29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Resah, Gang Kebakaran Ditutup

MEDAN-Para pedagang di Pasar Ikan Lama mulai gusar atas ditutupnya Gang Kebakaran Jalan Ahmad Yani 3, tepatnya di sebelah Musala Al Hidayah, dekat Pajak Ikan Lama oleh pemilik ruko bernama Halim.

Gang kebakaran tersebut ditutup sang pemilik ruko dengan menggunakan pintu pagar besi, tanpa alasan yang jelas. Padahal gang tersebut merupakan gang umum akses keluar masuk warga dan pedagang.

Menurut seorang pedagang di Pasar Ikan Lama, Drg Endar Muda Lubis mengatakan, gang yang ditutup dengan pintu besi merupakan gang umum akses keluar masuk warga dan pedagang.  ‘’Kami meminta agar PD Pasar Kota Medan segera meruntuhkan pagar besi di sebelah bangunan Musala Al Iklhas tersebut. Atas dasar apa si Halim itu menutup Pasar Ikan Lama?’’ ujar Lubis dengan kesal.

Menurut dokter gigi ini, diri sudah berpuluh-puluh tahun bermain di Pasar Ikan Lama dan Gang Kebakaran bukan merupakan milik pribadi. Tapi gang tersebut merupakan Gang Kebakaran dari fasilitas umum.   ‘Pantut kita curigai kinerja dinas terkait, di antaranya PD Pasar, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Kenapa bisa didirikan bangunan di atas Gang Kebakaran. Kenapa pula Gang Kebakaran bisa dibeli karena itu merupakan fasilitas umum milik negara?  “ kata s Endar Muda Lubis lagi.

Erdar juga mempertanyakan, kenapa bangunan yang menutupi gang kebakaran tersebut tidak dibongkar. Diungkapkannya, dalam permasalahan penutupan Gang Kebakaran, masyarakat Kota Medan pantas marah, mengingat Gang Kebakaran merupakan pasilitas umum. “Pantas saja kalau masyarakat marah lantaran Gang Kebakaran adalah fasilitas umum tersebut ditutup,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar Sumut ini meminta Dinas TRTB dan PD Pasar tegas dan jangan main-main dengan permasalahan ini mengingat Gang Kebakaran merupakan pasilitas umum. “TRTB jangan main-main, gang kebakaran merupakan pasilitas umum yang harus tetap dipertahankan,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur PD Pasar Kota Medan Benni Sihotang, ketika di konfirmasi Sumut Pos, Kamis (11/7) kemarin mengaku, sudah banyak laporan yang mereka terima dari masyarakat  masalah gang kebakaran yang ditutup.

‘’Memang sudah ada laporan dari masyarakat soal gang kebakaran yang ditutup tersebut. Saya sudah telurusi, memang sejak Wali Kota Medan yang lama, bangunan tersebut sudah ada dan sudah didirikan. Secara kasat mata, gang yang tutup tersebut merupakan bagian fasilitas umum. Tapi berdasarkan penulusuran yang kita lakukan, bahwa gang tersebut sudah dibeli oleh yang menutupnya. Dan ini sudah terjadi sejak Wali Kota Kota yang lama,’’ tegas Sihotang.

Menurutnya, jika memang Gang Kebaran itu bukan milik pribadi, maka masyarakat berhak melakukan komplain dan menyurati dinas terkait, dalam hal ini bukan PD Pasar. ‘’ Tapi atas penutupan tersebut ada izin yang diberikan oleh kepala daerah. Kalaupun ada masyarakat yang menggugat maka silahkan saja,’’tegasnya.(rud)

MEDAN-Para pedagang di Pasar Ikan Lama mulai gusar atas ditutupnya Gang Kebakaran Jalan Ahmad Yani 3, tepatnya di sebelah Musala Al Hidayah, dekat Pajak Ikan Lama oleh pemilik ruko bernama Halim.

Gang kebakaran tersebut ditutup sang pemilik ruko dengan menggunakan pintu pagar besi, tanpa alasan yang jelas. Padahal gang tersebut merupakan gang umum akses keluar masuk warga dan pedagang.

Menurut seorang pedagang di Pasar Ikan Lama, Drg Endar Muda Lubis mengatakan, gang yang ditutup dengan pintu besi merupakan gang umum akses keluar masuk warga dan pedagang.  ‘’Kami meminta agar PD Pasar Kota Medan segera meruntuhkan pagar besi di sebelah bangunan Musala Al Iklhas tersebut. Atas dasar apa si Halim itu menutup Pasar Ikan Lama?’’ ujar Lubis dengan kesal.

Menurut dokter gigi ini, diri sudah berpuluh-puluh tahun bermain di Pasar Ikan Lama dan Gang Kebakaran bukan merupakan milik pribadi. Tapi gang tersebut merupakan Gang Kebakaran dari fasilitas umum.   ‘Pantut kita curigai kinerja dinas terkait, di antaranya PD Pasar, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Kenapa bisa didirikan bangunan di atas Gang Kebakaran. Kenapa pula Gang Kebakaran bisa dibeli karena itu merupakan fasilitas umum milik negara?  “ kata s Endar Muda Lubis lagi.

Erdar juga mempertanyakan, kenapa bangunan yang menutupi gang kebakaran tersebut tidak dibongkar. Diungkapkannya, dalam permasalahan penutupan Gang Kebakaran, masyarakat Kota Medan pantas marah, mengingat Gang Kebakaran merupakan pasilitas umum. “Pantas saja kalau masyarakat marah lantaran Gang Kebakaran adalah fasilitas umum tersebut ditutup,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar Sumut ini meminta Dinas TRTB dan PD Pasar tegas dan jangan main-main dengan permasalahan ini mengingat Gang Kebakaran merupakan pasilitas umum. “TRTB jangan main-main, gang kebakaran merupakan pasilitas umum yang harus tetap dipertahankan,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur PD Pasar Kota Medan Benni Sihotang, ketika di konfirmasi Sumut Pos, Kamis (11/7) kemarin mengaku, sudah banyak laporan yang mereka terima dari masyarakat  masalah gang kebakaran yang ditutup.

‘’Memang sudah ada laporan dari masyarakat soal gang kebakaran yang ditutup tersebut. Saya sudah telurusi, memang sejak Wali Kota Medan yang lama, bangunan tersebut sudah ada dan sudah didirikan. Secara kasat mata, gang yang tutup tersebut merupakan bagian fasilitas umum. Tapi berdasarkan penulusuran yang kita lakukan, bahwa gang tersebut sudah dibeli oleh yang menutupnya. Dan ini sudah terjadi sejak Wali Kota Kota yang lama,’’ tegas Sihotang.

Menurutnya, jika memang Gang Kebaran itu bukan milik pribadi, maka masyarakat berhak melakukan komplain dan menyurati dinas terkait, dalam hal ini bukan PD Pasar. ‘’ Tapi atas penutupan tersebut ada izin yang diberikan oleh kepala daerah. Kalaupun ada masyarakat yang menggugat maka silahkan saja,’’tegasnya.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/