30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Warga Medan Minta Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi II Segera Surati Pihak BPJS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan mengaku akan terus mengawal permohonan 331 ribu warga Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandirinya karena ketiadaan biaya. Pasalnya saat ini, banyak warga Kota Medan yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan mandirinya, khususnya karena banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Untuk itu, Komisi II terus meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan kebijakan pemutihan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran iuran.

“Kita minta pihak BPJS Kesehatan Medan keluarkan kebijakan pemutihan bagi masyarakat yang gak bisa membayar tunggakan mereka. Mereka gak bisa bayar itu karena ada sesuatu hal, bisa kena PHK akibat pandemi Covid-19 dan lainnya. Dan kita minta Pemko Medan mencari jalan keluar untuk itu,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, H Surianto alias Butong, Senin (9/5) petang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan itu memastikan, pihaknya akan segera menyurati pihak BPJS Kesehatan pusat agar segera memproses permasalahan tersebut. “Kita akan segara surati pihak BPJS. Harapannya akan ada kebijakan untuk pemutihan ini,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga mendorong Pemko Medan untuk mendukung hal itu. Sebab dengan semakin banyaknya masyarakat yang tercover BPJS Kesehatan, maka akan semakin cepat pula Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan dapat tercapai. “Untuk menuju target UHC, pemerintah daerah wajib memenuhi 90 persen kepesertaan sesuai anjuran pemerintah pusat, maka langkah ini patut didukung,” katanya.

Butong juga mengapresiasi langkah Pemko Medan yang telah menambah kuota 100 ribu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga Kota Medan. Komisi II pun berharap, penambahan kuota tersebut dapat ditambah di P-APBD 2022.

“Saya sangat berkeyakinan, pemerintahan Bobby-Aulia mampu mewujudkan hal itu. Jadi ke depan, masyarakat yang hendak berobat tak perlu repot-repot lagi. Cukup dengan menggunakan e-KTP, semua warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan mengaku akan terus mengawal permohonan 331 ribu warga Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandirinya karena ketiadaan biaya. Pasalnya saat ini, banyak warga Kota Medan yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan mandirinya, khususnya karena banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Untuk itu, Komisi II terus meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan kebijakan pemutihan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran iuran.

“Kita minta pihak BPJS Kesehatan Medan keluarkan kebijakan pemutihan bagi masyarakat yang gak bisa membayar tunggakan mereka. Mereka gak bisa bayar itu karena ada sesuatu hal, bisa kena PHK akibat pandemi Covid-19 dan lainnya. Dan kita minta Pemko Medan mencari jalan keluar untuk itu,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, H Surianto alias Butong, Senin (9/5) petang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan itu memastikan, pihaknya akan segera menyurati pihak BPJS Kesehatan pusat agar segera memproses permasalahan tersebut. “Kita akan segara surati pihak BPJS. Harapannya akan ada kebijakan untuk pemutihan ini,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga mendorong Pemko Medan untuk mendukung hal itu. Sebab dengan semakin banyaknya masyarakat yang tercover BPJS Kesehatan, maka akan semakin cepat pula Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan dapat tercapai. “Untuk menuju target UHC, pemerintah daerah wajib memenuhi 90 persen kepesertaan sesuai anjuran pemerintah pusat, maka langkah ini patut didukung,” katanya.

Butong juga mengapresiasi langkah Pemko Medan yang telah menambah kuota 100 ribu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga Kota Medan. Komisi II pun berharap, penambahan kuota tersebut dapat ditambah di P-APBD 2022.

“Saya sangat berkeyakinan, pemerintahan Bobby-Aulia mampu mewujudkan hal itu. Jadi ke depan, masyarakat yang hendak berobat tak perlu repot-repot lagi. Cukup dengan menggunakan e-KTP, semua warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/