29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ombudsman Keluarkan LAHP, Bobby Janji Perbaiki RSU Pirngadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – RSUD dr Pirngadi Medan telah melakukan maladministrasi dalam kasus salah seorang pasien yang meninggal dunia diduga diberi tabung oksigen kosong. Maladministrasi itu terkait kalibrasi atau pengujian regulator tabung oksigen di rumah sakit tersebut. Fakta maladministrasi dituangkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dijadikan rekomendasi.

SAMPAIKAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan LAHP kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, atas temuan maladministrasi RSU Pirngadi Medan pada kasus dugaan meninggalnya pasien akibat tabung oksigen kosong. istimewa/sumutpos.

Berangkat dari situ, Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun berjanji akan memperbaiki pelayanan di RSU Pirngadi Medan. Temuan maladministrasi ini berdasarkan hasil penanganan kasus yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Temuan perilaku atau perbuatan melawan hukum tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang datang ke Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (11/6).

Fakta maladministrasi dituangkan dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dijadikan rekomendasi.

“Dari LAHP terkait kasus tersebut, ada beberapa poin penting yang menurut kami harus dilakukan oleh terlapor RSUD Pirngadi Medan ataupun Pemko Medan. Kami menemukan maladministrasi dalam kasus dugaan meninggalnya pasien yang diduga akibat tabung oksigen (kosong),” ujar Abyadi Siregar didampingi Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menggelar temu pers.

Abyadi menyatakan, peralatan medis berupa regulator tabung oksigen milik rumah sakit tersebut tidak pernah dikalibrasi sejak 2018 sampai 2021. “Kami melihat ini konteks peralatan medis, yang hasil pemeriksaan kami bahwa ternyata memang tidak pernah dilakukan kalibrasi atau uji terhadap regulator atau flow meter tabung oksigen yang digunakan sejak 2018 sampai 2021. Bahkan, tahun 2021 memang sudah diajukan proses pengujian kalibrasi, tetapi item regulator atau flow meter itu enggak ada,” ungkap Abyadi.

Karena itu, Abyadi menyarankan agar Pemko Medan segera memperbaiki masalah tersebut. Manajemen rumah sakit milik Pemko Medan itu harus berbenah untuk keselamatan pasien. “Ini menjadi penting, karena kalibrasi atau uji alat kesehatan ini salah satu unsur penting dalam keselamatan pasien. Kita sampaikan saran ke Pemko Medan untuk melakukan proses perbaikan ini ke depan,” kata dia.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, ini merupakan kedua kalinya dia datang ke Ombudsman gara-gara masalah kesehatan. Karenanya, Bobby mengaku ini menjadi catatan penting. “Ini menjadi catatan yang sangat besar bagi saya kepada pelayanan medis yang ada di Kota Medan, mulai dinas kesehatan sampai dengan manajemen dari RSUD Pirngadi,” ujarnya.

Bobby juga mengaku, dia dan Ombudsman Sumut telah membahas mengenai maladministrasi tersebut. Hal ini menjadi koreksi bagi Pemko Medan. “Kita bukan berbicara atau Ombudsman bukan masuk kepada penyebab kematian, tapi bagaimana temuan adanya maladministrasi di RSUD Pirngadi tentang lambatnya atau belum terlaksanakan kalibrasi, terakhir disampaikan 2018. Ini menjadi koreksi besar bagi saya kepada manajemen, karena dari awal sudah saya sampaikan kepada Pirngadi bagaimana pelayanan medis kita di tengah pandemi Covid-19 ini mencerminkan yang lebih baik,” tegas Bobby.

Disebutkan Bobby, dia telah menyampaikan kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan untuk memanfaatkan anggaran yang ada guna melakukan perbaikan. Anggaran yang dipakai fokus terhadap prioritas kebutuhan.

“Sudah saya sampaikan, anggaran yang dimiliki tolong jangan dibuang secara tidak berguna. Tolong kekurangan kita di RSUD Pirngadi ini dilihat. Kalau memang di SDM, tolong anggaran difokuskan ke sana. Kalau memang fasilitas alat-alat kesehatan, fokuskan ke sana. Yang rusak diganti, yang rusak ringan diperbaiki, ini sudah saya sampaikan bagaimana fasilitas ini bisa kita perbaiki,” kata Bobby lagi.

