MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepala lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor Kamaruddin Kaloko (55), diciduk Polsek Delitua dari Rumah Makan Sop Kambing Jalan Jenderal AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jumat (7/9) pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan Karya Wisata II ini dilakukan atas laporan korban, Roger Taruna (40) warga Johor Indah Permai Blok M 1 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, dengan nomor LP/819/IX/2018 Polrestabes Medan tanggal 7 September 2018.”Dari pelaku, diamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dan buku tabungan Bank Sumut atas nama Roger Taruna,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/9).
BL Malau mengatakan, penangkapan ini bermula, karena pada Jumat (7/9) pukul 12.30 WIB, sang Kepling meminta uang untuk pengurusan ganti rugi tanah kepada korban yang terkena pelebaran Jalan di Jalan Karya Wisata. “Karena merasa keberatan, lalu korban melaporkannya kepada petugas kepolisian,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, tim gabungan Kepolisian bergerak memantau korban yang akan bertemu Kepling di rumah makan sop kambing Jalan Jenderal AH Nasution. “Setelah Korban menyerahkan uang yang diminta, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kepling itu,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya apa sebenarnya yang terjadi sehingga oknum Kepling tersebut berani meminta sejumlah uang untuk pengurusan ganti rugi lagan itu, Malau enggan memberikan penjelasan detail. Menurutnya, kasus itu sudah tidak ditanganinya lagi dan dilimpahkan ke Polreatabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Itu kasusnya sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, sudah ditangani di sana. Boleh ditanyakan ke sana, ya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha yang dikonfirmasi via selulernya terkait hal ini belum memberi keterangan. (dvs/ila)