26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Merengek Minta Hukuman Ringan

Zarimin alias Imin (65), warga Jalan Karya Medan, tak pernah mengira kalau kehidupan di ruang tahanan akan mengisi hari tuanya. Pasalnya, dia tertangkap membawa kertas rekapan togel dan uang sebesar Rp36 ribu, hasil penjualan togel.
Ia ditangkap polisi di kawasan Jalan Batam Medan saat membeli rokok. Imin yang ternyata sudah menjadi target ini langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan, Juli 2011 silam.

Senin (10/10) lalu, dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. Dengan tertunduk lesu, dia mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH. Lelaki renta ini divonis 9 bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis, Zarimin yang kesehariannya bekerja sebagai petugas jaga malam kos-kosan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait vonis yang diberikan. Meski hukumannya terbilang ringan, namun dia tetap merengek kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan lagi. “Pak Hakim, tolonglah saya. Hidup saya sudah sangat tersiksa dan menderita. Apalagi anak saya satu-satunya tak pernah menjenguk selama persidangan maupun di dalam sel,” ujarnya sedih.

Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan Imin. Karena menurut hakim, hukuman tersebut telah dikurangi setengah dari tuntutan JPU Srihartati, yakni 18 bulan penjara.(rud)

Zarimin alias Imin (65), warga Jalan Karya Medan, tak pernah mengira kalau kehidupan di ruang tahanan akan mengisi hari tuanya. Pasalnya, dia tertangkap membawa kertas rekapan togel dan uang sebesar Rp36 ribu, hasil penjualan togel.
Ia ditangkap polisi di kawasan Jalan Batam Medan saat membeli rokok. Imin yang ternyata sudah menjadi target ini langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan, Juli 2011 silam.

Senin (10/10) lalu, dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. Dengan tertunduk lesu, dia mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH. Lelaki renta ini divonis 9 bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis, Zarimin yang kesehariannya bekerja sebagai petugas jaga malam kos-kosan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait vonis yang diberikan. Meski hukumannya terbilang ringan, namun dia tetap merengek kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan lagi. “Pak Hakim, tolonglah saya. Hidup saya sudah sangat tersiksa dan menderita. Apalagi anak saya satu-satunya tak pernah menjenguk selama persidangan maupun di dalam sel,” ujarnya sedih.

Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan Imin. Karena menurut hakim, hukuman tersebut telah dikurangi setengah dari tuntutan JPU Srihartati, yakni 18 bulan penjara.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/