30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bandar Narkoba Asal Kampung Kubur Tewas

Terjatuh di Kamar Mandi Rumah Tahanan Tanjunggusta

MEDAN- Terpidana dalam kasus perdagangan sabu-sabu seberat 50 gram, Nazaruddin alias Udin ditemukan tewas setelah terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sabtu (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi, Udin pertama kali ditemukan tewas di kamar mandi oleh adiknya yang juga ditahan atas kasus yang sama dan berada di sel yang sama. Setelah terjatuh dan tak sadarkan diri, Udin langsung di evakuasi ke Klinik Rutan dan di rujuk ke RS Bina Kasih Medan.

Seperti dibeberkan Dokter Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Sakti kepada Sumut Pos. Tapi, dia menampik informasi Udin meninggal di kamar mandi Rutan, melainkan setelah dibawa ke UGD RS Bina Kasih Medan.
“Saat terjatuh kepalanya terkena lantai. Setelah itu kejang-kejang dan langsung ditelpon pihak Rutan. Saat itu Udin langsung diinfus karena tensinya terus melemah,  saya menyarankan untuk dibawa ke RS Bina Kasih Medan. Karena kondisinya sudah kritis, di UGD Rumah Sakit itu dia meninggal dan bukan di rutan seperti informasi yang beredar,” ujarnya via seluler.

Sakti membeberkan, untuk tanda-tanda kekerasan terhadap korban, dirinya tidak menemukan hal tersebut, dan dugaan korban diracuni pun tidak bisa dibuktikan. Pasalnya, Udin mengalami cedera di bagian karena terjatuh di kamar mandi.
“Tidak ada tanda kekerasan. Keracunan juga tidak ada bukti dan tidak bisa dibuktikan. Mungkin karena kepalanya terbentur lantai. Dugaan sementara Udin mengalami stres dan tidak terima dengan vonis hakim, bahkan sempat memarahi hakim. Mungkin karena itu juga,” sebutnya.

Sementara itu, Zulheri Sinaga selaku penasehat hukum Udin saat dimintai komentarnya membenarkan hal tersebut. Namun dirinya memastikan tidak ada tanda-tanda mencurigakan atau perbuatan kriminal yang membuat kliennya meninggal.
“Tidak, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Saya sudah melihat klien saya baik ketika di rutan maupun di RS Bina Kasih. Mungkin memang sudah waktunya, bagaimana lagi dibuat. Tapi tidak ada tanda-tanda mencurigakan,” ungkapnya.
Zulheri membantah adanya informasi yang beredar bahwa saat kliennya meninggal sempat mengeluarkan buih dari mulutnya. “Mana ada itu, saya langsung mengeceknya di Rutan dan Rumah Sakit,” ujarnya.
Setelah dari RS Bina Kasih, jenazah Udin disemayamkan di rumahnya di Jalan Taruma, Lorong Suang, Kampung Kubur, Medan. Ditemui di kediamannya, seorang yang mengaku anggota keluarga Udin, Zakir (40) menyebutkan meninggalnya Udin akibat terjatuh di kamar mandi Rutan.

“Saya langsung datang untuk melihatnya ke Rutan Tanjung Gusta dan ke RS Bina Kasih. Adiknya yang satu sel dengan almarhum juga bilang meninggalnya Udin wajar,” ujarnya saat ditemui di kediaman Udin.
Dia juga mengakui, pihak keluarga tak akan melakukan visum ataupun outopsi, pasalnya meninggalnya Udin masih dalam tahap wajar.

Ketika disinggung apakah ada firasat akan meninggalnya tahanan Udin yang ditahan di Blok D, Rutan Tanjung Gusta. Zakir mengatakan, tak ada sama sekali. Hanya saja, sempat memberi kabar seminggu lalu akan pulang saat hari raya Idul Fitri,
“Udin ada kasih kabar ke keluarga akan berlebaran bersama anggota keluarga semuanya,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Toni Nainggolan SH mengaku, almarhum yang ditahan terkait kasus narkoba memang meninggal karena terjatuh di dalam kamar mandi.

“Memang almarhum meninggal karena terjatuh di dalam kamar mandi dan anggota keluarga serta pengacaranya sudah memeriksa langsung. Adiknya juga ditahan di sel yang sama,” sebutnya.
Udin sendiri divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. Udin terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. JPU Nilma dan Nova dalam berkas menyebutkan terbongkar perbuatan terdakwa sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman ini berawal dari penyelidikan petugas Dit Narkoba Poldasu. Ketika itu, pada 30 November 2011, petugas mendapat informasi tentang aktifitas terlarang terdakwa.

