32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

52 Orang Pelanggar PPKM Jalani Sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung dari tanggal 15 Juli sampai 9 Agustus 2021, sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

SANKSI: Seorang pelanggar PPKM saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang masuk ke dalam wilayah hukum Polrestabes Medan dan sisahnya 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan.

Adapun 52 orang tersebut merupakan kalangan nonesensial yakni pelaku usaha maupun pedagang. Mereka pun terbukti telah melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

Selain dari 52 orang yang telah menjalani sidang tipiring tersebut, Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 876 peringatan bagi para pelanggar. Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan, penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi terkait di kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

“Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama ini antara Pemko Medan deng-an PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan prokes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Ardhani.

35 Warga Langgar Prokes Ditindak

Sementara itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak bersama tiga pilar terus melakukan penekanan penyebaran Covid-19, dengan terus melakukan Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah hukumnya, Selasa (10/8).

Dalam kegiatan tersebut, petugas pun menemukan 35 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jl Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. “Bagi masyarakat yang kita temukan tidak memakai masker diberikan hukuman atau sanksi fisik berupa melakukan push up. Lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila,” kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti kepada sejumlah wartawan di Medan.

Dikatakannya, pihaknya juga tak lupa memberikan imbauan pada masyarakat maupun pengendara yang melintas untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan sehari-hari maupun saat bepergian. “Kita juga membagikan masker pada masyarakat dan pengendara yang melintas. Warga juga antusias dan mendukung kegiatan yang kita lakukan,” ungkapnya.

Neneng berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menjaga keselamatannya dan pengendara lainnya saat berkendara. “Saya harapkan agar masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (map/mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung dari tanggal 15 Juli sampai 9 Agustus 2021, sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

SANKSI: Seorang pelanggar PPKM saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang masuk ke dalam wilayah hukum Polrestabes Medan dan sisahnya 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan.

Adapun 52 orang tersebut merupakan kalangan nonesensial yakni pelaku usaha maupun pedagang. Mereka pun terbukti telah melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

Selain dari 52 orang yang telah menjalani sidang tipiring tersebut, Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 876 peringatan bagi para pelanggar. Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan, penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi terkait di kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

“Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama ini antara Pemko Medan deng-an PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan prokes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Ardhani.

35 Warga Langgar Prokes Ditindak

Sementara itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak bersama tiga pilar terus melakukan penekanan penyebaran Covid-19, dengan terus melakukan Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah hukumnya, Selasa (10/8).

Dalam kegiatan tersebut, petugas pun menemukan 35 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jl Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. “Bagi masyarakat yang kita temukan tidak memakai masker diberikan hukuman atau sanksi fisik berupa melakukan push up. Lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila,” kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti kepada sejumlah wartawan di Medan.

Dikatakannya, pihaknya juga tak lupa memberikan imbauan pada masyarakat maupun pengendara yang melintas untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan sehari-hari maupun saat bepergian. “Kita juga membagikan masker pada masyarakat dan pengendara yang melintas. Warga juga antusias dan mendukung kegiatan yang kita lakukan,” ungkapnya.

Neneng berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menjaga keselamatannya dan pengendara lainnya saat berkendara. “Saya harapkan agar masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (map/mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/