejabat Dishub Sumut yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun dirinya enggan menjelaskan siapa-siapa saja pejabat yang telah di periksa, sebab penyidik masih mengumpulkan data atau pulbaket.
Dalam perkara ini Kejati Sumut telah memanggil beberapa pejabat dan staf di lingkungan Dishub Sumut dan pejabat yang bertugas di jembatan timbang Dishub Sumut terkait dugaan kasus pungli di jembatan timbang. Para pejabat tersebut dipanggil silih berganti oleh tim penyidik Kejati Sumut sejak dua pekan lalu. Setidaknya Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas telah memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Dampak dari tidak maksimalnya tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan para petugas jembatan timbang, diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya jalan rusak di Sumut akibat sering dilalui kendaraan truk yang melebihi tonase. Akibat pungli itu diperkirakan uang yang terkumpul mencapai miliaran rupiah diduga telah dinikmati oknum pejabat di Dishub Sumut. (mag-5/far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/