26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ombudsman Diharapkan Bersihkan Birokrasi Sumut

MEDAN-Citra dan stigma buruk ternyata masih melekat untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Hal itu diakui oleh Kabid Pencegahan Ombudsman RI, Hendra Nurcahyo didampingi plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Dedi Irsan di hadapan awak media saat menggelar temu pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut/NAD Jalan Majapahit No 2 Medan, Selasa (12/6).”Kalau dari Jakarta, Sumut ini masih dikenal dengan sebutan Semua Urusan Mesti Uang Tunai (Sumut) ya,” ujar Hendra saat memulai temu pers dengan sejumlah awak media.

Meski demikian, Hendra menuturkan stigma dan citra buruk yang melekat itu diharapkan akan dapat dikikis dengan kehadiran Ombudsman ke depannya. Ombudsman adalah lembaga negara independen yang tidak berada di bawah, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sesuai aturan Undang-undang merupakan lembaga yang menerima pengaduan masyarakat terkait buruknya pelayanan publik baik oleh lembaga pemerintah, lembaga hukum, lembaga negara lainnya serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ombudsman mengurusi hal yang menyangkut mala-administrasi, yakni penyimpangan administrasi perilaku, kewenangan, pengabaian yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara mulai dari tingkat terkecil seperti kelurahan dan kecamatan,” terang Hendra. (mag-5)

MEDAN-Citra dan stigma buruk ternyata masih melekat untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Hal itu diakui oleh Kabid Pencegahan Ombudsman RI, Hendra Nurcahyo didampingi plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Dedi Irsan di hadapan awak media saat menggelar temu pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut/NAD Jalan Majapahit No 2 Medan, Selasa (12/6).”Kalau dari Jakarta, Sumut ini masih dikenal dengan sebutan Semua Urusan Mesti Uang Tunai (Sumut) ya,” ujar Hendra saat memulai temu pers dengan sejumlah awak media.

Meski demikian, Hendra menuturkan stigma dan citra buruk yang melekat itu diharapkan akan dapat dikikis dengan kehadiran Ombudsman ke depannya. Ombudsman adalah lembaga negara independen yang tidak berada di bawah, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sesuai aturan Undang-undang merupakan lembaga yang menerima pengaduan masyarakat terkait buruknya pelayanan publik baik oleh lembaga pemerintah, lembaga hukum, lembaga negara lainnya serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ombudsman mengurusi hal yang menyangkut mala-administrasi, yakni penyimpangan administrasi perilaku, kewenangan, pengabaian yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara mulai dari tingkat terkecil seperti kelurahan dan kecamatan,” terang Hendra. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/