26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

5 Unit Bangunan Toko Dibongkar

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 5 unit bangunan toko di Jalan Juanda, persisnya sudut Jalan Bahagia Kelurahan Sukara Raja, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (11/7). Meski memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) namun bangunan toko itu terbukti melanggar roilen.

Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi mengaku telah menyurati pemilik bangunan sebanyak tiga kali atas penyimpangan yang telah dilakukan. “Surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya pagi ini kita datang melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.

Dibantu sejumlah petugas Satpol PP, aparat polsekta dan koramil setempat, puluhan petugas Dinas TRTB melakukan pembongkaran. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab bangunan toko dalam kondisi kosong. Dengan menggunakan martil besar, petugas TRTB pun membongkar dinding bangunan. “Kita sengaja membongkar dinding bangunan toko ini, sebab bangunan dinding ini terbukti melanggar roilen Jalan Bahagia lebih kurang 2 meter. Kita minta kepada pemilik bangunan agar dinding yang kita bongkar ini tidak dibangun kembali!” tegasnya.

Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk menyesuaikan bangunan miliknya dengan SIMB. Dia juga minta kepada pemilik bangunan supaya membongkar sendiri dinding bangunan yang melanggar roilen Jalan Bahagia tersebut. Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar kembali mengingatkan kepada seluruh developer dan masyarakat agar tidak melakukan penyimpangan dari SIMB. (dek)

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 5 unit bangunan toko di Jalan Juanda, persisnya sudut Jalan Bahagia Kelurahan Sukara Raja, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (11/7). Meski memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) namun bangunan toko itu terbukti melanggar roilen.

Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi mengaku telah menyurati pemilik bangunan sebanyak tiga kali atas penyimpangan yang telah dilakukan. “Surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya pagi ini kita datang melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.

Dibantu sejumlah petugas Satpol PP, aparat polsekta dan koramil setempat, puluhan petugas Dinas TRTB melakukan pembongkaran. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab bangunan toko dalam kondisi kosong. Dengan menggunakan martil besar, petugas TRTB pun membongkar dinding bangunan. “Kita sengaja membongkar dinding bangunan toko ini, sebab bangunan dinding ini terbukti melanggar roilen Jalan Bahagia lebih kurang 2 meter. Kita minta kepada pemilik bangunan agar dinding yang kita bongkar ini tidak dibangun kembali!” tegasnya.

Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk menyesuaikan bangunan miliknya dengan SIMB. Dia juga minta kepada pemilik bangunan supaya membongkar sendiri dinding bangunan yang melanggar roilen Jalan Bahagia tersebut. Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar kembali mengingatkan kepada seluruh developer dan masyarakat agar tidak melakukan penyimpangan dari SIMB. (dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/