29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Eks Hotel Dirga Surya, Pemprovsu Bersikeras Tolak Rumah Sakit Siloam

MEDAN- Gonjang ganjing pembangunan Crystal Square atau eks Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol mulai bermasalah. Diawali terkuaknya penggadaian tanah, kini Perusahaan Daerah (PD) Perhotelah berbeda pendapat dengan Pemprovsu.

Ditemui di VIP Room Bandara Polonia Medan, Selasa (11/9), Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan kepada Sekda Pemprovsu dan PD Perhotelan.

“Saya belum mendalami persoalannya, saya tahu ada masalahnya. Tapi, tanyakan langsung ke Sekda Pemprovsu dulu ya,” ujarnya saat bertolak hendak menumpangi pesawat Sriwijaya ke Pekanbaru Riau.

Usai berangkatnya Plt Gubsu, Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis yang ditemui di VIP Room Bandara Polonia membeberkan, Pemprovsu tidak akan re-negosiasi dengan tentang addendum yang menyebutkan masuknya rumah sakit. Sebab, sejak awal Pemprovsu dalam hal ini dilaksanakan oleh PD Perhotelan dengan PT Cakrawala Dekatama melakukan pelaksanaan pembangunan hotel dilahan eks Dirga Surya Hotel.

“Kami tidak akan ada re-nogosiasi. Tetap kami minta sesuaikan dengan addendum awal yakni pembangunan hotel,” tegasnya.
Dia memaparkan, dalam persoalannya PD Perhotelan dengan PT Cakrawala Dekatama telah memasukkan rumah sakit asal Jakarta. Hal inilah yang masih menjadi perbedaan pendapat dengan Pemprovsu sebagai pemilik asset tanah.

“Kami sedang membahas persoalan ini, sampai sekarang terus dilakukan pembahasan. Tapi kami tetap tidak mau ada penambahan peruntukkan lain, karena sejak awal adalah pembangunan hotel bukan rumah sakit,” sebutnya.

Sebelumnya, Direktur PD Perhotelan Ruslan Hasyim mengatakan dalam addendum kedua diakuinya ada penambahan peruntukan di lahan tersebut. Tapi bukan perubahan dari hotel ke rumah sakit. Dalam pasal 3 disebutkan selain akan difungsikan sebagai perkantoran, gedung komersil, lahan parkir dan hotel minimal 120 kamar, ditambahkan juga sarana kesehatan.

Sarana kesehatan tersebut masuk dalam bagian addendum tanpa menghilangkan atau mengurangi jumlah kamar hotel yang nantinya akan dibangun. Penambahan tersebut sudah disetujui langsung Gubernur Sumut setelah melalui beberapa kali kajian dari berbagai pihak baik biro hukum, inspektorat dan Sekdaprov Sumut pada 28 Desember dengan nomor surat 539/14198/2010.(ril)

MEDAN- Gonjang ganjing pembangunan Crystal Square atau eks Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol mulai bermasalah. Diawali terkuaknya penggadaian tanah, kini Perusahaan Daerah (PD) Perhotelah berbeda pendapat dengan Pemprovsu.

Ditemui di VIP Room Bandara Polonia Medan, Selasa (11/9), Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan kepada Sekda Pemprovsu dan PD Perhotelan.

“Saya belum mendalami persoalannya, saya tahu ada masalahnya. Tapi, tanyakan langsung ke Sekda Pemprovsu dulu ya,” ujarnya saat bertolak hendak menumpangi pesawat Sriwijaya ke Pekanbaru Riau.

Usai berangkatnya Plt Gubsu, Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis yang ditemui di VIP Room Bandara Polonia membeberkan, Pemprovsu tidak akan re-negosiasi dengan tentang addendum yang menyebutkan masuknya rumah sakit. Sebab, sejak awal Pemprovsu dalam hal ini dilaksanakan oleh PD Perhotelan dengan PT Cakrawala Dekatama melakukan pelaksanaan pembangunan hotel dilahan eks Dirga Surya Hotel.

“Kami tidak akan ada re-nogosiasi. Tetap kami minta sesuaikan dengan addendum awal yakni pembangunan hotel,” tegasnya.
Dia memaparkan, dalam persoalannya PD Perhotelan dengan PT Cakrawala Dekatama telah memasukkan rumah sakit asal Jakarta. Hal inilah yang masih menjadi perbedaan pendapat dengan Pemprovsu sebagai pemilik asset tanah.

“Kami sedang membahas persoalan ini, sampai sekarang terus dilakukan pembahasan. Tapi kami tetap tidak mau ada penambahan peruntukkan lain, karena sejak awal adalah pembangunan hotel bukan rumah sakit,” sebutnya.

Sebelumnya, Direktur PD Perhotelan Ruslan Hasyim mengatakan dalam addendum kedua diakuinya ada penambahan peruntukan di lahan tersebut. Tapi bukan perubahan dari hotel ke rumah sakit. Dalam pasal 3 disebutkan selain akan difungsikan sebagai perkantoran, gedung komersil, lahan parkir dan hotel minimal 120 kamar, ditambahkan juga sarana kesehatan.

Sarana kesehatan tersebut masuk dalam bagian addendum tanpa menghilangkan atau mengurangi jumlah kamar hotel yang nantinya akan dibangun. Penambahan tersebut sudah disetujui langsung Gubernur Sumut setelah melalui beberapa kali kajian dari berbagai pihak baik biro hukum, inspektorat dan Sekdaprov Sumut pada 28 Desember dengan nomor surat 539/14198/2010.(ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/