27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Poldasu tak Tahu Zainal Jadi DPO

Pelaku Pembunuhan

MEDAN- Enam bulan pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 16 Desember 2010 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pelaku pembunuhan di Jalan Bandung, Medan, M Zainal Abidin (46). Tapi, Poldasu dan Polresta Medan mengaku tak mengetahui status DPO itu karena belum menerima suratnya.

Hal itu diamini Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Senin (10/10). Menurutnya, kewenangan dalam kasus Zainal mutlak di tangan Kejari Medan. “Kalau menangkap sendiri-sendiri nanti menyalahi prosedur,” ucapnya, Senin (10/10) di Mapolda Sumut.

Dia memaparkan apabila Polisi dimintai terlibat untuk menangkap juru parkir itu, sebaiknya Kejari Medan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Apalagi, sampai saat ini belum bias dipastikan apakah sudah ada koordinasi terhadap pihaknya atau belum. “Sepanjang tidak ada permintaan kepada kepolisian, maka kami tak bias melakukannya,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki mengaku belum menerima surat dan mengetahui adanya DPO atas nama M Zainal Abidin. “Bila sudah ada pasti kami buru,” sebutnya.

Sementara itu, Kejari Medan, Raja Nofrizal mengatakan, sejak juru parkir itu divonis
bersalah dalam kasus pembunuhan Kesuma Widjaya, pihaknya telah mengeluarkan status DPO terhadapnya. Bahkan terhitung enam bulan lalu sejak DPO dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polresta Medan.

“Wah, DPO-nya enam bulan lalu sudah kita keluarkan. Kita sudah koordinasi ke Polresta Medan. Tapi sampai sekarang belum ditemukan,” katanya via telpon selulernya.

Raja mengaku, pihak intel Kejari Medan, hingga kini, masih berusaha mencari keberadaan Zainal yang diduga telah bersembunyi. (mag-5)

Pelaku Pembunuhan

MEDAN- Enam bulan pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 16 Desember 2010 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pelaku pembunuhan di Jalan Bandung, Medan, M Zainal Abidin (46). Tapi, Poldasu dan Polresta Medan mengaku tak mengetahui status DPO itu karena belum menerima suratnya.

Hal itu diamini Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Senin (10/10). Menurutnya, kewenangan dalam kasus Zainal mutlak di tangan Kejari Medan. “Kalau menangkap sendiri-sendiri nanti menyalahi prosedur,” ucapnya, Senin (10/10) di Mapolda Sumut.

Dia memaparkan apabila Polisi dimintai terlibat untuk menangkap juru parkir itu, sebaiknya Kejari Medan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Apalagi, sampai saat ini belum bias dipastikan apakah sudah ada koordinasi terhadap pihaknya atau belum. “Sepanjang tidak ada permintaan kepada kepolisian, maka kami tak bias melakukannya,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki mengaku belum menerima surat dan mengetahui adanya DPO atas nama M Zainal Abidin. “Bila sudah ada pasti kami buru,” sebutnya.

Sementara itu, Kejari Medan, Raja Nofrizal mengatakan, sejak juru parkir itu divonis
bersalah dalam kasus pembunuhan Kesuma Widjaya, pihaknya telah mengeluarkan status DPO terhadapnya. Bahkan terhitung enam bulan lalu sejak DPO dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polresta Medan.

“Wah, DPO-nya enam bulan lalu sudah kita keluarkan. Kita sudah koordinasi ke Polresta Medan. Tapi sampai sekarang belum ditemukan,” katanya via telpon selulernya.

Raja mengaku, pihak intel Kejari Medan, hingga kini, masih berusaha mencari keberadaan Zainal yang diduga telah bersembunyi. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/