25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Guru Besar USU Dikukuhkan

MEDAN-Universitas Sumatera Utara kembali mengukuhkan tiga guru besar tetap yakni Prof Dr Ediwarman SH MHum dari Fakultas Hukum, Prof Drs Riza Buana Ismail MPhil, Ph.D dari Fisip dan Prof Dr Prihatin Lumbanraja MSi dari FE USU.

Rektor USU, Prof Dr dr Syahril Pasaribu DTM&H, MSc (CTM) Sp(AK)mengatakan, guru besar (gubes)merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi seorang tenaga pendidik di perguruan tinggi. “Dengan sebutan profesor, jabatan ini dapat dilihat sebagai satu penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas rangkaian prestasi akademik yang telah dicapai oleh seorang dosen atau peneliti,” ujarnya.

Rektor juga mengatakan, melalui prosedur selektif dan terukur, diharapkan guru besar yang lahir atau yang sudah mendapatkan penetapan adalah tenaga pengajar atau seorang akademisi yang memiliki nilai lebih terutama dari sisi keilmuan, kejujuran dan etika moral. “Dengan demikian kehadiran seorang guru besar akan menjadi contoh teladan yang akan berpengaruh bagi suasana akademik yang kondusif, sehingga akan berdampak pada terciptanya mimbar ilmiah dalam kehidupan kampus yang rasional, jernih dan dinamis,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Ediwarman mengatakan, paradoks dalam penegakan hukum pidana di Indonesia pada umumnya, akibat lemahnya ilmu pengetahuan hukum aparatur penegak hukum itu sendiri dalam memahami undang-undang dan teori hukum, sehingga dalam penegakan hukum pidana sering terjadi kesalahan.

Padahal, katanya, teori-teori hukum itu sebagai sumber hukum untuk memecahkan peristiwa yang sedang diproses atau terjadi di tengah-tengah masyarakat.(uma)

MEDAN-Universitas Sumatera Utara kembali mengukuhkan tiga guru besar tetap yakni Prof Dr Ediwarman SH MHum dari Fakultas Hukum, Prof Drs Riza Buana Ismail MPhil, Ph.D dari Fisip dan Prof Dr Prihatin Lumbanraja MSi dari FE USU.

Rektor USU, Prof Dr dr Syahril Pasaribu DTM&H, MSc (CTM) Sp(AK)mengatakan, guru besar (gubes)merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi seorang tenaga pendidik di perguruan tinggi. “Dengan sebutan profesor, jabatan ini dapat dilihat sebagai satu penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas rangkaian prestasi akademik yang telah dicapai oleh seorang dosen atau peneliti,” ujarnya.

Rektor juga mengatakan, melalui prosedur selektif dan terukur, diharapkan guru besar yang lahir atau yang sudah mendapatkan penetapan adalah tenaga pengajar atau seorang akademisi yang memiliki nilai lebih terutama dari sisi keilmuan, kejujuran dan etika moral. “Dengan demikian kehadiran seorang guru besar akan menjadi contoh teladan yang akan berpengaruh bagi suasana akademik yang kondusif, sehingga akan berdampak pada terciptanya mimbar ilmiah dalam kehidupan kampus yang rasional, jernih dan dinamis,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Ediwarman mengatakan, paradoks dalam penegakan hukum pidana di Indonesia pada umumnya, akibat lemahnya ilmu pengetahuan hukum aparatur penegak hukum itu sendiri dalam memahami undang-undang dan teori hukum, sehingga dalam penegakan hukum pidana sering terjadi kesalahan.

Padahal, katanya, teori-teori hukum itu sebagai sumber hukum untuk memecahkan peristiwa yang sedang diproses atau terjadi di tengah-tengah masyarakat.(uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/