Site icon SumutPos

Tak Masuk Terminal, Didenda Rp250 Juta

MEDAN-Penertiban terminal liar kembali dilakukan pada hari ini, Rabu (12/6).  Pemko Medan pun sudah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas dan Satpol PP untuk menindak terminal-terminal liar itu.
Rencananya juga,  tim itu akan merazia angkutan plat hitam yang masuk ke wilayah Kota Medan. Pasalnya, saat ini banyak bus-bus terutama Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) memakai angutan plat hitam. “Sudah pasti kita akan mendapat perlawanan. Seperti tahun-tahunn
sebelumnya, pool bus itu selalu memberikan perlawanan dengan menempatkan beberapa preman. Tapi, kali ini kita berusaha tegas,” kata Kepada Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, Selasa (12/6), kemarin.

Menurut Renward, jika merunut pada Pasal 36 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal yang sudah ditentukan. Persoalan terminal ini juga diatur dalam Pasal 37 ayat 2 poin B, yang berbunyi bahwa penetapan lokasi terminal sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, provinsi dan kabupaten/kota. “Pasal 43 ayat 3 UU ini memang membolehkan pendirian terminal di jalan kabupaten, desa dan kota, tapi harus sesuai dengan RTRW daerah,” ujar Renward.

Untuk RTRW Kota Medan, lanjut Renward, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 13 Tahun 2013 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2031. Di pasal 18 Perda ini, disebutkan bahwa Terminal Tipe A Amplas berada di Kelurahan Harjosari Medan Amplas, Terminal Tipe A Pinang Baris di Kelurahan Sunggal Medan Sunggal, Terminal Tipe A Agribisnis di Kelurahan Sidomulyo Medan Tuntungan, Terminal Tipe B Terpadu di CBD Polonia, Terminal Tipe B Sambu di Kelurahan Gang Buntu Medan Timur dan Terminal Tipe C di Kelurahan Belawan II Medan Belawan.

Dalam Pasal 276 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut juga dijelaskan sanski bagi yang melanggar. Disebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal yang dimaksud dalam pasal 36, maka dikenakan hukuman penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 juta. “Sanksi tegas akan kita berikan dengan denda Rp250 juta atau kurungan penjara,” tegas Renward lagi.
Untuk pelaksanaan teknisnya, kata Renward, Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 36 Tahun 2010 juga sudah mengatur tentang tempat penyimpanan/pool angkutan barang dan umum wajib memiliki izin. “Rata-rata pool bus yang didirikan di sepanjang jalan umum tersebut juga tidak memiliki izin dari kita. Jadi pool-pool bus itu memang sudah layak disebut terminal liar,” terang Renward.

Renward menegaskan, jumlah perusahaan bus yang mendirikan terminal liar di Kota Medan mencapai puluhan. Untuk Jalan Sisingamaraja, pendirian pool bus hanya diperbolehkan mulai dari Simpang Jalan Tritura. Tapi, nyatanya sekarang banyak perusahaan bus mendirikan pool mulai dari kawasan Taman Makam Pahlawan. “Seharusnya, pool bus boleh didirikan di Jalan Sisingamaraja  mulai dari Simpang Jalan Tritura ke arah Amplas. Kalau yang mendirikan bus mulai dari Simpang Jalan Tritura ke arah inti kota, itu ilegal atau liar,” bilangnya.
Begitu juga dengan di Jalan Jamin Ginting. Pool bus yang diizinkan hanya boleh dari Simpang Pos ke arah Kabanjahe. Pun begitu, setiap bus yang mendirikan pool di jalan tersebut wajib masuk ke terminal. “Kalau di Jalan Jamin Ginting, ada beberapa bus mendirikan pool bus lewat Simpang Pos. Itu tidak apa-apa, karena bus-bus itu juga masuk ke Terminal Pinang Baris. Tapi, ada juga beberapa bus yang mendirikan pool sebelum Simpang Pos dan tidak masuk terminal lagi,” paparnya.

Untuk pool bus di Jalan Letda Sujono, lanjutnya, semuanya liar karena kawasan tersebut bukan untuk terminal. Namun, untuk pool bus di Ring Road dan seputaran Jalan TB Simatupang, Renward menilai tidak masalah, karena berada di kawasan yang tidak dilarang. “Untuk pool bus di Jalan Ring Road dan kawasan Terminal Pinang Baris tidak masalah, karena berada di wilayah yang tidak dilarang. Cuma, bus-bus yang ngetem di Simpang Kampung Lalang itu ilegal, karena tidak bisa berhenti di situ,” sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi meminta agar penertiban yang akan dilakukan jangan pilih kasih. Semua terminal liar harus ditertibkan. Keberadaan itu bukan hanya membuat arus lalu lintas macet, tapi juga sudah mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi terminal. “Jangan pilih kasih. Semua yang ilegal harus ditertibkan,” tegas Eldin.

Mengenai adanya oknum-oknum yang membekingi terminal liar, Eldin menyerahkan sepenuhnya kepada tim. Di tim tersebut sudah ada polisi, jadi kalau ada yang melakukan perlawanan dengan kekerasan, maka polisi harus bertindak. “Sudah ada pihak kepolisian. Jadi kalau ada yang menamakan preman, maka harus ditangkap,” katanya di Lapangan Benteng Medan.

Kata Eldin, dalam Perda Kota Medan Nomor 33 Tahun 2002 pasal 14, disebutkan bahwa setiap angkutan umum yang memasuki inti kota dikenakan retribusi sebesar Rp10.000 per sekali jalan. Dan di pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan disebutkan telah menganggu keuangan daerah sehingga dikenakan hukuman penjara 3 bulan dan dena 4 kali retribusi.
Sedangkan Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong juga berharap agar Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian bertindak tegas menertibkan terminal liar. Sebab, terminal liar sudah melanggar Undang-undang dan juga Perwal sehingga memiliki sanksi yang harus ditegakkan.

“Keberadaan terminal liar itu merupakan cermin dari masyarakat tidak taat aturan. Keberadaan terminal liar itu bukan hanya merugikan pemerintah, tapi juga masyarakat, karena mengakibatkan kemacetan dan kesemrautan lalulintas,” ujar politisi dari Partai Demokrat yang juga Caleg DPRD Kota Medan dari Dapil I Medan.
Pantauan wartawan Koran ini, puluhan perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah melanggar aturan dengan mendirikan pool di kawasan yang dilarang. Berdirinya pool bus di kawasan yang dilarang tersebut berjalan aman, karena diduga dibeckingi.

Di Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris, Selasa (11/6), hampir semua bus-bus AKAP dan AKDP tidak memilki pool di dalam terminal lagi. Bus-bus tersebut memilih mendirikan pool di pinggir jalan, sehingga melanggar Tata Ruang dan juga menimbulkan kemacetan. Namun, keberadaan terminal liar tersebut berkembang, karena diduga adanya becking dari oknum-oknum, sehingga petugas tidak bisa bergerak.

Di Terminal Amplas, situasi di dalam sangat sepi, karena tidak adanya lagi bus yang membuat pool di situ. Bus-bus jurusan Tapanuli dan provinsi lain, lebih banyak mendirikan pool di sepanjang Jalan Sisingamaraja. Begitu juga di Terminal Pinang Baris, banyak bus-bus jurusan Kota Cane, Sidikalang dan sekitarnya memilih tidak masuk ke terminal, tapi mendirikan pool di sepanjang Jalan Jamin Ginting. Begitu juga di Jalan Letda Sujono, banyak yang tidak masuk ke terminal. (mag-7)

Exit mobile version