Namun, lanjut Bobby, masih terdapat beberapa kejadian yang sangat merugikan masyarakat dan merugikan RSUD Pirngadi. Hal ini menjadi teguran keras ke depannya bagi manajemen, karena sudah ada juga LAHP dari Ombudsman. “Mudah-mudahan ini menjadi koreksi terkhusus bagi Pemerintah Kota Medan melalui fasilitas kesehatannya, yaitu RSUD Pirngadi,” harap Bobby.

Bobby berjanji, ke depannya apapun untuk memperbaiki layanan RSUD dr Pirngadi Medan akan dilakukan. Bobby akan mengambil langkah untuk memperbaikinya. Sebab, dari 5 program prioritas yang pertama sekali adalah pelayanan kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19. “Ini poin pertama, tapi membuat kita juga banyak menerima koreksi. Ini saya akan terima, dan perbaiki agar 5 program prioritas bisa berjalan dengan baik,” janji Bobby.

Diketahui, sebelumnya sebuah video yang menunjukkan keributan di salah satu rumah sakit Kota Medan viral di media sosial. Belakangan, diketahui terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan. Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengambil video memarahi petugas medis yang diduga lalai merawat ibunya yang sedang kritis.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, keluarga pasien menuduh perawat memberikan tabung oksigen kosong hingga sang ibu akhirnya meninggal dunia. Pasien masuk pada Rabu (19/5) dengan diagnosa diabetes dan TB. Setelah melewati perawatan sepekan, pasien meninggal dunia pada Rabu (26/5) malam.

Kasus ini kemudian ditelusuri Ombudsman Sumut dengan meminta keterangan dari keluarga pasien, manajemen RSUD dr Pirngadi Medan, dan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan. Kepala BPFK Medan Wahyudi Ifani menyatakan, regulator tabung oksigen RSUD dr Pirngadi belum dilakukan kalibrasi pengujian sejak tahun 2018. Padahal, seharusnya pengujian dilakukan setiap tahun.

“Memang secara kalibrasi rumah sakit itu tidak mengajukan kalibrasi terkait regulator oksigen, hanya alat-alat kesehatan yang lain. Didata kami tidak ada yang menyatakan alat tersebut (regulator tabung oksigen) bagus atau tidak, karena memang tidak ada pengajuannya. Sejak tahun 2018 sampai 2021 tidak ada pengajuan kalibrasi regulator itu, memang kosong,” ujar Wahyudi diwawancarai usai memberikan keterangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (4/6).

Kalibrasi sangat penting dilakukan terhadap alat-alat kesehatan di rumah sakit, apalagi alatnya berada di IGD dan ICU. Sebab, alat tersebut digunakan untuk diagnosis emergency sehingga kondisinya harus dipastikan baik. Meski mewajibkan rumah sakit melakukan kalibrasi alat-alat kesehatannya setiap tahun, Wahyudi juga menyebutkan, tetapi tidak ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak melakukannya. (ris/ila)

“Jadi, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus yang terjadi sekarang ini, dampaknya terhadap pasien safety (keselamatan pasien). Dengan kata lain, muara kalibrasi pengujian itu untuk keselamatan pasien,” sebut Wahyudi.

Meski mewajibkan rumah sakit melakukan kalibrasi alat-alat kesehatannya setiap tahun, Wahyudi juga menyebutkan, tetapi tidak ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak melakukannya.

Kendati demikian, kalibrasi tersebut bisa berdampak terhadap reakreditasi rumah sakit dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, kemungkinan ada peraturan dari masing-masing lembaga yang mengaturnya. “Di situ lah titik lemah regulasi terkait kalibrasi pengujian alat kesehatan, tidak ada pengaturan sanksi hukuman. Memang berbeda dengan pengawasan tenaga nuklir misalnya, kalau tidak dilakukan kalibrasi pengujian maka ada sanksi kurungan penjara dan denda, bahkan sampai penutupan,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – RSUD dr Pirngadi Medan telah melakukan maladministrasi dalam kasus salah seorang pasien yang meninggal dunia diduga diberi tabung oksigen kosong. Maladministrasi itu terkait kalibrasi atau pengujian regulator tabung oksigen di rumah sakit tersebut. Fakta maladministrasi dituangkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dijadikan rekomendasi.

SAMPAIKAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan LAHP kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, atas temuan maladministrasi RSU Pirngadi Medan pada kasus dugaan meninggalnya pasien akibat tabung oksigen kosong. istimewa/sumutpos.

Berangkat dari situ, Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun berjanji akan memperbaiki pelayanan di RSU Pirngadi Medan. Temuan maladministrasi ini berdasarkan hasil penanganan kasus yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Temuan perilaku atau perbuatan melawan hukum tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang datang ke Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (11/6).

Fakta maladministrasi dituangkan dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dijadikan rekomendasi.

“Dari LAHP terkait kasus tersebut, ada beberapa poin penting yang menurut kami harus dilakukan oleh terlapor RSUD Pirngadi Medan ataupun Pemko Medan. Kami menemukan maladministrasi dalam kasus dugaan meninggalnya pasien yang diduga akibat tabung oksigen (kosong),” ujar Abyadi Siregar didampingi Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menggelar temu pers.

Abyadi menyatakan, peralatan medis berupa regulator tabung oksigen milik rumah sakit tersebut tidak pernah dikalibrasi sejak 2018 sampai 2021. “Kami melihat ini konteks peralatan medis, yang hasil pemeriksaan kami bahwa ternyata memang tidak pernah dilakukan kalibrasi atau uji terhadap regulator atau flow meter tabung oksigen yang digunakan sejak 2018 sampai 2021. Bahkan, tahun 2021 memang sudah diajukan proses pengujian kalibrasi, tetapi item regulator atau flow meter itu enggak ada,” ungkap Abyadi.

Karena itu, Abyadi menyarankan agar Pemko Medan segera memperbaiki masalah tersebut. Manajemen rumah sakit milik Pemko Medan itu harus berbenah untuk keselamatan pasien. “Ini menjadi penting, karena kalibrasi atau uji alat kesehatan ini salah satu unsur penting dalam keselamatan pasien. Kita sampaikan saran ke Pemko Medan untuk melakukan proses perbaikan ini ke depan,” kata dia.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, ini merupakan kedua kalinya dia datang ke Ombudsman gara-gara masalah kesehatan. Karenanya, Bobby mengaku ini menjadi catatan penting. “Ini menjadi catatan yang sangat besar bagi saya kepada pelayanan medis yang ada di Kota Medan, mulai dinas kesehatan sampai dengan manajemen dari RSUD Pirngadi,” ujarnya.

Bobby juga mengaku, dia dan Ombudsman Sumut telah membahas mengenai maladministrasi tersebut. Hal ini menjadi koreksi bagi Pemko Medan. “Kita bukan berbicara atau Ombudsman bukan masuk kepada penyebab kematian, tapi bagaimana temuan adanya maladministrasi di RSUD Pirngadi tentang lambatnya atau belum terlaksanakan kalibrasi, terakhir disampaikan 2018. Ini menjadi koreksi besar bagi saya kepada manajemen, karena dari awal sudah saya sampaikan kepada Pirngadi bagaimana pelayanan medis kita di tengah pandemi Covid-19 ini mencerminkan yang lebih baik,” tegas Bobby.

Disebutkan Bobby, dia telah menyampaikan kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan untuk memanfaatkan anggaran yang ada guna melakukan perbaikan. Anggaran yang dipakai fokus terhadap prioritas kebutuhan.

“Sudah saya sampaikan, anggaran yang dimiliki tolong jangan dibuang secara tidak berguna. Tolong kekurangan kita di RSUD Pirngadi ini dilihat. Kalau memang di SDM, tolong anggaran difokuskan ke sana. Kalau memang fasilitas alat-alat kesehatan, fokuskan ke sana. Yang rusak diganti, yang rusak ringan diperbaiki, ini sudah saya sampaikan bagaimana fasilitas ini bisa kita perbaiki,” kata Bobby lagi.

