32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

MUI Medan Terus Dikecam

MEDAN-Kantor Majelis Ulama (MUI) Medan, di Jalan Amaliun digeruduk Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (11/9). Aksi yang dipimpin langsung Ketua FUI Sumut, Indra Suheri berkaitan dengan adanya fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Medan tentang Masjid At Taibah, di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, dimana fatwa tersebut dijadikan dasar perobohan Masjid At-Taibah.

Aksi yang juga turut diikuti sejumlah masyarakat yang tinggal di seputaran kawasan Masjid At Thaibah, mendatangi Kantor Sekretariat MUI Medan tersebut, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan, menunda persidangan beragenda putusan atas persoalan masjid yang dirobohkan atas dasar kepentingan pembangunan ruko oleh PT Multatuli Indah Lestari.

“Keputusan hanya karena kepentingan. Fatwannya tidak lebih hanyalah titipan, dengan mengorbankan umat. Ulama tidak lagi jadi umara tapi sudah menjadi alat politik,” tegas Indra Suheri, dalam orasinya.

Selain berorasi massa aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan perobohan masjid yang dibangun di atas tanah wakaf sejak tahun 1956 tersebut. Sayangnya, aksi tersebut tidak direspon pihak MUI Medan dengan menemui massa aksi.

Perobohan Masjid At-Taibah itu bermula adanya rencana pembangunan ruko oleh PT Multatuli Indah Lestari di areal masjid itu berdiri. Sementara, masyarakat setempat menolak rencana pembangunan serta menolak eksekusi masjid, didasarkan Masjid At-Taibah berdiri di tanah wakaf. Tapi, tetap saja eksekusi dilakukan tahun 2006 oleh pihak PT Multatuli Indah Lestari. Dalih pengembang adalah telah mengantongi persetujuan dari MUI Medan, Pemko Medan serta pihak kepolisian dan bersedia mengganti rugi.(ari)

MEDAN-Kantor Majelis Ulama (MUI) Medan, di Jalan Amaliun digeruduk Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (11/9). Aksi yang dipimpin langsung Ketua FUI Sumut, Indra Suheri berkaitan dengan adanya fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Medan tentang Masjid At Taibah, di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, dimana fatwa tersebut dijadikan dasar perobohan Masjid At-Taibah.

Aksi yang juga turut diikuti sejumlah masyarakat yang tinggal di seputaran kawasan Masjid At Thaibah, mendatangi Kantor Sekretariat MUI Medan tersebut, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan, menunda persidangan beragenda putusan atas persoalan masjid yang dirobohkan atas dasar kepentingan pembangunan ruko oleh PT Multatuli Indah Lestari.

“Keputusan hanya karena kepentingan. Fatwannya tidak lebih hanyalah titipan, dengan mengorbankan umat. Ulama tidak lagi jadi umara tapi sudah menjadi alat politik,” tegas Indra Suheri, dalam orasinya.

Selain berorasi massa aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan perobohan masjid yang dibangun di atas tanah wakaf sejak tahun 1956 tersebut. Sayangnya, aksi tersebut tidak direspon pihak MUI Medan dengan menemui massa aksi.

Perobohan Masjid At-Taibah itu bermula adanya rencana pembangunan ruko oleh PT Multatuli Indah Lestari di areal masjid itu berdiri. Sementara, masyarakat setempat menolak rencana pembangunan serta menolak eksekusi masjid, didasarkan Masjid At-Taibah berdiri di tanah wakaf. Tapi, tetap saja eksekusi dilakukan tahun 2006 oleh pihak PT Multatuli Indah Lestari. Dalih pengembang adalah telah mengantongi persetujuan dari MUI Medan, Pemko Medan serta pihak kepolisian dan bersedia mengganti rugi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/