Petugas memancing terdakwa dengan memesan sabu sebesar 100 gram.  Tapi, terdakwa hanya sanggup menyediakan 50 gram dengan harga Rp32 juta. Transaksi disepakti polisi dengan terdakwa di seputaran Kampung Kubur. Petugas menyamar sebagai tukang bengkel untuk memudahkan penangkapan. (far/jon)

Terjatuh di Kamar Mandi Rumah Tahanan Tanjunggusta

MEDAN- Terpidana dalam kasus perdagangan sabu-sabu seberat 50 gram, Nazaruddin alias Udin ditemukan tewas setelah terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sabtu (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi, Udin pertama kali ditemukan tewas di kamar mandi oleh adiknya yang juga ditahan atas kasus yang sama dan berada di sel yang sama. Setelah terjatuh dan tak sadarkan diri, Udin langsung di evakuasi ke Klinik Rutan dan di rujuk ke RS Bina Kasih Medan.

Seperti dibeberkan Dokter Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Sakti kepada Sumut Pos. Tapi, dia menampik informasi Udin meninggal di kamar mandi Rutan, melainkan setelah dibawa ke UGD RS Bina Kasih Medan.
“Saat terjatuh kepalanya terkena lantai. Setelah itu kejang-kejang dan langsung ditelpon pihak Rutan. Saat itu Udin langsung diinfus karena tensinya terus melemah,  saya menyarankan untuk dibawa ke RS Bina Kasih Medan. Karena kondisinya sudah kritis, di UGD Rumah Sakit itu dia meninggal dan bukan di rutan seperti informasi yang beredar,” ujarnya via seluler.

Sakti membeberkan, untuk tanda-tanda kekerasan terhadap korban, dirinya tidak menemukan hal tersebut, dan dugaan korban diracuni pun tidak bisa dibuktikan. Pasalnya, Udin mengalami cedera di bagian karena terjatuh di kamar mandi.
“Tidak ada tanda kekerasan. Keracunan juga tidak ada bukti dan tidak bisa dibuktikan. Mungkin karena kepalanya terbentur lantai. Dugaan sementara Udin mengalami stres dan tidak terima dengan vonis hakim, bahkan sempat memarahi hakim. Mungkin karena itu juga,” sebutnya.

Sementara itu, Zulheri Sinaga selaku penasehat hukum Udin saat dimintai komentarnya membenarkan hal tersebut. Namun dirinya memastikan tidak ada tanda-tanda mencurigakan atau perbuatan kriminal yang membuat kliennya meninggal.
“Tidak, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Saya sudah melihat klien saya baik ketika di rutan maupun di RS Bina Kasih. Mungkin memang sudah waktunya, bagaimana lagi dibuat. Tapi tidak ada tanda-tanda mencurigakan,” ungkapnya.
Zulheri membantah adanya informasi yang beredar bahwa saat kliennya meninggal sempat mengeluarkan buih dari mulutnya. “Mana ada itu, saya langsung mengeceknya di Rutan dan Rumah Sakit,” ujarnya.
Setelah dari RS Bina Kasih, jenazah Udin disemayamkan di rumahnya di Jalan Taruma, Lorong Suang, Kampung Kubur, Medan. Ditemui di kediamannya, seorang yang mengaku anggota keluarga Udin, Zakir (40) menyebutkan meninggalnya Udin akibat terjatuh di kamar mandi Rutan.

“Saya langsung datang untuk melihatnya ke Rutan Tanjung Gusta dan ke RS Bina Kasih. Adiknya yang satu sel dengan almarhum juga bilang meninggalnya Udin wajar,” ujarnya saat ditemui di kediaman Udin.
Dia juga mengakui, pihak keluarga tak akan melakukan visum ataupun outopsi, pasalnya meninggalnya Udin masih dalam tahap wajar.

Ketika disinggung apakah ada firasat akan meninggalnya tahanan Udin yang ditahan di Blok D, Rutan Tanjung Gusta. Zakir mengatakan, tak ada sama sekali. Hanya saja, sempat memberi kabar seminggu lalu akan pulang saat hari raya Idul Fitri,
“Udin ada kasih kabar ke keluarga akan berlebaran bersama anggota keluarga semuanya,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Toni Nainggolan SH mengaku, almarhum yang ditahan terkait kasus narkoba memang meninggal karena terjatuh di dalam kamar mandi.

“Memang almarhum meninggal karena terjatuh di dalam kamar mandi dan anggota keluarga serta pengacaranya sudah memeriksa langsung. Adiknya juga ditahan di sel yang sama,” sebutnya.
Udin sendiri divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. Udin terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. JPU Nilma dan Nova dalam berkas menyebutkan terbongkar perbuatan terdakwa sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman ini berawal dari penyelidikan petugas Dit Narkoba Poldasu. Ketika itu, pada 30 November 2011, petugas mendapat informasi tentang aktifitas terlarang terdakwa.

Petugas memancing terdakwa dengan memesan sabu sebesar 100 gram.  Tapi, terdakwa hanya sanggup menyediakan 50 gram dengan harga Rp32 juta. Transaksi disepakti polisi dengan terdakwa di seputaran Kampung Kubur. Petugas menyamar sebagai tukang bengkel untuk memudahkan penangkapan. (far/jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/