MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta memberikan sanksi lebih tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pada hari pertama masuk paskalibur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Padahal, libur lebaran tahun ini diberikan cukup panjang yakni selama 9 hari sama seperti tahun 2018.
Anggota Komisi A DPRD Medan, Herri Zulkarnain sangat menyesalkan dan menyayangkan banyaknya ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran kemarin. “Jadi, diminta kepada Wali Kota agar ASN yang bolos tersebut diberi tindakan atau sanksi yang lebih tegas. Tindakan tegas itu selain pemotongan intensifnya, perlu juga penurunan jabatan dan skorsing untuk membuat efek jera. Kalau hanya sekadar pemotongan, saya yakini tiap tahun pasti terulang lagi,” tegas Plt Ketua DPD Demokrat Sumut ini.
Dia meminta Wali Kota harus tegas terhadap ASN yang tidak disiplin, tidak menghargai waktu dan pekerjaannya. Sebab, pelanggaran ini sudah berulangkali dan rutin terjadi setiap tahun.
“Lain halnya apabila ASN yang tidak hadir karena alasan tertentu. Misalnya, karena sakit, ada keluarganya yang kemalangan, kecelakaan atau terkena bencana,” ujarnya.
Herri melanjutkan, kalau perusahaan swasta pasti sudah ada surat peringatan mulai dari 1, 2 dan 3 hingga akhirnya dipecat. “Jika perlu dilakukan pemecatan, kalau memang ASN bersangkutan sering melakukan kesalahan dan tidak disiplin. Sebab, masih banyak orang yang mau bekerja menjadi ASN,” pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi A lainnya, Zulkarnain Yusuf Nasution menilai, kalau pun diberi sanksi maka cukup dengan melakukan pemotongan intensif atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Karena, pasti berpengaruh bagi ASN yang selama ini berharap besar pada tunjangan selain gaji pokok. “Kalau mereka tidak disiplin, bisa dikenakan sanksi pemotongan (TPP). Kalau terus saja melakukan kesalahan yang sama, barulah langsung diberi peringatan tegas,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, dalam memberlakukan sanksi terhadap ASN yang tidak displin mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 44 Tahun 2016. Oleh karena itu, tidak bisa memberikan sanksi begitu saja, misalnya langsung sanksi yang berat. “Kita tidak bisa langsung kasih hukuman berat tapi harus bertahap. Sanksi ini sudah diatur di dalam Perwal Nomor 44/2016,” akunya.
Menurut Muslim, terhadap ASN yang bolos kerja tersebut akan diberi sanksi berupa tindakan teguran tertulis dan pemotongan TPP. Sanksi ini berlaku bagi mereka yang tidak pernah mendapatkan sebelumnya.
Namun, lanjut dia, apabila mereka sudah pernah mendapat sanksi tersebut maka ditambah sanksinya yakni bisa penurunan pangkat selama satu tahun hingga penundaan gaji berkala. “Kalau baru kali ini, maka diberi teguran tertulis dan dipotong TPP 5 persen. Jika sudah pernah, maka ditambah 2 persen lagi. Apabila kedua-keduanya sudah pernah juga dialami, maka diberikan sanksi kategori sedang berupa pemotongan TPP 15 persen. Sementara bagi yang sudah sering, maka tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi berat yakni tak mendapat TPP sebulan,” pungkasnya.
Diketahui, pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran sebanyak 90 ASN tidak hadir tanpa keterangan. “Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, dari seluruh ASN di Pemko Medan yang berjumlah 14.540 orang sebanyak 90 tidak hadir. Mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas,” ujar Muslim.
Kata Muslim, jumlah ASN yang tidak hadir usai libur lebaran pada tahun ini apabila dipersentasekan tidak sampai 1 persen atau 0,62 persen. Jumlah ini lebih baik ketimbang lebaran tahun 2018 lalu. “Pada tahun lalu ada lebih 200 pegawai (ASN) yang bolos kerja setelah libur lebaran. Jadi, jumlah tahun ini ada penurunan yang signifikan dari 200 lebih menjadi hanya 90 orang,” katanya. (ris/ila)