25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Segel Centre Point, DPRD Apresiasi Ketegasan Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mengambil langkah penyegelan terhadap Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur pada Jumat (9/7) lalu karena menunggak PBB hingga Rp56 miliar, patut diacungi jempol oleh wakil rakyat di DPRD Medan.

“Apresiasi kita berikan untuk Wali Kota Medan, kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu. Hukum memang harus ditegakkan. Ini bukti kalau saat ini Pemko Medan tidak Lip Service, tapi memang serius dalam membenahi aturan di Kota Medan,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).

Dikatakan Robi, sebenarnya pihaknya telah lama meminta Pemko Medan untuk melakukan tindakan tegas kepada Centre Point. Sebab bila tidak ditindak tegas, maka hal itu dapat merusak iklim investasi di Kota Medan.

Sama halnya dengan Pemko, Robi mengaku bahwa DPRD Medan mendukung penuh investasi di Kota Medan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Sudah lama sebenarnya kita minta supaya Centre Poin itu ditindak, tapi baru di zaman kepemimpinan beliau (Bobby Nasution) penyegelan itu terealisasi. Kepada para investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan, kita dukung penuh, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.

Hal ini pun diharapkan Robi dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap investor di Kota Medan untuk tertib dalam berinvestasi dan menunaikan seluruh kewajibannya kepada pemerintah, mulai dari kepengurusan perizinan hingga kepatuhan dalam pembayaran pajak.

“Pajak itu ‘nyawa’ bagi pembangunan. Menunggak pajak, berarti memperlambat laju pembangunan. Sedangkan kita tahu, saat ini Pemko Medan ingin laju pembangunan itu bergerak cepat. Para investor harus mengerti hal ini, keinginan Pemko dalam membangun Kota Medan harus didukung semua pihak, termasuk para investor,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution menyegel Mal Centre, Jumat (9/7). Pemko Medan menyegel Mal Centre Point hingga 3 hari ke depan, tepatnya hingga Minggu (11/7). Penyegelan salah satu mal terbesar di Kota Medan itu terpaksa dilakukan, karena pengelola mal dinilai telah merugikan negara, dalam hal ini Pemko Medan hingga puluhan miliar rupiah.

Kepada wartawan Bobby menjelaskan alasan disegelnya mal tersebut, yakni karena pengelola telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 10 tahun lamanya. Bobby mengatakan, tunggakan PBB Centre Point telah mencapai Rp56 miliar.

“Sebesar Rp56 miliar PBB yang belum dibayarkan, itu pun karena sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar, ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” ucapnya.

Dikatakan Bobby, dari jumlah awal PBB senilai Rp80 miliar, pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point meminta untuk dilakukan penghitungan ulang besaran nilai tunggakan PBB. “Kita hitung ulang. Keluarlah dengan hitungan itu besarnya Rp56 miliar,” ujar Bobby.

Bobby pun kemudian menjelaskan, terakhir pihaknya telah menggelar rapat tanggal 7 Juni 2021 yang turut dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK guna membahas tunggakan PBB tersebut. Dari rapat itu, disepakati bahwa PT ACK wajib membayar Rp56 miliar sebagai tagihan untuk tunggakan PBB Mall Centre Point. “Disepakati pada rapat itu pada 7 Juli PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum kita terima (pembayarannya),” jelas Bobby.

Padahal dalam kesepakatan rapat tersebut, Pemko Medan dan pihak terkait memberikan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. “Namun tidak bisa kita nyatakan deal, karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun mereka bayar pajak, tahun 2017,” katanya.

Diterangkan Bobby, pihaknya telah kembali meminta untuk dilakukan pembayaran, namun pihak Mal tidak menunjukkan itikad baik. “Nah ini kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan, namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati, karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Bobby, Pemko Medan menyegel Mal Centre Point untuk tiga hari ke depan. “Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi, tapi kita lakukan penyegelan (saat ini), kita lakukan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan,” tegasnya lagi.

Bobby pun menambahkan, Pemko Medan meminta agar pembayaran PBB harus disertai dengan pembayaran denda. Dalam artian, Pemko Medan tidak bersedia menerima pembayaran pokok PBB yang tertunggak. “Jangan hanya pokoknya saja, karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan,” tambahnya.

Bobby pun memastikan, jika kede pannya pihak PT ACK tidak juga membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan, maka Pemko Medan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. “Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tahu lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi, ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar. Ini ada perundang-undangannya, bagaimana kewenangan kami pemerintah daerah, sejauh mana melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini,” ujar Bobby.

Dirincikan Bobby, Centre Point sejatinya bukan hanya menunggak pajak senilai Rp56 Miliar, tetapi juga ada kendala terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu hanya pajak (PBB) Rp56 miliar. IMB nya belum ada,” sebut menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

Sedangkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB adalah pembayaran pajak. Artinya, bila Centre Point ingin mengurus IMB nya, maka Centre Point wajib membayar pajaknya yang tertunggak senilai Rp56 Miliar tersebut. “Karena mengurus IMB itu syaratnya bayar PBB nya dulu. Ada syarat IMB yang belum terpenuhi, salah satunya bayar pajak,” jelasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mengambil langkah penyegelan terhadap Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur pada Jumat (9/7) lalu karena menunggak PBB hingga Rp56 miliar, patut diacungi jempol oleh wakil rakyat di DPRD Medan.

