MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat memiliki hewan peliharaan, seperti anjing untuk selalu melakukan vaksinasi hewan kesayangannya tersebut untuk antisipasi pencegahan Hewan Penularan Rabies (HPR).
“Kita mengimbau masyarakat agar mereka memberikan vaksinasi kepada hewan peliharaannya,” imbau Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu (12/7).
Alwi terus mengimbau kepada masyarakat memiliki anjing peliharaan, bisa melakukan vaksinasi secara berkala dengan mendatangi kantor Dinkes dimasing-masing Kabupaten/Kota.
Selain itu, Alwi mengungkapkan bahwa melakukan vaksinasi terhadap anjing peliharaan berkelanjutan, merupakan langkah efektif dalam rangka mencegah HPR, yang dapat menular ke manusia dengan cepat.
“Jadi kalau anjing sudah gila itu tidak mengenal tuannya lagi. Maka dari itu mereka harus memberikan vaksinasi anjingnya itu,” tutur Alwi.
Alwi mengungkapkan pihaknya sudah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap HPR bagi masyarakat memiliki hewan peliharaannya di rumah.
Kemudian, Alwi juga mengingatkan masyarakat tentang kewaspadaan terhadap HPR. Bila memiliki gejala terkena rabies, untuk segera mendatangi Puskesmas terdekat, untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Masyarakat khususnya para pemilik anjing harus mewaspadai penyakit Hewan Penularan Rabies,” ucap Alwi.
Alwi mengungkapkan ciri-ciri kena rabies demam, kehilangan selera makan, nyeri otot hingga infeksi otak. Proses penularan rabies dalam diri, bergerak dengan cepat.
“Kalau uda terkena, virus itu akan melakukan replikasi dan bergerak ke atas menuju otak. Kemudian virus menginfeksi otak lalu bergerak dari otak melalui saraf menuju ke beberapa jaringan seperti mata, ginjal, dan kelenjar air liur,” jelas Alwi.
Disisi lain, Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumatera Utara memperketat pengawasan lalu lintas hewan di perbatasan antar Provinsi. Hal itu, guna memastikan hewan yang masuk ke Sumut memenuhi syarat kesehatan, yang menyatakan hewan tersebut bebas dari segala penyakit.
“Per Januari kita sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran kepala dinas kepada pemerintah kabupaten/kota tentang SOP cara penanggulangan penyakit dan tentang pencegahan penyakit (rabies),” ucap Kepala Bidang Pelindungan dan Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumut, Tesra.
Tesra menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran ke Kabupaten/Kota dalam penanganan HPR dengan baik dan tepat.
“Dalam surat tersebut, ada tata cara pengendalian rabies seperti apa, kemudian menyampaikan juga tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan. Semuanya sudah kami sampaikan dalam surat edaran tersebut,” tandas Tesra.(gus)