33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Divonis 12 Tahun, WN Vietnam Pingsan

MEDAN- Kehebohan kembali terjadi di Pengadilan Negeri Medan. Jika sebelumnya Arif Firmansyah, terdakwa perkara narkoba nekat menenggak pemutih pakaian di depan hakim, kemarin (11/7), Le Thi Dung (50) terdakwa asal Vietnam pemilik 1,4 Kg narkoba jenis sabu-sabu mendadak pingsan setelah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh ketua majelis hakim Sugiyanto SH.

Awalnya, setelah vonis dibacakan ketua majelis hakim, Le Thi Dung tertunduk lesu sembari menangis di kursi pesakitan lebih dari 15 menitn Bahkan hingga hakim mengetuk palu, terdakwa masih juga menangisi putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Namun, setelah petugas pengawal tahanan Kejari Medan hendak memboyongnya ke sel sementara Pengadilan Negeri Medan, tiba-tiba dia terjatuh dan pingsan.
Kontan suasana Pengadilan Negeri Medan menjadi heboh. Pengunjung Pengadilan Negeri Medan berhamburan mendatangi ruang tempat terdakwa di sidang, sekadar ingin menyaksikan terdakwa yang tergeletak di lantai.

Untuk memberikan pertolongan medis, warga negara asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini, akhirnya dibopong petugas pengawal tahanan kejaksaan untuk dimasukan kembali ke sel tahanan.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Le Thi Dung terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Le Thi Dung bersalah, karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu golongan I.

Putusan yang dijatuhkan hakim Sugianto SH terhadap terdakwa, lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU Maswarni, yakni 16 tahun penjara.(rud)

MEDAN- Kehebohan kembali terjadi di Pengadilan Negeri Medan. Jika sebelumnya Arif Firmansyah, terdakwa perkara narkoba nekat menenggak pemutih pakaian di depan hakim, kemarin (11/7), Le Thi Dung (50) terdakwa asal Vietnam pemilik 1,4 Kg narkoba jenis sabu-sabu mendadak pingsan setelah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh ketua majelis hakim Sugiyanto SH.

Awalnya, setelah vonis dibacakan ketua majelis hakim, Le Thi Dung tertunduk lesu sembari menangis di kursi pesakitan lebih dari 15 menitn Bahkan hingga hakim mengetuk palu, terdakwa masih juga menangisi putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Namun, setelah petugas pengawal tahanan Kejari Medan hendak memboyongnya ke sel sementara Pengadilan Negeri Medan, tiba-tiba dia terjatuh dan pingsan.
Kontan suasana Pengadilan Negeri Medan menjadi heboh. Pengunjung Pengadilan Negeri Medan berhamburan mendatangi ruang tempat terdakwa di sidang, sekadar ingin menyaksikan terdakwa yang tergeletak di lantai.

Untuk memberikan pertolongan medis, warga negara asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini, akhirnya dibopong petugas pengawal tahanan kejaksaan untuk dimasukan kembali ke sel tahanan.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Le Thi Dung terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Le Thi Dung bersalah, karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu golongan I.

Putusan yang dijatuhkan hakim Sugianto SH terhadap terdakwa, lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU Maswarni, yakni 16 tahun penjara.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/