26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Keputusan Kasek SMPN 43 Perlu Ditinjau Ulang

MEDAN- Ketua Pelaksana Harian Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se Kota Medan, Nurhalimah, meminta kepala sekolah SMPN 43, Jamarin Manik meninjau kembali kebijakannya yang menggagalkan salah seorang peserta tes jalur bina lingkungan atas nama Rizki Wahyudi.
Dimana menurut pengakuan Rizki, dirnya telah memenuhi persyaratan diantaranya berhasil mengikuti tes akademik serta jarak rumah yang tidak terlalu jauh dengan sekolah.

“Kalau memang dia (Rizki,Red) layak, maka luluskanlah, jangan memupus kesempatan anak bangsa yang ingin mengemban pendidikan di sekolah negeri,” kata Nurhalimah yang di konfirmasi, Kamis (11/7).

Dia menjelaskan, keputusan itu merupakan hak mutlak dari kepala sekolah, akan tetapi yang namanya jalur bina lingkungan itu harus mengutamakan siswa yang jarak tempuhnya tidak jauh dari sekolah.

“Nanti saya minta kepala sekolah SMPN 43 meninjau kembali keputusannya yang menggagalkan Rizki,” jelasnya.

Nurhalimah yang juga menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 3 di Jalan Pelajar menyebutkan, kartu jamkesmas, surat raskin atau medan sehat hanya menjadi salah satu pelengkap untuk memenuhi persyaratan bina lingkungan namun bukan merupakan sebuah keharusan.
Sementara itu, Dra Nuraini Simanjuntak ibu kandung dari Rizki masih mengharapkan putranya bisa menempuh pendidikan di SMPN 43. Akan tetapi, dia juga meminta agar persoalan ini dibongkar sehingga kemudian hari tidak terjadi lagi persoalan seperti ini. Dimana orang miskin dan tidak punya uang menjadi korban.

“Saya mau permasalahan ini diungkapkan, agar ditahun mendatang tidak ada lagi yang menjadi korban,” harapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan menyebutkan proses seleksi jalur bina lingkungan merupakan urusan sekolah, dimana sekolah yang menentukan lulus tidaknya siswa.

Parluhutan menambahkan, kartu jamkesmas, kartu medan sehat dan raksin hanya merupakan pendukung dan sifatnya tidak mutlak. “Sesuai juklis (petunjuk teknis) yang telah di setujui oleh DPRD kota Medan, bahwa hal itu merupakan syarat pendukung,” akunya. (dik)

MEDAN- Ketua Pelaksana Harian Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se Kota Medan, Nurhalimah, meminta kepala sekolah SMPN 43, Jamarin Manik meninjau kembali kebijakannya yang menggagalkan salah seorang peserta tes jalur bina lingkungan atas nama Rizki Wahyudi.
Dimana menurut pengakuan Rizki, dirnya telah memenuhi persyaratan diantaranya berhasil mengikuti tes akademik serta jarak rumah yang tidak terlalu jauh dengan sekolah.

“Kalau memang dia (Rizki,Red) layak, maka luluskanlah, jangan memupus kesempatan anak bangsa yang ingin mengemban pendidikan di sekolah negeri,” kata Nurhalimah yang di konfirmasi, Kamis (11/7).

Dia menjelaskan, keputusan itu merupakan hak mutlak dari kepala sekolah, akan tetapi yang namanya jalur bina lingkungan itu harus mengutamakan siswa yang jarak tempuhnya tidak jauh dari sekolah.

“Nanti saya minta kepala sekolah SMPN 43 meninjau kembali keputusannya yang menggagalkan Rizki,” jelasnya.

Nurhalimah yang juga menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 3 di Jalan Pelajar menyebutkan, kartu jamkesmas, surat raskin atau medan sehat hanya menjadi salah satu pelengkap untuk memenuhi persyaratan bina lingkungan namun bukan merupakan sebuah keharusan.
Sementara itu, Dra Nuraini Simanjuntak ibu kandung dari Rizki masih mengharapkan putranya bisa menempuh pendidikan di SMPN 43. Akan tetapi, dia juga meminta agar persoalan ini dibongkar sehingga kemudian hari tidak terjadi lagi persoalan seperti ini. Dimana orang miskin dan tidak punya uang menjadi korban.

“Saya mau permasalahan ini diungkapkan, agar ditahun mendatang tidak ada lagi yang menjadi korban,” harapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan menyebutkan proses seleksi jalur bina lingkungan merupakan urusan sekolah, dimana sekolah yang menentukan lulus tidaknya siswa.

Parluhutan menambahkan, kartu jamkesmas, kartu medan sehat dan raksin hanya merupakan pendukung dan sifatnya tidak mutlak. “Sesuai juklis (petunjuk teknis) yang telah di setujui oleh DPRD kota Medan, bahwa hal itu merupakan syarat pendukung,” akunya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/