MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski menuai polemik seleksi pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara. Namun, Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi tetap melantik 7 anggota KPID Sumut periode 2022-2025 di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (11/8) sore.
Adapun 7 Anggota KPID Provinsi Sumut Periode 2022-2025 dilantik tersebut, adalah Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syahrir (petahana), Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang (petahana) dan Edward Tahir.
Padahal hingga saat ini pemilihan anggota KPID Sumut Periode 2022-2025 ini masih menjadi polemik. Seperti diketahui, dua petahana bermasalah dengan SK yang diduga cacat hukum.
Bahkan dalam pemilihan anggota komisi diperiode ini juga mendapat penolakan dari dari 7 calon anggota KPID lainnya yang telah menggugat permasalah dua petahana bermasalah dengan SK yang diduga cacat hukum ke Pengadilan Negeri Medan dan yang tergugat ini yakni Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang meloloskan 7 nama anggota KPID yang telah terpilih.
Dalam bimbingan dan arahannya, Gubernur Edy meminta agar implementasi penyiaran ini bisa sesuai dengan keinginan bersama. Karena itu menjadikan arahan petunjuk setiap orang yang melihat siaran dan melakukan kajian. .
“Komisi ini cukup ramai dibicarakan, saya minta maaf saya tak pernah tahu komisi ini. Sampai di meja saya tandatangani. Namun saya tegaskan saya tak suka bila kegiatan ini memakai sistem rekayasa. Saya selalu berbicara mengenai real apa yang harus kita lakukan,” jelas mantan Pangkostrad itu.
Gubernur Edy menjelaskan memang tidak ikut serta dalam seleksi tapi Ia melantik anggota KPID Sumut ini dengan sumpah pelantikan yang disaksikan kitab suci Al Quran dan Kitab Injil yang mengiringkan pelantikan.
“Saya menyampaikan cukup berat sumpah ini. Jadi semoga dengan dilantiknya 7 orang Anggota KPID Sumut ini maka akan menjadikan Sumut bermartabat.
Saya tak berharap lain hanya itu. Berikan masukan yang benar. Ingatkan saya selaku Gubernur Sumut. Kita saling menasihati sehingga berjalan dengan baik dan benar untuk rakyat yang kita cintai,” jelas Gubernur Edy.
Gubernur Edy meminta para komisioner yang dilantik, agar menjalankan tugasnya secara profesional. Ia mengatakan, tujuh komisioner itu harus profesional dalam memfilter tayangan ataupun siaran yang tidak sesuai aturan.
“Semua tayangan-tayangan yang tidak profesional, tidak membangun itu diawasi oleh tujuh komisioner yang baru saya lantik,” ucap Gubernur Edy.
Gubernur Edy berharap, dengan dilantiknya pengurus KPID Sumut yang baru ini, mampu mengawal proses penyiaran di Sumut. Terlebih lagi tentang pembangunan di Sumut. “Terfilternya informasi melalui media yang tidak profesional yang tidak membangun agar tidak sewenang wewenang, yang membuat rakyat kita nanti jadi bingung,” tandas Gubernur Edy.
Sementara itu, Komisioner KPID Sumut yang dilantik, Muhammad Syahrir mengatakan, secara kelembagaan KPID sangat banyak pekerjaan rumah, khususnya dalam menfilter siaran yang bersinggungan dengan kearifan lokal.
“Banyak PR yang harus kita selesaikan, salah satunya hal yang terpenting adalah terkait dengan kearifan lokal. Artinya banyak pemberitaan atau siaran yang kita anggap itu mungkin bersentuhan dan pergeseran dari kearifan lokal,” kata Syahrir yang menjabat untuk periode kedua di KPID Sumut. Jadi tugas kedepan adalah bagaimana membangun forum masyarakat peduli penyiaran di sumut supaya bisa berkembang, itu PR yang belum kita selesaikan,” pungkasnya.(gus/ila)