Namun, lanjut Bobby, masih terdapat beberapa kejadian yang sangat merugikan masyarakat dan merugikan RSUD Pirngadi. Hal ini menjadi teguran keras ke depannya bagi manajemen, karena sudah ada juga LAHP dari Ombudsman. “Mudah-mudahan ini menjadi koreksi terkhusus bagi Pemerintah Kota Medan melalui fasilitas kesehatannya, yaitu RSUD Pirngadi,” harap Bobby.

Bobby berjanji, ke depannya apapun untuk memperbaiki layanan RSUD dr Pirngadi Medan akan dilakukan. Bobby akan mengambil langkah untuk memperbaikinya. Sebab, dari 5 program prioritas yang pertama sekali adalah pelayanan kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19. “Ini poin pertama, tapi membuat kita juga banyak menerima koreksi. Ini saya akan terima, dan perbaiki agar 5 program prioritas bisa berjalan dengan baik,” janji Bobby.

Diketahui, sebelumnya sebuah video yang menunjukkan keributan di salah satu rumah sakit Kota Medan viral di media sosial. Belakangan, diketahui terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan. Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengambil video memarahi petugas medis yang diduga lalai merawat ibunya yang sedang kritis.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, keluarga pasien menuduh perawat memberikan tabung oksigen kosong hingga sang ibu akhirnya meninggal dunia. Pasien masuk pada Rabu (19/5) dengan diagnosa diabetes dan TB. Setelah melewati perawatan sepekan, pasien meninggal dunia pada Rabu (26/5) malam.

Kasus ini kemudian ditelusuri Ombudsman Sumut dengan meminta keterangan dari keluarga pasien, manajemen RSUD dr Pirngadi Medan, dan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan. Kepala BPFK Medan Wahyudi Ifani menyatakan, regulator tabung oksigen RSUD dr Pirngadi belum dilakukan kalibrasi pengujian sejak tahun 2018. Padahal, seharusnya pengujian dilakukan setiap tahun.

“Memang secara kalibrasi rumah sakit itu tidak mengajukan kalibrasi terkait regulator oksigen, hanya alat-alat kesehatan yang lain. Didata kami tidak ada yang menyatakan alat tersebut (regulator tabung oksigen) bagus atau tidak, karena memang tidak ada pengajuannya. Sejak tahun 2018 sampai 2021 tidak ada pengajuan kalibrasi regulator itu, memang kosong,” ujar Wahyudi diwawancarai usai memberikan keterangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (4/6).

Kalibrasi sangat penting dilakukan terhadap alat-alat kesehatan di rumah sakit, apalagi alatnya berada di IGD dan ICU. Sebab, alat tersebut digunakan untuk diagnosis emergency sehingga kondisinya harus dipastikan baik. Meski mewajibkan rumah sakit melakukan kalibrasi alat-alat kesehatannya setiap tahun, Wahyudi juga menyebutkan, tetapi tidak ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak melakukannya. (ris/ila)

“Jadi, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus yang terjadi sekarang ini, dampaknya terhadap pasien safety (keselamatan pasien). Dengan kata lain, muara kalibrasi pengujian itu untuk keselamatan pasien,” sebut Wahyudi.

Meski mewajibkan rumah sakit melakukan kalibrasi alat-alat kesehatannya setiap tahun, Wahyudi juga menyebutkan, tetapi tidak ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak melakukannya.

Kendati demikian, kalibrasi tersebut bisa berdampak terhadap reakreditasi rumah sakit dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, kemungkinan ada peraturan dari masing-masing lembaga yang mengaturnya. “Di situ lah titik lemah regulasi terkait kalibrasi pengujian alat kesehatan, tidak ada pengaturan sanksi hukuman. Memang berbeda dengan pengawasan tenaga nuklir misalnya, kalau tidak dilakukan kalibrasi pengujian maka ada sanksi kurungan penjara dan denda, bahkan sampai penutupan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/