MEDAN- Komisi Yudisial selama lima bulan pertama di 2013 menerima 40 laporan terkait hakim nakal di Medan. Dari jumlah laporan itu hanya 27 hakim yang diperiksa serta hanya satu orang hakim yang diberikan sanksi. Diperkirakan terjadi peningkatan signifikant terhadap laporan yang diterima Komisi Yudisial.
Hal ini dikatakan Tenaga Ahli dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar SH, MA saat menjadi narasumber pelatihan penguatan pola komunikasi lembaga Negara dengan media massa bekerjasama antara JPIP dan USAID di, Medan Selasa (11/6).
Dijelaskan Asep pada Tahun 2012 total laporan terkait hakim nakal ke Komisi Yudisial berjumlah 1520 laporan dari seluruh Indonesia. Sedangkan 5 bulan pertama ditahun 2013 sudah mencapai 879 laporan. Sementara itu lanjut Asep dari jumlah tersebut hanya 161 hakim yang diperiksa.
“Pada tahun 2012 jumlah laporan paling tinggi terkait hakim nakal itu yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat. Sedangkan di lima bulan pertama di tahun 2013 Komisi Yudisial sudah menerima 76 laporan terhadap hakim di Sumut. Jadi trennya naik. Untuk tingkat nasional tahun ini Sumut masuk tiga besar setelah Jakarta, Jawa Timur. Padahal tahun 2012 Sumut masuk lima besar,”ujar Asep. (far)