“Apresiasi kita berikan untuk Wali Kota Medan, kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu. Hukum memang harus ditegakkan. Ini bukti kalau saat ini Pemko Medan tidak Lip Service, tapi memang serius dalam membenahi aturan di Kota Medan,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).

Dikatakan Robi, sebenarnya pihaknya telah lama meminta Pemko Medan untuk melakukan tindakan tegas kepada Centre Point. Sebab bila tidak ditindak tegas, maka hal itu dapat merusak iklim investasi di Kota Medan.

Sama halnya dengan Pemko, Robi mengaku bahwa DPRD Medan mendukung penuh investasi di Kota Medan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Sudah lama sebenarnya kita minta supaya Centre Poin itu ditindak, tapi baru di zaman kepemimpinan beliau (Bobby Nasution) penyegelan itu terealisasi. Kepada para investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan, kita dukung penuh, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.

Hal ini pun diharapkan Robi dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap investor di Kota Medan untuk tertib dalam berinvestasi dan menunaikan seluruh kewajibannya kepada pemerintah, mulai dari kepengurusan perizinan hingga kepatuhan dalam pembayaran pajak.

“Pajak itu ‘nyawa’ bagi pembangunan. Menunggak pajak, berarti memperlambat laju pembangunan. Sedangkan kita tahu, saat ini Pemko Medan ingin laju pembangunan itu bergerak cepat. Para investor harus mengerti hal ini, keinginan Pemko dalam membangun Kota Medan harus didukung semua pihak, termasuk para investor,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution menyegel Mal Centre, Jumat (9/7). Pemko Medan menyegel Mal Centre Point hingga 3 hari ke depan, tepatnya hingga Minggu (11/7). Penyegelan salah satu mal terbesar di Kota Medan itu terpaksa dilakukan, karena pengelola mal dinilai telah merugikan negara, dalam hal ini Pemko Medan hingga puluhan miliar rupiah.

Kepada wartawan Bobby menjelaskan alasan disegelnya mal tersebut, yakni karena pengelola telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 10 tahun lamanya. Bobby mengatakan, tunggakan PBB Centre Point telah mencapai Rp56 miliar.

“Sebesar Rp56 miliar PBB yang belum dibayarkan, itu pun karena sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar, ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” ucapnya.

Dikatakan Bobby, dari jumlah awal PBB senilai Rp80 miliar, pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point meminta untuk dilakukan penghitungan ulang besaran nilai tunggakan PBB. “Kita hitung ulang. Keluarlah dengan hitungan itu besarnya Rp56 miliar,” ujar Bobby.

Bobby pun kemudian menjelaskan, terakhir pihaknya telah menggelar rapat tanggal 7 Juni 2021 yang turut dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK guna membahas tunggakan PBB tersebut. Dari rapat itu, disepakati bahwa PT ACK wajib membayar Rp56 miliar sebagai tagihan untuk tunggakan PBB Mall Centre Point. “Disepakati pada rapat itu pada 7 Juli PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum kita terima (pembayarannya),” jelas Bobby.

Padahal dalam kesepakatan rapat tersebut, Pemko Medan dan pihak terkait memberikan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. “Namun tidak bisa kita nyatakan deal, karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun mereka bayar pajak, tahun 2017,” katanya.

Diterangkan Bobby, pihaknya telah kembali meminta untuk dilakukan pembayaran, namun pihak Mal tidak menunjukkan itikad baik. “Nah ini kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan, namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati, karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Bobby, Pemko Medan menyegel Mal Centre Point untuk tiga hari ke depan. “Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi, tapi kita lakukan penyegelan (saat ini), kita lakukan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan,” tegasnya lagi.

Bobby pun menambahkan, Pemko Medan meminta agar pembayaran PBB harus disertai dengan pembayaran denda. Dalam artian, Pemko Medan tidak bersedia menerima pembayaran pokok PBB yang tertunggak. “Jangan hanya pokoknya saja, karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan,” tambahnya.

Bobby pun memastikan, jika kede pannya pihak PT ACK tidak juga membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan, maka Pemko Medan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. “Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tahu lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi, ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar. Ini ada perundang-undangannya, bagaimana kewenangan kami pemerintah daerah, sejauh mana melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini,” ujar Bobby.

Dirincikan Bobby, Centre Point sejatinya bukan hanya menunggak pajak senilai Rp56 Miliar, tetapi juga ada kendala terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu hanya pajak (PBB) Rp56 miliar. IMB nya belum ada,” sebut menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

Sedangkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB adalah pembayaran pajak. Artinya, bila Centre Point ingin mengurus IMB nya, maka Centre Point wajib membayar pajaknya yang tertunggak senilai Rp56 Miliar tersebut. “Karena mengurus IMB itu syaratnya bayar PBB nya dulu. Ada syarat IMB yang belum terpenuhi, salah satunya bayar pajak,” jelasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/