31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Hari Ini, AK Sulaiman Diperiksa

Terkait Kredit Salahi SOP di BNI Pemuda

MEDAN-Direktur PT AK Tanah, AK Sulaiman, dijadwalkan akan diperiksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini, Jumat (12/8). Pemeriksaan ini terkait dengan pinjaman dana sebesar Rp136 miliar (yang dicairkan sebesar Rp129 miliar) yang menyalahi Standar Operasional Prosedur  (SOP) BNI 46 Cabang Pemuda Medan pada PT Bahari Dwi Kencana.

Pemeriksaan terhadap AK Sulaiman karena yang bersangkutan lebih mengetahui soal aliran dana tersebut, mengingat AK Sulaiman punya hubungan dengan PT Bahari Dwi Kencana. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah, meminjam dana sebesar Rp136 miliar, untuk melunasi utang PT AK Tanah terhadap Bank Sumut.

“Ya, Direktur PT AK Tanah yakni AK Sulaiman, direncanakan akan diperiksa Jumat (hari ini, Red) untuk dimintai keterangannya soal kucuran dana sebesar Rp136 miliar pada PT Bahari Dwi Kencana,’’ ujar Koordinator Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu Jufri Nasution SH di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (11/8).

Jufri Nasution juga menegaskan seharus AK Sulaiman diperiksa pada Rabu (10/8) lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang. Alasan tidak datang disampaikannya lewat surat yang disampaikan pada Pidsus Kejatisu. Ketika disinggung soal pinjaman yang dilakukan PT Bahari Dwi Kencana pada Bank Negera Indonesia (BNI) 46 Cabang Pemuda Medan, Jufri Nasution SH, belum mau menjabarkan lebih lanjut karena kasus tersebut masih penyidikan. ‘’Kita belum tahu. Namun demikian pemanggilan Direktur PT AK Tanah Sulaiman dalam rangka kita mintai keterangannya soal seputaran kucuran dana tersebut. Masalah pinjaman yang dilakukan PT Bahari Dwi Kencana, untuk menutupi utang PT AK Tanah, belum ada mengarah ke sana, namun kita sudah mendapatkan gambaran,’’ beber Jufri.

Ketika disinggung lagi soal dua pejabat BNI yakni Tintin pejabat Relationship Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan, akan kemungkinan dijadikan tersangka dan ditahan, Jufri Nasution belum mau mengatakan. ‘’Semua status mereka menunggu hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan tim.Saya belum bisa mengatakan apakah mereka bisa dijadikan tersangka atau tidak. Namun penyidiklah yang akan menentukan berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) yang kita dapat. Kalau Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah nanti saja belakangan akan kita panggil,’’ tegas Jufri menutup pembicaraan. (rud)

Terkait Kredit Salahi SOP di BNI Pemuda

MEDAN-Direktur PT AK Tanah, AK Sulaiman, dijadwalkan akan diperiksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini, Jumat (12/8). Pemeriksaan ini terkait dengan pinjaman dana sebesar Rp136 miliar (yang dicairkan sebesar Rp129 miliar) yang menyalahi Standar Operasional Prosedur  (SOP) BNI 46 Cabang Pemuda Medan pada PT Bahari Dwi Kencana.

Pemeriksaan terhadap AK Sulaiman karena yang bersangkutan lebih mengetahui soal aliran dana tersebut, mengingat AK Sulaiman punya hubungan dengan PT Bahari Dwi Kencana. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah, meminjam dana sebesar Rp136 miliar, untuk melunasi utang PT AK Tanah terhadap Bank Sumut.

“Ya, Direktur PT AK Tanah yakni AK Sulaiman, direncanakan akan diperiksa Jumat (hari ini, Red) untuk dimintai keterangannya soal kucuran dana sebesar Rp136 miliar pada PT Bahari Dwi Kencana,’’ ujar Koordinator Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu Jufri Nasution SH di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (11/8).

Jufri Nasution juga menegaskan seharus AK Sulaiman diperiksa pada Rabu (10/8) lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang. Alasan tidak datang disampaikannya lewat surat yang disampaikan pada Pidsus Kejatisu. Ketika disinggung soal pinjaman yang dilakukan PT Bahari Dwi Kencana pada Bank Negera Indonesia (BNI) 46 Cabang Pemuda Medan, Jufri Nasution SH, belum mau menjabarkan lebih lanjut karena kasus tersebut masih penyidikan. ‘’Kita belum tahu. Namun demikian pemanggilan Direktur PT AK Tanah Sulaiman dalam rangka kita mintai keterangannya soal seputaran kucuran dana tersebut. Masalah pinjaman yang dilakukan PT Bahari Dwi Kencana, untuk menutupi utang PT AK Tanah, belum ada mengarah ke sana, namun kita sudah mendapatkan gambaran,’’ beber Jufri.

Ketika disinggung lagi soal dua pejabat BNI yakni Tintin pejabat Relationship Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan, akan kemungkinan dijadikan tersangka dan ditahan, Jufri Nasution belum mau mengatakan. ‘’Semua status mereka menunggu hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan tim.Saya belum bisa mengatakan apakah mereka bisa dijadikan tersangka atau tidak. Namun penyidiklah yang akan menentukan berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) yang kita dapat. Kalau Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah nanti saja belakangan akan kita panggil,’’ tegas Jufri menutup pembicaraan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/