Milik Personel Polda Nanggroe Aceh Darussalam
MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan 2 kilogram dan 620 butir ekstasi. Dalam penggerebekan di kawasan Jalan Pasar V Gang Kambing Desa Helvetia, Selasa (11/9) siang itu, polisi juga mengamankan sepucuk senjata laras panjang AK 56 dan sebuah granatn
Dari penggerebekan tersebut dua orang juga diamankan, Keduanya adalah Hendri Syahputra alias Andri (30), warga Perum Elite Rajawali Blok C-4, Sei Sikambing, Medan Sunggal dan Rohaningrum (23), warga Jalan Gaperta Ujung Komplek ACM Blok C, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Informasi yang diperoleh, penangkapan tersebut berawal dari penangkapan Hendri Syahputra saat melintas menggunakan sepeda motornya bersama temannya, Jaka (DPO, Red), yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan di Jalan Putri Hijau, Medan. Dari tangan pelaku Hendri, petugas mengamankan 3 bungkus plastik sabu berat 32 gram berikut 1 timbangan elektrik di dalam tas sandang. Dari hasil pengembangan petugas, bahwa dia sudah mendapatkan sabu tersebut dari Muhammad Husain (36), anggota Polda NAD.
Setelah dicek, ternyata alamat yang diberitahukan oleh Hendri Syahputra ternyata tak lengkap. Namun, petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rohaningrum.
Petugas pun mencek kediaman Rohaningrum, yang merupakan istri Muhammad Husain dan petugas menemukan sabu seberat 1.9 Kg, 620 butir pil ekstasi, 2 timbangan elektrik, 1 pucuk AK 56, 1 granat nenas, 1 magazin FN penuh peluru, 1 magazin AK penuh peluru dan 26 butir peluru AK 56.
Dari pengakuan Rohaningrum, bahwa semua barang bukti itu milik suaminya, Muhammad Husain yang tak lain personel Polda NAD. Namun, petugas Sat Narkoba Polresta Medan tak percaya begitu saja dan membawa Rohaningrum ke Mapolresta Medan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berkat kerja keras anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba. Diterangkan Monang Situmorang, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni Muhammad Husain, yang tak lain petugas Polda NAD. “Satu pelaku lagi masih kita kejar yakni personel Polda NAD,” katanya.
Dijelaskan Monang Situmorang, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda NAD dalam mengejar pelaku. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 8 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 M. Sabu ini diperkirakan nilainya sekitar Rp2 M lebih,” akunya.
Sementara itu, pengakuan Rohaningrum, sabu tersebut milik suaminya yang merupakan petugas di Polda NAD. “Sabu itu punya suami saya, bukannya punya saya dan saya hanya disuruh menyerahkan kepada Hendri Syahputra,” ujarnya sambil berlalu dibawa petugas ke sel Sat Narkoba Polresta Medan.(jon)